bukamata.id – Isu perdagangan orang kembali menyentak publik Jawa Barat. Meski 12 warga Jawa Barat yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sikka, Maumere, telah berhasil dipulangkan, tabir gelap kasus ini nyatanya masih menyisakan teka-teki besar. Ratusan warga Jabar lainnya disinyalir masih berada dalam ekosistem tempat hiburan malam di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat ini, 12 penyintas tersebut tengah mendapatkan pendampingan psikologis di rumah aman (safe house) milik UPTD PPA DP3AKB Provinsi Jawa Barat. Namun, kepulangan mereka justru membuka kotak pandora terkait sebaran pekerja asal Jabar di wilayah timur Indonesia.
Ratusan Jiwa dalam Radar Penelusuran
Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, memaparkan temuan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan koordinasi lintas instansi, angka warga Jawa Barat yang mengadu nasib di tempat hiburan malam atau PUB di seluruh penjuru NTT mencapai ratusan orang.
Data ini bukanlah spekulasi semata, melainkan merujuk pada hasil pendataan otoritas setempat.
“Masih ada, karena informasi setelah dilakukan pendataan oleh Dir PPO Polda NTT, dan juga Pemerintah Provinsi NTT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, di data ada 198 warga Jawa Barat yang bekerja di PUB yang ada di seluruh NTT,” beber Jutek saat memberikan keterangan pada Kamis (26/2/2026).
Menakar Legalitas Pekerja di “Negeri Seribu Bukit”
Jutek menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memverifikasi status dari hampir 200 warga Jabar tersebut. Ketidakjelasan status keberangkatan mereka menjadi pintu masuk bagi dugaan praktik eksploitasi atau TPPO yang lebih luas.
Pihaknya terus melakukan penelusuran mendalam untuk memilah mana pekerja yang berangkat secara mandiri dan legal, dengan mereka yang diberangkatkan melalui jalur gelap atau sindikat.
“Itu hasil pendataan terakhir kemarin yang disampaikan ya. Lalu dari 198 pekerja yang ada di PUB ini apakah mereka legal atau tidak atau ilegal itu kami sedang telusuri,” jelasnya.
Pasutri Pemilik PUB Resmi Jadi Tersangka
Langkah hukum di meja penyidik Polres Sikka pun mulai membuahkan hasil. Sepasang suami istri yang merupakan pemilik PUB tempat 12 korban sebelumnya bekerja, kini telah menyandang status tersangka.
Namun, aparat meyakini bahwa jaringan ini tidak hanya melibatkan dua orang tersebut. Penyelidikan masih terus dikembangkan guna memburu aktor-aktor lain yang berperan sebagai perekrut maupun fasilitator pengiriman orang.
“Yang sudah ditetapkan 2 ya, suami istri, pemilik dari PUB sudah ditetapkan jadi tersangka. Kami juga dapat informasi tersangka ini berpotensi bertambah hasil pengembangan Polres Sikka, kita tunggu,” pungkas Jutek.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperketat pengawasan terhadap migrasi tenaga kerja domestik agar warganya tidak berakhir menjadi korban eksploitasi di negeri sendiri.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











