Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ayah di Karawang Diduga Cabuli Anak Kandung 6 Tahun, Kasus Mandek 14 Bulan

Selasa, 26 Mei 2026 13:55 WIB

Persib Siapkan ‘Reset Besar’, Targetkan Bintang Liga Asia dan Timnas Dunia

Selasa, 26 Mei 2026 12:32 WIB

Kejar-Kejaran Maut di Tol Cisumdawu! Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 12:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ayah di Karawang Diduga Cabuli Anak Kandung 6 Tahun, Kasus Mandek 14 Bulan
  • Persib Siapkan ‘Reset Besar’, Targetkan Bintang Liga Asia dan Timnas Dunia
  • Kejar-Kejaran Maut di Tol Cisumdawu! Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Ditangkap Polisi
  • Jangan Kaget! Harga Emas 26 Mei 2026 di Tiga Raksasa Ini Ternyata Seragam Stabil
  • TPT 5 Meter Ambruk! Kampung Andir Lembang Porak-Poranda Diterjang Banjir Longsor
  • Era Baru Maung Bandung! Persib Tunjuk Pelatih Baru, Bojan Hodak Naik Jabatan Strategis
  • TEROR POCONG 2026: Bawa Sajam dan Ketuk Pintu Warga, Ternyata Ini Fakta Mengerikan di Baliknya!
  • Update Harga Emas Antam Hari Ini 26 Mei 2026: Terkoreksi Tipis, Simak Daftar Lengkapnya!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 26 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Masih Cari Bukti soal Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum 7 Terpidana Tak Ingin Buru-buru Ajukan PK

By Putra JuangSelasa, 16 Juli 2024 14:59 WIB2 Mins Read
Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso mengatakan, dalam rangka mengumpulkan bukti kuat, pihaknya akan bertemu langsung dengan para terpidana yang saat ini masih ditahan di Rutan Kelas IA Bandung atau Rutan Kebonwaru.

“Memang hari ini kami dijadwalkan untuk bertemu dengan para terpidana. Ada beberapa hal yang kami ingin konfirmasi langsung dengan para terpidana, hal-hal informasi dalam rangka pengumpulan bukti atau novum untuk rancangan memori PK kami,” ucap Jutek di Rutan Kebonwaru, Selasa (16/7/2024).

Pihaknya pun optimistis bisa mengajukan PK dalam perkara ini. Oleh karena itu, dia bersama 100 lebih kuasa hukum lainnya berusaha untuk mengumpulkan alat bukti baru sebelum nantinya mengajukan PK.

Baca Juga:  Otto Hasibuan Yakin Kasus Kematian Vina Cirebon Bukan Pembunuhan tapi Kecelakaan

“Optimis lah. Makanya kami tidak terburu-buru mengajukan PK dengan nofum yang seadanya. Kami ini kan bekerja 100 orang lebih tentu kami banyak pertimbangan, saya dengan Bang Ruli selaku koordinator tim tentu mempertimbangkan banyak hal untuk PK supaya kami jangan terburu-buru sehingga nanti lemah yang kami ajukan,” tuturnya.

Dengan pengumpulan alat bukti tersebut, kata Jutek, pihaknya akan menguji terkait kekeliruan dan kesaksian palsu yang terjadi pada 2016 silam.

Baca Juga:  Spanduk Dukungan untuk Pegi Setiawan Terbentang di PN Bandung Jelang Sidang Praperadilan

“Sehingga kami kumpulkan sebanyak mungkin, kami luruskan yang menurut kami pada 2016 lalu ada kekeliruaan, kesaksian palsu, ya kita uji aja dulu. Kalau itu terbukti, itu kan novum bahwa itu kan kasus tidak benar,” tandasnya.

Untuk diketahui, ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon saat ini masih berada di Bandung setelah sebelumnya dipinjam Polda Jabar dari Lapas Cirebon untuk keperluan penyidikan.

Seperti yang ada di Rutan Kelas IA Bandung atau Rutan Kebonwaru, ada 4 orang yang masih mendekam di sana. Adapun keempat orang ini adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eka Sandi, Supriyanto, Rizaldi.

“Masih dititipan di sini, untuk empat orang yang di Rutan Bandung. Nanti pasti akan koordinasi kalau seandainya menurut Polda sudah harus dikembalikan,” ucap Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga:  Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Buktikan Bukan Pembunuh Eky dan Vina Cirebon

Sementara berdasarkan informasi diperoleh, ada dua orang dititipkan di Lapas Jelekong dan satu lagi di Lapas Banceuy yang statusnya sebagai pinjaman atau BON tahanan.

Untuk diketahui, sebelumnya tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Bandung untuk dimintai keterangan menangkap DPO Pegi alias Perong.

Namun belakangan ternyata Polda Jabar dinyatakan salah tangkap. Pegi Setiawan terbukti di praperadilan bukan seorang DPO dalam pembunuhan ini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Jutek Bongso Peninjauan Kembali PK terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon vina cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ayah di Karawang Diduga Cabuli Anak Kandung 6 Tahun, Kasus Mandek 14 Bulan

Kejar-Kejaran Maut di Tol Cisumdawu! Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Ditangkap Polisi

TPT 5 Meter Ambruk! Kampung Andir Lembang Porak-Poranda Diterjang Banjir Longsor

TEROR POCONG 2026: Bawa Sajam dan Ketuk Pintu Warga, Ternyata Ini Fakta Mengerikan di Baliknya!

Tarif Ducting Bikin Gaduh! 25 Operator di Bandung Serbu Kantor BUMD

Tinggal Tulang! Video Induk Orangutan Kurus Kering Kelaparan Ini Bikin Netizen Ngamuk

Terpopuler
  • Diduga Hina Bos Persib Umuh Muchtar, Pemilik Akun Facebook Ini Diburu Netizen!
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Link ‘Guru Bahasa Inggris Viral’ Ramai Dicari, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing dan Malware
  • Fenomena Video Guru Bahasa Inggris Viral 2026: Warganet Diburu Rasa Penasaran, Link Berbahaya Mengintai
  • Kejutan Bursa Transfer: Bintang Liga Singapura Beri Sinyal Gabung Persib Bandung, Bakal Jadi Pemain Termahal?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.