Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cepat Klaim! Kode Redeem FF 15 Juli 2026: Banjir Diamond dan Skin Gratis!

Rabu, 15 Juli 2026 01:00 WIB

Bos Koi Bongkar Rahasia Honeycomb dan Kroto, Disebut Superfood yang Diburu di Thailand!

Selasa, 14 Juli 2026 20:54 WIB
Ilustrasi begal

Terungkap! Begal Bersajam yang Teror Flyover Kopo Bandung Ternyata Masih di Bawah Umur

Selasa, 14 Juli 2026 20:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cepat Klaim! Kode Redeem FF 15 Juli 2026: Banjir Diamond dan Skin Gratis!
  • Bos Koi Bongkar Rahasia Honeycomb dan Kroto, Disebut Superfood yang Diburu di Thailand!
  • Terungkap! Begal Bersajam yang Teror Flyover Kopo Bandung Ternyata Masih di Bawah Umur
  • Prediksi Skor Prancis vs Spanyol: Mbappe Jadi Senjata Maut Les Bleus Hancurkan La Roja
  • Argentina Tantang Inggris di Semifinal, Isu Perang Malvinas Kembali Jadi Sorotan
  • Tarif Kamarnya Jutaan, Tapi Hotel Mewah Ini Rela ‘Dijajah’ Kawanan Gajah Liar! Kok Pengelolanya Malah Senang?
  • Catat Tanggalnya! Makkah dan Jeddah Bakal Alami Gerhana Matahari Total Terlama di Abad Ini
  • Menguak Biang Kerok Harga Beras Masih Tinggi, Ternyata Ini Pemicunya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 15 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Masih Cari Bukti soal Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum 7 Terpidana Tak Ingin Buru-buru Ajukan PK

By Putra JuangSelasa, 16 Juli 2024 14:59 WIB2 Mins Read
Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso mengatakan, dalam rangka mengumpulkan bukti kuat, pihaknya akan bertemu langsung dengan para terpidana yang saat ini masih ditahan di Rutan Kelas IA Bandung atau Rutan Kebonwaru.

“Memang hari ini kami dijadwalkan untuk bertemu dengan para terpidana. Ada beberapa hal yang kami ingin konfirmasi langsung dengan para terpidana, hal-hal informasi dalam rangka pengumpulan bukti atau novum untuk rancangan memori PK kami,” ucap Jutek di Rutan Kebonwaru, Selasa (16/7/2024).

Pihaknya pun optimistis bisa mengajukan PK dalam perkara ini. Oleh karena itu, dia bersama 100 lebih kuasa hukum lainnya berusaha untuk mengumpulkan alat bukti baru sebelum nantinya mengajukan PK.

Baca Juga:  Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Buktikan Bukan Pembunuh Eky dan Vina Cirebon

“Optimis lah. Makanya kami tidak terburu-buru mengajukan PK dengan nofum yang seadanya. Kami ini kan bekerja 100 orang lebih tentu kami banyak pertimbangan, saya dengan Bang Ruli selaku koordinator tim tentu mempertimbangkan banyak hal untuk PK supaya kami jangan terburu-buru sehingga nanti lemah yang kami ajukan,” tuturnya.

Dengan pengumpulan alat bukti tersebut, kata Jutek, pihaknya akan menguji terkait kekeliruan dan kesaksian palsu yang terjadi pada 2016 silam.

Baca Juga:  8 Tahun Buron, Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Ternyata Buruh Bangunan di Bandung

“Sehingga kami kumpulkan sebanyak mungkin, kami luruskan yang menurut kami pada 2016 lalu ada kekeliruaan, kesaksian palsu, ya kita uji aja dulu. Kalau itu terbukti, itu kan novum bahwa itu kan kasus tidak benar,” tandasnya.

Untuk diketahui, ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon saat ini masih berada di Bandung setelah sebelumnya dipinjam Polda Jabar dari Lapas Cirebon untuk keperluan penyidikan.

Seperti yang ada di Rutan Kelas IA Bandung atau Rutan Kebonwaru, ada 4 orang yang masih mendekam di sana. Adapun keempat orang ini adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eka Sandi, Supriyanto, Rizaldi.

“Masih dititipan di sini, untuk empat orang yang di Rutan Bandung. Nanti pasti akan koordinasi kalau seandainya menurut Polda sudah harus dikembalikan,” ucap Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga:  Sidang PK Saka Tatal, Saksi Ahli Sebut Pelaku Waras Tidak Akan Kembali ke TKP Pembunuhan

Sementara berdasarkan informasi diperoleh, ada dua orang dititipkan di Lapas Jelekong dan satu lagi di Lapas Banceuy yang statusnya sebagai pinjaman atau BON tahanan.

Untuk diketahui, sebelumnya tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Bandung untuk dimintai keterangan menangkap DPO Pegi alias Perong.

Namun belakangan ternyata Polda Jabar dinyatakan salah tangkap. Pegi Setiawan terbukti di praperadilan bukan seorang DPO dalam pembunuhan ini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Jutek Bongso Peninjauan Kembali PK terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon vina cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bos Koi Bongkar Rahasia Honeycomb dan Kroto, Disebut Superfood yang Diburu di Thailand!

Ilustrasi begal

Terungkap! Begal Bersajam yang Teror Flyover Kopo Bandung Ternyata Masih di Bawah Umur

Menguak Biang Kerok Harga Beras Masih Tinggi, Ternyata Ini Pemicunya

Viral Aksi Pengeroyokan Petugas KA di Garut: Pelaku Tak Terima Ditegur saat Terobos Palang Pintu

Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Muhammad Farhan Beberkan Penyakit yang Dialaminya

SPP SMA/SMK Negeri di Jabar Bakal Kembali Diberlakukan, Ini Rencana Skema Barunya

Terpopuler
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Jejak Kontroversi ‘Ratu Sound Horeg’ Mala Agatha & Icha Chellow: Dari Panggung Lokal hingga Diancam Anisa Bahar
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.