Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
THR

Minggu Pertama Puasa, THR ASN 2026 Siap Masuk Rekening? Ini Rinciannya

Jumat, 20 Februari 2026 04:00 WIB

Jadwal Imsak Hari Ini: 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan

Jumat, 20 Februari 2026 03:00 WIB

Buruan Cek! Link Video Nay TikTok Blunder Jadi Incaran Netizen, Awas Jebakan Mengintai

Jumat, 20 Februari 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Minggu Pertama Puasa, THR ASN 2026 Siap Masuk Rekening? Ini Rinciannya
  • Jadwal Imsak Hari Ini: 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
  • Buruan Cek! Link Video Nay TikTok Blunder Jadi Incaran Netizen, Awas Jebakan Mengintai
  • Nonton Film Gratis di LK21: Nyesel Baru Tahu Ternyata Ada Mata-mata yang Bisa Sadap HP!
  • Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington
  • Link Video Chindo Adidas Full Version Bertebaran, Awas Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya!
  • Polemik Kursi Ketua DPW PPP Jabar: Pepep Saepul Hidayat Seret DPP ke Pengadilan
  • Satu Tahun Pimpin Kota Bandung, Farhan Soroti Ekonomi Tumbuh di Atas 5 Persen
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dinyatakan Bebas, Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi

By SusanaSelasa, 9 Juli 2024 14:54 WIB2 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gugatan praperadilannya dikabulkan, Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon kini dinyatakan bebas.

Atas hasil tersebut, pengacara kondang sekaligus kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris mengatakan jika Pegi Setiawan itu belum bebas secara substansi.

“Salam subuh dari kolam renang Hotman Paris, kasus Pegi, kasus Vina, apa yang akan terjadi terhadap Pegi? Pegi itu belum bebas secara substansi, hakim hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara,” ungkapnya, dikutip dari akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Hal itu berkaca pada putusan Hakim Eman Suleman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Menurutnya, Hakim Eman hanya mengatakan adanya pelanggaran hukum acara.

Baca Juga:  Kronologi Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi: Truk Diduga Alami Rem Blong

“Artinya, kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” ujarnya.

Kemudian, Hotman Paris mengatakan penyidik bisa kembali memanggil Pegi dengan hukum acara yang sesuai.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Sebut Polda Jabar Tak Mampu Tunjukan Bukti Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan

“Caranya bagaimana? Hakim mengatakan penyidik belum pernah memeriksa Pegi sebagai calon tersangka, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, atau belum pernah diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.

“Maka, kalau penyidik mau, besok-besok penyidik kembali panggil Pegi sebagai calon tersangka atau saksi dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya bisa ditahan lagi, itu secara hukum acara normatif,” imbuhnya.

Hal ini perlu disampaikan Hotman Paris, karena menurutnya Pegi Setiawan belum bebas secara substansi perkara.

“Jadi agar warga tahu, masyarakat tahu bahwa Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedural hukum acara, kalau polisi mau dalam hitungan hari bisa memanggil dia sebagai saksi, dan selanjutnya sebagai tersangka, dan selanjutnya di tahan, itulah hukum acaranya,” bebernya.

Baca Juga:  Di Antara Narkoba dan Nusakambangan: Sebuah Pembelaan untuk Ammar Zoni

Terakhir, Hotman pun menegaskan bahwa apa yang disampaikannya ini hanya menerangkan hukum acaranya dalam kasus penangkapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

“Mumpung Pegi masih bebas ayo kita makan di Jakarta, Hotman hanya menerangkan hukum acaranya,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Hotman Paris hukum acara Pegi Setiawan Polda Jabar tersangka
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

THR

Minggu Pertama Puasa, THR ASN 2026 Siap Masuk Rekening? Ini Rinciannya

Jadwal Imsak Hari Ini: 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington

Polemik Kursi Ketua DPW PPP Jabar: Pepep Saepul Hidayat Seret DPP ke Pengadilan

Satu Tahun Pimpin Kota Bandung, Farhan Soroti Ekonomi Tumbuh di Atas 5 Persen

Pengendara Motor Tewas Tabrak Trotoar di Jalan Terusan Pasirkoja Bandung

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.