bukamata.id – Pengacara Razman Arif Nasution percaya diri jika laporan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tidak bisa memidanakannya.
Di mana, Razman yakin tiga pasal yang dipakai PN Jakut untuk mempolisikannya tidak akan masuk.
“Pasal 335 itu pengancaman dengan kekerasan, menghalangi, itu enggak masuk ya, pasti enggak masuk. Kemudian yang kedua, Pasal 207 juga tidak masuk,” ujarnya Rabu (12/2/2025).
Kemudian Pasal 217 KUHP, lanjut Razman, pun dinilai tidak bisa menjeratnya. Alasannya, kerusuhan yang terjadi ketika sidang diskors. Hakim tidak bisa masuk ruang sidang saat diskors.
“Begitu dia skors pertama, dia enggak bisa masuk lagi karena gaduh di situ, tapi dia masuk. Kita duduk tertib. Dia skors, barulah kemudian terakhir itu dia pergi dan dijadwalkan sidang (lanjutan) tanggal 20,” katanya.
Razman tak setuju jika sidang disebut terhambat lantaran kerusuhan. Pasalnya, sidang tetap berlangsung hingga ketuk palu.
“Makanya saya bilang, kenapa ya benteng terakhir hukum di Indonesia hancurnya begitu, baru ada lembaga di Indonesia pengadilan tertinggi memerintahkan lembaga peradilan di bawahnya untuk melaporkan warga negara yang merupakan lawyer sesama penegak hukum,” kata dia.
Razman menilai, pelaporan yang dilakukan PN Jakut sebagai perbuatan luar biasa dan sangat memalukan. Bahkan ia menyebut PN Jakut sudah menyalahgunakan dan merampas kemerdekaannya.
“Kita adu bagaimana kekuatan hukum yang sebenarnya di negara ini. Pak Prabowo sudah berpidato dengan terang, bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini termasuk hakim. Karena itu, semua harus tegak lurus,” kata dia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











