bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membantah tudingan keterlibatannya bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek perumahan.
Tudingan tersebut muncul melalui unggahan akun TikTok DPP NCW yang hingga Rabu (17/9/2025) sore, telah ditonton 78,8 ribu kali. Video menampilkan cuplikan saat Dedi dan Maruarar menghadiri peluncuran renovasi rumah bagian dari program Bebenah Kampung di Jalan Pagarsih, Kota Bandung, pada 3 Mei 2025.
Dalam konten itu, muncul narasi yang menyebut Maruarar dan Dedi diduga menerima suap dari proyek perumahan, termasuk keterlibatan oknum konglomerat.
Dasar Hukum Suap dan Gratifikasi
Menurut Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, suap adalah pemberian atau janji sesuatu untuk membujuk seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangan atau tugasnya.
Sementara itu, Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur hukuman bagi pejabat penerima suap:
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.”
Gratifikasi diatur dalam Pasal 12 huruf b UU yang sama, dan dianggap suap jika terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima. Namun, gratifikasi dari keluarga dekat atau hadiah prestasi kerja tidak dianggap melanggar hukum jika dilaporkan ke KPK.
Reaksi Dedi Mulyadi
Menanggapi tudingan itu, Dedi Mulyadi menegaskan melalui akun Instagram resmi @dedimulyadi71 bahwa konten tersebut adalah hoaks.
“Saya berharap yang membuat narasi ini, yang membuat postingan ini, yang menggiring opini yang dilakukan ini memiliki kesadaran bahwa tidak boleh membuat sesuatu narasi yang di-posting di depan publik tanpa data dan fakta,” ujar Dedi, yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), dikutip Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan bahwa kehadirannya dalam acara Bebenah Kampung hanyalah bentuk dukungan terhadap program pembangunan rumah bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Kehadiran saya di acara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pak Maruarar Sirait itu sebagai gubernur yang menyambut baik adanya pembangunan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah,” jelas Dedi.
Dedi menegaskan, pembangunan perumahan elite di Jawa Barat terjadi sebelum ia menjabat sebagai gubernur pada 20 Februari 2025.
“Pertama, saya jadi gubernur baru 7 bulan. Kedua, tidak ada kewenangan gubernur untuk membuat izin-izin perumahan. Semua izinnya ada di bupati/walikota,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak memiliki urusan terkait perizinan dengan pihak yang disebut dalam tuduhan.
“Selanjutnya, pembangunan perumahan-perumahan elite di Jawa Barat itu dilakukan dulu sebelum saya jadi gubernur dan kemudian Pak Ara punya rumah mewah itu dibangun dulu sebelum saya jadi gubernur. Untuk itu, kalau bikin narasi, opini, tuduhan, sebaiknya disajikan data-data agar tidak menjadi fitnah,” ujar Dedi.
Pesan untuk Publik dan Media
Dedi mempersilakan pihak manapun untuk melaporkan tudingan tersebut, sambil menekankan bahwa selama ini ia tegas menindak pelanggaran usaha yang merugikan masyarakat.
“Dan saya selalu bertindak tegas pada siapapun yang melakukan pelanggaran atas usaha yang dilakukan yang itu merugikan masyarakat,” tambahnya.
Ia menutup pernyataannya dengan pesan agar konten yang diunggah lebih mendidik dan tidak menyebarkan berita bohong.
“Bikin posting yang baik, yang mendidik, dan tidak menebar hoaks,” pungkas Dedi Mulyadi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










