bukamata.id – Sejumlah dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) di Jawa Barat menyampaikan aspirasi mereka kepada anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, dalam agenda reses akhir Maret lalu.
Pertemuan tersebut menjadi ruang terbuka bagi para dosen untuk mengungkap berbagai persoalan yang mereka hadapi setelah resmi diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui skema PPPK.
Tiga Masalah Utama: Karier, Masa Kerja, dan Tunjangan
Dalam audiensi tersebut, para dosen menyoroti tiga isu besar yang dinilai sangat berdampak pada keberlangsungan karier akademik mereka.
Pertama, terhambatnya jenjang jabatan fungsional, yang membuat perkembangan karier akademik berjalan lambat dibandingkan dosen ASN lainnya.
Kedua, tidak diakuinya masa kerja sebelum pengangkatan PPPK. Banyak dosen mengaku telah mengabdi antara 6 hingga lebih dari 10 tahun, namun pengalaman tersebut tidak dihitung dalam sistem kepegawaian baru.
Ketiga, ketidaksesuaian tunjangan kinerja (tukin) yang diterima dosen PPPK.
Pengalaman Panjang Tak Diakui dalam Sistem Baru
Perwakilan dosen menyampaikan bahwa sejumlah akademisi yang sebelumnya sudah berstatus lektor bahkan lektor kepala dengan gelar doktor, justru mengalami penurunan dalam aspek karier dan kesejahteraan setelah diangkat menjadi PPPK.
“Kami yang sudah lama mengabdi, bahkan ada yang sudah lektor kepala dan bergelar doktor, justru mengalami penurunan secara karier maupun kesejahteraan setelah menjadi P3K,” ujar salah satu perwakilan dosen.
Kondisi ini memunculkan keresahan karena masa pengabdian yang panjang tidak memiliki nilai dalam penentuan hak kepegawaian.
Tunjangan Tak Sesuai Grade Jabatan
Persoalan lain yang disoroti adalah ketidaksesuaian penetapan grade tunjangan kinerja.
Secara aturan, jabatan akademik seperti asisten ahli, lektor, dan lektor kepala memiliki standar grade tertentu. Namun dalam praktiknya, banyak dosen PPPK ditempatkan pada grade yang lebih rendah, yakni grade 7.
Akibatnya, tunjangan yang diterima jauh di bawah standar yang semestinya. Sistem penilaian berbasis absensi juga dinilai tidak relevan dengan tugas dosen yang mencakup Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Jenjang Karier Dinilai Terlalu Lambat
Selain masalah kesejahteraan, para dosen juga menyoroti lambatnya proses kenaikan jabatan fungsional.
Dalam regulasi yang berlaku, kenaikan jabatan bagi dosen PPPK dapat memakan waktu hingga lima tahun. Hal ini dianggap menghambat pengembangan akademik, termasuk peluang untuk mencapai jabatan guru besar.
Status PPPK Dinilai Belum Jelas dalam Regulasi
Para dosen juga menilai bahwa status PPPK belum mendapat pengakuan yang jelas dalam beberapa regulasi terbaru, yang masih membedakan secara tegas antara dosen PNS dan dosen swasta.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian status serta potensi kesenjangan dalam sistem kepegawaian nasional di sektor pendidikan tinggi.
Respons DPR RI: Akan Dibawa ke Pembahasan Lanjutan
Menanggapi aspirasi tersebut, Ledia Hanifa Amaliah menyatakan bahwa persoalan ketidakselarasan jabatan dan tunjangan dosen PPPK memang sudah menjadi perhatian di sejumlah kampus.
Ia menegaskan bahwa regulasi kepegawaian berada di bawah Kementerian PAN-RB dan perlu evaluasi menyeluruh agar lebih proporsional terhadap berbagai bidang keilmuan.
“Perlu ada standar yang lebih adil karena tiap bidang memiliki karakter kerja yang berbeda,” ujarnya.
Dorongan Penyusunan Data dan Pembahasan Regulasi
Ledia meminta para dosen untuk menyusun kronologi permasalahan secara sistematis lengkap dengan data dan contoh kasus konkret agar dapat dibawa ke pembahasan tingkat kementerian.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan harus dimulai dari kejelasan jenjang karier dosen PPPK, sebelum membahas aspek kesejahteraan seperti tunjangan.
Pembahasan ini disebut akan dikaitkan dengan revisi regulasi pendidikan, termasuk RUU Sisdiknas, yang juga mencakup Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Harapan Perbaikan Sistem Kepegawaian Dosen PPPK
Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan kebijakan kepegawaian dosen PPPK di Indonesia, khususnya di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Para dosen berharap adanya sistem yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian karier bagi tenaga pendidik yang telah lama mengabdi di dunia akademik.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










