bukamata.id – Memasuki periode persiapan Idul Fitri 2026, para purnabakti dari kalangan PNS, TNI, hingga Polri mendapatkan angin segar terkait hak keuangan mereka. PT Taspen (Persero) dipastikan akan tetap menyalurkan hak pensiunan tepat waktu, berbarengan dengan proyeksi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sangat dinantikan.
Kombinasi antara gaji rutin dan THR ini diharapkan mampu membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan pokok menjelang hari raya yang jatuh di tahun 2026 ini.
1. Kalender Pencairan Gaji Pensiun Maret 2026
Sesuai prosedur tetap, dana pensiun akan dikirimkan langsung ke rekening penerima mulai tanggal 1 Maret 2026. Namun, ada beberapa hal teknis yang perlu diperhatikan agar dana tidak terhambat:
- Proses Otentikasi: Pastikan para pensiunan sudah melakukan verifikasi wajah/data melalui aplikasi Taspen Otentik atau melalui mitra bayar resmi.
- Waktu Operasional Bank: Mengingat tanggal 1 Maret 2026 jatuh pada hari tertentu, pengecekan berkala lewat mobile banking sangat disarankan untuk memastikan saldo sudah masuk.
- Mitra Bayar: Dana dapat ditarik melalui ATM, Kantor Pos, atau bank persepsi yang telah ditunjuk.
2. Sinyal Hijau Pencairan THR 2026
Selain gaji bulanan, pemerintah diprediksi akan mencairkan THR Pensiunan 2026 pada bulan yang sama dengan bulan Maret, mengingat kedekatannya dengan momentum Lebaran.
Merujuk pada kebijakan sebelumnya, besaran THR diperkirakan sebesar satu kali gaji pokok penuh tanpa ada potongan pajak. Hal ini mengacu pada standar kenaikan gaji 12% yang telah berlaku sejak PP Nomor 8 Tahun 2024 ditetapkan.
Estimasi Gaji Pokok Pensiunan Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian nominal gaji pokok (yang juga menjadi acuan dasar THR) bagi pensiunan PNS di tahun 2026:
| Golongan | Kisaran Nominal Minimum – Maksimum |
| Golongan I (a-d) | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II (a-d) | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III (a-c) | Rp1.748.100 – Rp3.866.100 |
| Golongan IV (a-e) | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Catatan: Selain nominal pokok di atas, para pensiunan juga tetap berhak menerima komponen tunjangan tambahan seperti tunjangan pangan (beras), tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan/kinerja sesuai dengan aturan instansi terakhir tempat bertugas.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









