Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dedi Mulyadi ‘Disentil’ Warga Bogor: Mana Atensinya Pak? Erosi Cipamingkis Kian Ganas Akibat Hutan Gundul!

Selasa, 5 Mei 2026 09:23 WIB

Buru Link Video Batang Membara Viral ‘Rp250 Juta’, Polisi Bongkar Modus Telegram Misterius

Selasa, 5 Mei 2026 05:00 WIB
Persib Bandung

Gila! Persib Bandung Dikabarkan Sudah Kunci 2 Pemain Asing, Koeman Jr Ikut Merapat?

Selasa, 5 Mei 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dedi Mulyadi ‘Disentil’ Warga Bogor: Mana Atensinya Pak? Erosi Cipamingkis Kian Ganas Akibat Hutan Gundul!
  • Buru Link Video Batang Membara Viral ‘Rp250 Juta’, Polisi Bongkar Modus Telegram Misterius
  • Gila! Persib Bandung Dikabarkan Sudah Kunci 2 Pemain Asing, Koeman Jr Ikut Merapat?
  • Bansos Mei 2026 Cair! Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga PBI JKN dan Cara Cek Penerima
  • Jangan Tertipu! Video Tasya Gym Batang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Nekat! 13 Paket Narkoba Diselundupkan ke Lapas Banceuy Lewat Anus
  • Update Klasemen Terbaru Liga: Persib Jaga Jarak dari Borneo FC dan Persija
  • Heboh! Video Tasya Gym Batang Jadi Incaran, Ternyata Banyak Link Berbahaya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 5 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Perpres 79/2025: Ini Rencana Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri, dan PPPK Tahun 2025

By Aga GustianaSabtu, 4 Oktober 2025 15:49 WIB3 Mins Read
ASN bisa WFA
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi dasar bagi sejumlah kebijakan strategis nasional. Salah satu poin paling ditunggu dari aturan ini adalah rencana kenaikan gaji untuk ASN, PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Perpres tersebut mulai berlaku pada 30 Juni 2025, menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024. Regulasi baru ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, sekaligus menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Dalam lampiran Perpres, pemerintah secara eksplisit mencantumkan program kenaikan gaji sebagai salah satu dari delapan program prioritas nasional.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tertulis dalam poin keenam dokumen tersebut.

Baca Juga:  Jokowi Respon Anies yang Bandingkan Kenaikan Gaji TNI-Polri dengan Era SBY

Fokus Peningkatan Kesejahteraan Abdi Negara

Rencana penyesuaian gaji ini menyasar beberapa kelompok utama, antara lain:

  • ASN (Aparatur Sipil Negara), termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
  • PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • TNI dan Polri.
  • Pejabat negara.

Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat motivasi kerja aparatur negara, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memastikan birokrasi berjalan lebih profesional dan produktif. Di tengah tekanan inflasi dan kebutuhan ekonomi yang meningkat, pemerintah juga ingin menjaga daya beli pegawai negeri melalui langkah ini.

Penjelasan Menteri Keuangan: Masih Dalam Kajian

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan awal mengenai rencana kenaikan gaji ini. Ia menegaskan bahwa besaran kenaikan dan mekanisme pelaksanaannya masih dalam tahap kajian. Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan beban berlebihan pada keuangan negara.

Baca Juga:  Upaya Bunuh Diri di Flyover Pasupati Digagalkan, TNI Selamatkan Nyawa Perempuan Muda

“Pemerintah sedang melakukan perhitungan secara cermat agar kebijakan ini dapat berjalan efektif,” jelas Purbaya. Ia meminta publik bersabar hingga pengumuman resmi terkait angka kenaikan dirilis.

Bagian dari Agenda Pembangunan Nasional

Perpres 79/2025 tidak hanya berbicara soal kesejahteraan ASN, tetapi juga menjadi fondasi untuk mempercepat pencapaian sasaran pembangunan nasional. Dalam RKP terbaru, pemerintah menetapkan 83 Kegiatan Prioritas Utama dan 8 Program Hasil Cepat, termasuk kebijakan penyesuaian gaji bagi aparatur negara.

Baca Juga:  Detik-Detik Ledakan Maut di Garut: TNI AD Ungkap Kronologi Pemusnahan Amunisi yang Berujung Tragedi

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat:

  • Meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para pegawai negeri.
  • Mendorong efektivitas birokrasi, sehingga pelayanan publik semakin berkualitas.
  • Menjaga stabilitas ekonomi, terutama dalam menghadapi tekanan harga dan inflasi.

Publik Menanti Detail Resmi

Meski belum ada informasi resmi mengenai persentase kenaikan, keberadaan Perpres ini menjadi sinyal kuat bahwa kenaikan gaji ASN dan aparat negara akan segera terwujud pada 2025. Publik kini menanti penjelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait teknis pelaksanaan serta dampaknya terhadap APBN.

Kebijakan ini juga diharapkan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu pegawai, tetapi juga memperkuat kinerja sektor publik secara menyeluruh.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN gaji Perpres 79 Polri TNI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Buru Link Video Batang Membara Viral ‘Rp250 Juta’, Polisi Bongkar Modus Telegram Misterius

Jangan Tertipu! Video Tasya Gym Batang Ramai Dicari, Ini Faktanya

Heboh! Video Tasya Gym Batang Jadi Incaran, Ternyata Banyak Link Berbahaya

Jangan Tergoda! Link Video Viral Bandar Membara Ternyata Bisa Berujung Pidana

Jangan Klik Sembarangan! Link Viral Batang Bisa Jadi Jebakan Berbahaya

Fenomena Link Video Tasya Bandar Batang Viral, Pakar Ingatkan Bahaya ‘Clickbait’ dan Pencurian Data

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Jangan Klik! Link Video Viral Bandar Membara Diduga Berbahaya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.