Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo

Jumat, 19 Juni 2026 21:40 WIB

Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir

Jumat, 19 Juni 2026 21:20 WIB

Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar

Jumat, 19 Juni 2026 21:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo
  • Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Bikin Nonton Bola Makin Nyata, Gadget Unik di Kepala Wasit Piala Dunia 2026 Ini Ternyata Punya Fungsi Canggih
  • Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya
  • Solusi HP Lemot: Cara Membersihkan Penyimpanan Android Tanpa Perlu Uninstal Aplikasi
  • Heboh Arti Warna Kontak WhatsApp, Benarkah Tanda Nomor Kita Dihapus atau Diblokir? Ini Faktanya!
  • Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Cair hingga Akhir Juni, Ini Cara Cek Nama Penerima
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Perpres 79/2025: Ini Rencana Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri, dan PPPK Tahun 2025

By Aga GustianaSabtu, 4 Oktober 2025 15:49 WIB3 Mins Read
ASN bisa WFA
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi dasar bagi sejumlah kebijakan strategis nasional. Salah satu poin paling ditunggu dari aturan ini adalah rencana kenaikan gaji untuk ASN, PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Perpres tersebut mulai berlaku pada 30 Juni 2025, menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024. Regulasi baru ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, sekaligus menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Dalam lampiran Perpres, pemerintah secara eksplisit mencantumkan program kenaikan gaji sebagai salah satu dari delapan program prioritas nasional.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tertulis dalam poin keenam dokumen tersebut.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jabar Lantik 71 ASN, Dorong Bekerja Zero Mistake

Fokus Peningkatan Kesejahteraan Abdi Negara

Rencana penyesuaian gaji ini menyasar beberapa kelompok utama, antara lain:

  • ASN (Aparatur Sipil Negara), termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
  • PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • TNI dan Polri.
  • Pejabat negara.

Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat motivasi kerja aparatur negara, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memastikan birokrasi berjalan lebih profesional dan produktif. Di tengah tekanan inflasi dan kebutuhan ekonomi yang meningkat, pemerintah juga ingin menjaga daya beli pegawai negeri melalui langkah ini.

Penjelasan Menteri Keuangan: Masih Dalam Kajian

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan awal mengenai rencana kenaikan gaji ini. Ia menegaskan bahwa besaran kenaikan dan mekanisme pelaksanaannya masih dalam tahap kajian. Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan beban berlebihan pada keuangan negara.

Baca Juga:  ASN Disdik Jabar Tandatangani Pakta Integritas Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

“Pemerintah sedang melakukan perhitungan secara cermat agar kebijakan ini dapat berjalan efektif,” jelas Purbaya. Ia meminta publik bersabar hingga pengumuman resmi terkait angka kenaikan dirilis.

Bagian dari Agenda Pembangunan Nasional

Perpres 79/2025 tidak hanya berbicara soal kesejahteraan ASN, tetapi juga menjadi fondasi untuk mempercepat pencapaian sasaran pembangunan nasional. Dalam RKP terbaru, pemerintah menetapkan 83 Kegiatan Prioritas Utama dan 8 Program Hasil Cepat, termasuk kebijakan penyesuaian gaji bagi aparatur negara.

Baca Juga:  Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Berakhir Hari Ini, Tenaga Non-ASN Diminta Segera Daftar

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat:

  • Meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para pegawai negeri.
  • Mendorong efektivitas birokrasi, sehingga pelayanan publik semakin berkualitas.
  • Menjaga stabilitas ekonomi, terutama dalam menghadapi tekanan harga dan inflasi.

Publik Menanti Detail Resmi

Meski belum ada informasi resmi mengenai persentase kenaikan, keberadaan Perpres ini menjadi sinyal kuat bahwa kenaikan gaji ASN dan aparat negara akan segera terwujud pada 2025. Publik kini menanti penjelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait teknis pelaksanaan serta dampaknya terhadap APBN.

Kebijakan ini juga diharapkan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu pegawai, tetapi juga memperkuat kinerja sektor publik secara menyeluruh.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN gaji Perpres 79 Polri TNI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir

Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar

Solusi HP Lemot: Cara Membersihkan Penyimpanan Android Tanpa Perlu Uninstal Aplikasi

Heboh Arti Warna Kontak WhatsApp, Benarkah Tanda Nomor Kita Dihapus atau Diblokir? Ini Faktanya!

Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Cair hingga Akhir Juni, Ini Cara Cek Nama Penerima

Plot Twist Jule! Hempas Safrie Ramadhan, Kini Sukses Bikin Syahran Dezencly Bertekuk Lutut!

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.