bukamata.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pembentukan Pansus direncanakan pada bulan November mendatang.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan mengungkapkan, pihaknya akan membentuk empat Pansus untuk membahas enam raperda.
Dudy menjelaskan bahwa dari enam raperda yang akan dibahas, lima di antaranya merupakan usulan eksekutif, sementara satu raperda adalah usulan dari legislatif, yaitu tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
“Pansus akan dibentuk pada bulan November dan akan dibahas di badan musyawarah (bamus) sebagai laporan bahwa kami memiliki kewajiban untuk menyelesaikan program yang harus diselesaikan,” terang Rudy.
Keenam raperda ini sudah terprogram untuk dibahas pada 2023 dan harus diselesaikan sebelum 2024, karena pada tahun 2025 sudah ada beberapa raperda baru yang harus dibahas.
“Tahun 2025 ada sekitar 12 raperda lagi yang akan dibahas, di luar raperda APBD. Jadi, total raperda yang akan dibahas mungkin sekitar 13-15,” ujar Dudy.
Dudy menambahkan bahwa setelah Pansus dibentuk, ada waktu satu tahun untuk membahas raperda. Namun, jika membahas peraturan DPRD, Pansus memiliki waktu enam bulan.
Meskipun ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan, Dudy meyakini bahwa kualitas pembahasan tidak akan terganggu. Target tersebut merupakan rencana Bapemperda yang akan disampaikan dalam rapat bamus.
“Implementasinya nanti sangat bergantung pada dinamika saat membahas raperda,” tambahnya.
Mengenai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy menyebutkan bahwa sebelum diagendakan menjadi raperda, Pemkot Bandung sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri untuk raperda yang akan dibahas.
Berikut adalah judul raperda yang akan dibahas:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015 – 2035.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










