bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung membuka kemungkinan memeriksa Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di Pemerintah Kota Bandung.
Langkah ini menyusul penetapan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandung, Alex Akbar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat, meski jadwal pastinya masih belum dipastikan.
“Untuk Wali Kota Bandung kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat. Tapi untuk waktu pastinya belum bisa kami pastikan, karena saat ini kami masih dari dik umum ke dik khusus, sehingga kami sedang memeriksa ulang saksi-saksi yang terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan ini,” ujar Alex di Kejari Bandung, Selasa (27/1/2026).
Hingga saat ini, sekitar 40 orang saksi telah dimintai keterangan, dengan fokus pada titik-titik tertentu yang relevan dengan perkara. Meski demikian, jumlah tersangka tetap dua orang.
Penahanan Belum Dilakukan
Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap Erwin dan Rendiana Awangga meski sudah dua pekan sejak praperadilan, Alex menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu sejumlah administrasi dan petunjuk lanjutan.
“Soal Wakil Wali Kota Bandung, kami masih menunggu surat jawaban Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan terkait Rendiana Awangga, kami barengkan saja. Keduanya sudah diperiksa, namun soal penahanan kami masih menunggu petunjuk,” jelasnya.
Kejari Bandung juga mempercepat proses pemberkasan kedua tersangka agar kasus korupsi di Pemkot Bandung dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Jika sudah selesai pemberkasan, maka bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Insya Allah bulan ini bisa kita kejar selesai,” kata Alex.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung mengungkap bahwa penahanan terhadap Erwin belum dilakukan karena masih menunggu surat izin dari Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, penyidik juga menyiapkan berkas perkara Rendiana Awangga untuk pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










