bukamata.id – Kepolisian mengungkap kronologi penculikan bayi berusia dua bulan yang terjadi di Masjid Agung Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku, seorang pria berinisial WD (38), warga Kabupaten Cianjur, melarikan diri setelah merebut bayi dari tangan ibunya menggunakan bus jurusan Garut–Bandung.
Saat kejadian, ibu korban berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Fakta-fakta di balik kasus penculikan ini terungkap dalam ekspose yang digelar di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (9/2/2026).
Awal Mula Kasus
Kasus bermula dari perkenalan antara pelaku WD dan korban WR (41) melalui media sosial. Selama komunikasi, pelaku diketahui memiliki kemampuan memengaruhi psikis ibu bayi, sehingga korban selalu menuruti kemauan pelaku.
“Sejak awal berkenalan di media sosial, tersangka mampu mempengaruhi psikis ibu bayi, sehingga korban mengikuti semua permintaan tersangka,” jelas Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana.
Pertemuan mereka dijadwalkan di Masjid Agung Singaparna pada Jumat, 6 Februari 2026. Di situlah pelaku merebut bayi secara paksa. Ibu korban tidak berani berteriak atau melawan karena pelaku mengancam akan mencelakai sang bayi jika ia mencoba melapor atau melawan.
Pelarian dan Penangkapan
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, pelaku melarikan diri sambil membawa bayi menggunakan bus jurusan Garut–Bandung, dengan tujuan awal ke wilayah Kabupaten Cianjur.
“Ibu korban sempat mengejar pelaku menggunakan bus lain hingga wilayah Cileunyi, namun kehilangan jejak sebelum melapor ke Polres Tasikmalaya,” kata Ringgo.
Unit PPA Polres Tasikmalaya langsung membentuk tim untuk mengejar pelaku. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, WD berhasil ditangkap di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, sementara sang bayi diamankan dalam kondisi selamat dan sehat.
Respons dan Pemulihan Korban
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengapresiasi gerak cepat Unit PPA dalam mengamankan bayi dan mengingatkan masyarakat tentang risiko kejahatan dari perkenalan di dunia maya.
Saat ini, bayi berada di bawah pemantauan UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya. Kepala UPTD PPA, Carmono, memastikan pendampingan psikologis intensif diberikan kepada ibu korban hingga pulih dari trauma.
“Pendampingan psikologis diberikan secara intensif kepada ibu korban hingga benar-benar pulih dari trauma,” ujar Carmono.
Proses Hukum Pelaku
WD kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya dan dijerat dengan Pasal 452 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang penculikan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap interaksi di dunia maya, terutama terkait anak-anak.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











