Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Cek Daftar Kode Redeem FF Hari Ini, 14 September 2026: Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Senin, 14 September 2026 06:55 WIB

Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di KBB, 14 Orang Alami Mual hingga Diare

Senin, 14 September 2026 06:00 WIB

Persib Mulai Perang Asia! FC Seoul Jadi Ujian Pertama Maung Bandung di ACL Two

Senin, 14 September 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cek Daftar Kode Redeem FF Hari Ini, 14 September 2026: Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
  • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di KBB, 14 Orang Alami Mual hingga Diare
  • Persib Mulai Perang Asia! FC Seoul Jadi Ujian Pertama Maung Bandung di ACL Two
  • Tragedi KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, 6 Orang Tewas dan 140 Masih Dicari
  • Bukan Cuma Polemik Batam, Jejak Digital Uan Juicy Luicy Ramai Dikulik Lagi
  • Bukan Cuma Susu! Serba Susu Lembang Hadirkan 12 Produk Baru di Usia 17 Tahun
  • BRT Bandung Bikin Jalan Makin Sempit? Ini Penjelasan soal 28 Halte di Tengah Jalan
  • Kecelakaan Maut di AH Nasution Bandung, Motor Terpental dan Pengendara Tewas di Tempat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dua Kali Kalah Sidang, Pemprov Jabar Ajukan Kasasi Atas Gugatan Eks Kepsek SMKN 5 Bandung

By Putra JuangRabu, 26 Juni 2024 19:02 WIB3 Mins Read
Ilustrasi sidang. (Foto: Ilustrasi/Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus pemecatan mantan Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung, Dini Yuningsih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat atas tindakan pungli dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 belum berakhir.

Padahal, Dini Yuningsih telah memenangkan gugatan sebanyak dua kali di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bandung maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Jakarta.

Tak terima dengan kekalahan tersebut, Pemprov Jabar memastikan bakal mengajukan kasasi atas hasil keputusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Dini Yuningsih.

Kepala BKD Jabar, Sumasna memastikan, perkara yang ditangani oleh tim disiplin yang terdiri dari Inspektorat, BKD dan Biro Hukum ini akan melayangkan langkah hukum lanjutan atas perkara tersebut.

“Kalau untuk perkara ini, kami akan lanjutkan ke kasasi. Kami masih memiliki bukti,” ucap Sumasna, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:  Dukung Penuh Cycling de Jabar 2024, Bukti Komitmen bank bjb Gerakkan Ekonomi dan Pariwisata Jabar

Sumasna mengatakan, dalam kasus ini gugatan dilayangkan untuk mekanisme pemecatan yang dilakukan Pemprov Jabar bukan pada substansi yang terjadi. Sehingga, Pemprov Jabar akan kembali mengajukan kasasi Mahkamah Agung.

“Pemprov pastikan akan mengajukan kasasi karena harus menindaklanjuti itu,” tandasnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung, Dini Yuningsih menang gugatan Tata Usaha Negara (TUN) atas perkara pemberhentian jabatan mengenai dugaan tindakan pungutan liar atau pungli dalam tahapan PPDB 2022.

Kasus ini bermula dari Tim Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Dini Yuningsih selaku Kepsek SMKN 5 Bandung atas dugaan pungli yang berkaitan dengan tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Gugatan Tentang Pembatalan Kegiatan Anies di GIM Belum Temukan Titik Terang

Usai dilakukan pemeriksaan, Pemprov Jabar langsung menjatuhkan sanksi berat kepada Dini Yuningsih, berupa pemecatan dari jabatannya sebagai Kepsek SMKN 5 Bandung melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar masing-masing tertanggal 27 Juni 2023 dan 5 Juli 2023.

Dalam Kepgub yang ditandatangani oleh gubernur Ridwan Kamil itu menyatakan, Dini dibebaskan serta diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah selama 12 bulan.

Setelah adanya keputusan itu, Dini langsung menempuh jalur hukum dengan cara menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Selang berjalannya waktu, tepat pada 6 Maret 2024, Hakim PTUN mengabulkan gugatan Dini.

Hakim juga membatalkan 3 Kepgup yang menjadi dasar pemecatannya sebagai Kepsek SMKN 5 Bandung. Selain membatalkan Kepgub hakim meminta agar nama baik penggugat bisa dipulihkan kembali.

Baca Juga:  Masih Dikaji, Bey Sebut Gedung Pemerintahan Bisa Disewa untuk Kegiatan Politik

“Memerintah Pemprov Jabar untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik penggugat,” kutip amar putusan Hakim PTUN Bandung, dikutip Rabu (26/6/2024).

Lalu, hakim turut memerintahkan Pemprov supaya mengembalikan posisi Dini Yuningsih sebagai kepsek SMKN 5 Kota Bandung.

Meski begitu, Pemprov Jabar kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Namun hasilnya, Pemprov tetap dinyatakan kalah dalam perkara gugatan mantan Kepsek SMKN 5 Bandung Dini Yuningsih. Keputusan PTUN Bandung bernomor 125/G/2023/PTUN.BDG sudah sesuai.

“Mengadili, menerima permohonan banding dari pembanding. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung nomor 125/G/2023/PTUN.BDG tanggal 6 Maret 2024 yang dimohon banding,” kata Majelis Hakim PTTUN Jakarta, dikutip dari laman resmi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pemprov Jabar PPDB pungli sidang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di KBB, 14 Orang Alami Mual hingga Diare

Tragedi KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, 6 Orang Tewas dan 140 Masih Dicari

Bukan Cuma Susu! Serba Susu Lembang Hadirkan 12 Produk Baru di Usia 17 Tahun

BRT Bandung Bikin Jalan Makin Sempit? Ini Penjelasan soal 28 Halte di Tengah Jalan

Kecelakaan Maut di AH Nasution Bandung, Motor Terpental dan Pengendara Tewas di Tempat

Detik-Detik Pencarian Kapal Virgo Transport 8: 103 Orang Dievakuasi, 1 Meninggal

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.