Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ketika Negara Lain Punya Pahlawan Sendiri, Bogor Punya ‘The Sanitizer’ yang Bekerja dalam Senyap

Sabtu, 1 Agustus 2026 20:30 WIB

Jalan Terjal Menuju Semifinal: Persija Bantai PSMS 4-1, Skenario El Clasico Kontra Persib di Depan Mata!

Sabtu, 1 Agustus 2026 20:21 WIB

Duka Bertubi-tubi Hantam Pas Band, Kehilangan Beruntun dari Istri Personel hingga Trisnoize

Sabtu, 1 Agustus 2026 20:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ketika Negara Lain Punya Pahlawan Sendiri, Bogor Punya ‘The Sanitizer’ yang Bekerja dalam Senyap
  • Jalan Terjal Menuju Semifinal: Persija Bantai PSMS 4-1, Skenario El Clasico Kontra Persib di Depan Mata!
  • Duka Bertubi-tubi Hantam Pas Band, Kehilangan Beruntun dari Istri Personel hingga Trisnoize
  • Rumor Jay Idzes Diincar PSG, Benarkah Ada Ketertarikan dari Raksasa Prancis?
  • Skenario Semifinal Piala Presiden 2026: Menakar Calon Lawan Persib Bandung
  • Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup
  • Dua Sesi Sehari, Tanpa Bayaran: Anatomi Ketulusan Mbah Melan, Guru Matematika di Balik Layar TikTok
  • Ketajaman Mitchell Baker Kian Bersinar, Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Masih Dikaji, Bey Sebut Gedung Pemerintahan Bisa Disewa untuk Kegiatan Politik

By Fahlevi MercedesSelasa, 17 Oktober 2023 13:07 WIB2 Mins Read
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.(Instagram/@bey.machmudin)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan umumkan Aturan penggunaan gedung pemerintah yang dapat dipakai untuk kegiatan politik 2024, usai berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta aparat penegak hukum.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, hasil dari koordinasi ini menyatakan ada beberapa gedung yang bisa digunakan untuk kampanye atau kegiatan politik lainnya. Adapun gedung yang bisa digunakan bersifat swakelola.

“Gedung yang disewakan bisa digunakan (kegiatan politik), seperti SOR Arcamanik, ada juga milik pemerintahan kabupaten (Bandung) Sabilulungan,” ujarnya pada Selasa (17/10/2023). 

Meski begitu, Bey memastikan, gedung milik pemerintah provinsi yang diberikan izin kegiatan politik ini harus ada persetujuan dari pihak kepolisian. Artinya, penggelar kegiatan harus membuat surat izin dengan pihak kepolisian.

Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian soal pemberian izin gedung. 

“Tapi itu masih dikaji dulu, artinya saya minta konsisten, jadi jangan sekarang boleh, besok nggak boleh,” ujar Bey

Bey juga mengatakan, pendataan gedung Pemprov Jabar  sudah dilaksanakan, dan akan disampaikan hasilnya secara penuh bersama KPU beberapa waktu mendatang. Mengingat, saat ini juga sudah ada peraturan PKPU yang mengatur kegiatan-kegiatan politik. 

“Sekarang kami data dulu di Pemprov Jabar, setelah itu kabupaten dan kota, kami masih data, soalnya banyak,” ujarnya.

Adapun aturan larangan juga sudah ada dalam PKPU Pasal 71 Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan juga melarang kegiatan politik digelar di sekolah, ataupun tempat ibadah. Bey memastikan aturan lengkap akan diumumkan minggu depan. 

“Segera, awal minggu depan aturan sudah dikeluarkan,” Ujarnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bey Machmudin Pemilu 2024 Pemprov Jabar Penggunaan Gedung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Desak Evaluasi Otonomi Daerah, APKASI Nyaring Suarakan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.