bukamata.id – Polisi resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan seorang pria berinisial R, yang ditemukan tewas di bantaran Sungai Cimende, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada 22 Desember 2025.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah TKP, autopsi, dan pemeriksaan delapan saksi.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Olot, Rabu (24/12/2025).
Identitas dan Peran Tersangka
Dua tersangka berinisial R alias Gaga dan R alias Wawai. Olot menjelaskan bahwa Gaga berperan menghasut dan menyuruh Wawai melakukan penganiayaan terhadap korban.
Peristiwa terjadi di sekitar lokasi hiburan di Rancaekek. Kedua pelaku dan korban sempat mengonsumsi minuman keras sebelum terjadi senggolan yang memicu emosi tersangka.
“Motifnya karena ketidaksukaan pelaku terhadap korban. Terjadi senggolan, ditambah korban sempat menyuruh membeli minuman keras,” kata Olot.
Polisi menegaskan korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelumnya dan pertemuan terjadi secara spontan di lokasi kejadian.
Hasil Autopsi dan Penahanan Tersangka
Autopsi menunjukkan korban mengalami lima luka akibat senjata tajam, dengan luka paling fatal di dada sebelah kanan yang menembus paru-paru sehingga menyebabkan kematian.
Kedua tersangka ditangkap di rumah mereka di wilayah Rancaekek dan kini ditahan di Rutan Polresta Bandung.
Mereka dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











