Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Masih Kena Sanksi FIFA, Pemain Baru Belum Bisa Didaftarkan

Jumat, 17 Juli 2026 21:26 WIB
Kemacetan

Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026

Jumat, 17 Juli 2026 21:18 WIB

Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling

Jumat, 17 Juli 2026 20:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Masih Kena Sanksi FIFA, Pemain Baru Belum Bisa Didaftarkan
  • Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026
  • Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling
  • Persib Kunci Tiga Pemain Asing, Ini Alasan Ramon Tanque Cs Dipertahankan
  • Kedok Wisata, Misi Rahasia? Skandal di Balik Kaburnya Femas di Korea Selatan!
  • Usai Dipinjamkan ke Persis Solo, Febri Hariyadi Siap Kembali Bersama Persib
  • Buntut Kontroversi Spanduk Malvinas, Pemain Argentina Terancam Larangan Bermain di Final
  • Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair, Cek Apakah Anda Penerima Rp600.000 Juli 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 18 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Petugas Gagalkan Peredaran Narkotika di Lapas Kabupaten Bandung, Sabu Dimasukkan ke Dubur

By SusanaSelasa, 30 Juli 2024 13:48 WIB2 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung bersama petugas lapas berhasil menggagalkan peredaran narkotika di salah satu lapas yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan narkotika jenis sabu tersebut diselundupkan oleh seorang wanita dan pria dengan cara memasukan kedalam alat kontrasepsi (kondom) dan selanjutnya dimasukkan kedalam dubur.

“Kemudian setelah berhasil melewati petugas, sabunya tersebut dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam makanan untuk diserahkan kepada keluarganya yang berada di dalam lapas,” ungkap Kusworo, saat memberikan keterangan pers hasil Operasi Antik 2024 di Mapolresta Bandung, dikutip dari Instagram @topjabar, Selasa (30/72024).

Kusworo mengatakan aksi penyelundupan tersebut bisa digagalkan berdasarkan informasi yang didapat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang buktinya berupa sabu.

Baca Juga:  Mayat Pria Ditemukan di Semak Tanjakan Benyeng, Ada Luka Terbuka di Leher Korban

“Dan ini masih kita lakukan pendalaman terkait dengan sudah berapa lama dengan aksi ini yang bersangkutan melakukan perbuatannya,” ujarnya.

Termasuk aksi penyelundupan sabu di lapas Kabupaten Bandung, jajaran Polresta Bandung telah mengamankan 17 tersangka dalam Operasi Anti Narkotik atau Operasi Antik 2024 pada periode 4-24 Juli 2024.

Baca Juga:  Kronologi Pengeroyokan Brutal di Baleendah, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Turut diamankan juga beragam barang bukti mulai dari 39 paket sabu seberat 95,4 gram, 24 paket ganja seberat 700,5 gram, 28 paket tembakau gorila seberat 200,5 gram, dan obat-obat keras sebanyak 11.810 obat keras yang terdiri dari tramadol dan trihexyphenidyl.

Baca Juga:  Dilarang Hadir di Stadion, Polisi Minta Bobotoh Saksikan Persib vs Persija di Televisi

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya masing-masing dengan hukuman mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara.

“Yang kita terapkan ada pasal 114, pasal 112, pasal 111, dan juga pasal 196 dari undang-undang kesehatan,” kata Kusworo.

Tak hanya itu, para tersangka juga ada yang terancam hukuman denda sebesar Rp10 miliar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

lapas Kabupaten Bandung perederan narkotika Polresta Bandung sabu dimasukkan ke dubur
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kemacetan

Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026

Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling

Kedok Wisata, Misi Rahasia? Skandal di Balik Kaburnya Femas di Korea Selatan!

Bansos

Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair, Cek Apakah Anda Penerima Rp600.000 Juli 2026

Uji Sah Status Tersangka, Eks Pengurus Gereja Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

Kredit SME Meroket 33%, Bank Muamalat dan BPKH Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah

Terpopuler
  • PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN
  • Bongkar Defisit APBD Jabar Rp5,7 Triliun: Salah Hitung, Salah Kelola, atau Ada Faktor Lain?
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
  • Demi Viral Berujung Penjara? Lagu Vulgar Icha Chellow Akhirnya Diseret ke Jalur Hukum
  • Macan Tutul
    Viral Kabar Warga Diterkam Macan di Gunung Papandayan, Begini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.