Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mentereng! Ini Catatan Statistik John Herdman Selama Nahkodai Timnas Indonesia

Selasa, 13 Oktober 2026 21:35 WIB

PMI Asal Bandung Barat Diduga Disekap di Dubai, Keluarga Menanti Kabar

Selasa, 13 Oktober 2026 20:35 WIB

Klok Minta Bobotoh Terus Bersama Persib, Target Besar Menanti di ACL Two

Selasa, 13 Oktober 2026 20:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mentereng! Ini Catatan Statistik John Herdman Selama Nahkodai Timnas Indonesia
  • PMI Asal Bandung Barat Diduga Disekap di Dubai, Keluarga Menanti Kabar
  • Klok Minta Bobotoh Terus Bersama Persib, Target Besar Menanti di ACL Two
  • Dari Sumedang Jadi Diva Dunia! Kisah Rahasia Rossa yang Jarang Orang Tahu!
  • Igor Tolic Soroti Kekuatan Cong Viettel, Persib Siapkan Strategi Khusus
  • Warga Keluhkan Lagi Kebisingan, Lapangan Padel di Surya Sumantri Bakal Diperiksa
  • Erick Thohir Buka Opsi Baru! Timnas Indonesia Bisa Hadapi Lawan di Luar Jazirah Arab
  • Sasar Mahasiswa Jabar, inDrive Rampungkan Edukasi Keselamatan Berkendara ‘Drive Your Future Phase 2’
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Siswa SDN Langensari Jadi ‘Tumbal’ Bobroknya Manajemen Aset Pemkab Bandung Barat

By Aga GustianaSenin, 6 April 2026 09:00 WIB6 Mins Read
Sengketa tanah di SDN Langensari Bandung Barat. (Foto: bukamata.id/AI)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, sebuah plang kepemilikan tanah berdiri tegak di area SDN Langensari. Di sana, bukan prestasi siswa yang terpampang, melainkan peringatan keras: “TANAH INI MILIK HUKUM AHLI WARIS H. NANA RUMANTANA”. Pemandangan ini bukan sekadar ornamen sengketa, melainkan monumen kegagalan administratif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat yang kini mengancam masa depan ratusan anak didik.

Sengketa lahan seluas ±700 meter persegi dengan nomor persil 89.D.II Kohir 1390 ini telah menjadi “bola panas” sejak 2022. Namun, jika ditelisik lebih dalam, ini adalah potret nyata bagaimana birokrasi daerah abai terhadap kepastian hukum aset pendidikan selama puluhan tahun, hingga akhirnya meledak menjadi krisis yang menyandera kepentingan publik.

Kronologi Kegagalan: Dari “Pinjam Pakai” Menjadi Sengketa Berdarah Dingin

Akar persoalan ini bermula dari kebaikan hati Nana Rumantana pada tahun 1973. Kala itu, ia meminjamkan lahannya secara lisan agar pemerintah bisa membangun sekolah bagi warga setempat. Namun, alih-alih membereskan status hukum melalui hibah resmi atau pembebasan lahan, Pemkab Bandung Barat justru membiarkan status tanah tersebut menggantung selama lebih dari setengah abad.

Budhi Bunyamin Rumahtana (59), perwakilan ahli waris, mengungkapkan rasa herannya terhadap sikap pemerintah yang seolah “lupa daratan” atas sejarah lahan tersebut.

“Sejak awal ini hanya pinjam pakai, bukan hibah atau jual beli. Bahkan dulu sempat disarankan agar tanah dikembalikan atau dibeli oleh pemerintah, tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi. Jangankan ucapan terima kasih atas peminjaman lahan, untuk bayar pajak saja, masih dibebankan ke pihak ahli waris,” tandas Budhi dengan nada kecewa pada Senin (30/3/2026).

Kelalaian administratif ini mencapai puncaknya ketika Pemkab KBB secara sepihak menetapkan lahan tersebut sebagai aset daerah melalui Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/KEP.840-BKAD/2023. Tindakan ini dinilai sebagai langkah “rebut paksa” administratif yang memicu perlawanan hukum dari ahli waris.

Perang Legalitas: Bukti Autentik vs Klaim Sepihak

Di meja hijau, kelemahan data Pemkab KBB makin telanjang. Pada 2023, Pengadilan Negeri Bale Bandung memenangkan ahli waris, sebuah putusan yang kemudian dikuatkan di tingkat banding. Meski Pemkab mencoba bermanuver di tingkat kasasi pada Juni 2025—yang secara teknis membatalkan putusan PN karena alasan kewenangan absolut PTUN—substansi kepemilikan ahli waris tetap tak tergoyahkan.

Baca Juga:  Janji Perbaikan Jembatan Cicangor Meleset, Dedi Mulyadi Disebut 'Asbun'

Kuasa Hukum Ahli Waris, Ridwan Jaelani, menuding Pemkab KBB tidak memiliki dasar hukum yang solid saat menerbitkan SK Bupati tentang penetapan aset tersebut.

“Kami menilai keputusan itu belum berkekuatan hukum atau inkrah, apalagi ahli waris mempunyai bukti-bukti kuat terkait kepemilikan tanah seperti AJB dan bukti PBB. Sementara pihak Pemda di pengadilan sebelumnya ada fakta hukum mereka plinplan, karena pernah menyatakan bahwa tanah ini aset desa Gadobangkong, tapi pihak desanya tak mengakui punya lahan di sini,” jelas Ridwan.

Ketidakjelasan sikap Pemkab ini memperlihatkan adanya kekacauan koordinasi antar-instansi (Dinas Pendidikan, BKAD, dan Pemerintah Desa) yang berujung pada kerugian warga negara.

Respons Dinas Pendidikan: “Hanya Penerima Manfaat”

Di tengah kemelut hukum yang semakin meruncing, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat terkesan mengambil jarak dan menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada bagian hukum. Sikap ini mempertegas adanya fragmentasi birokrasi di mana instansi pengguna seolah lepas tangan dari aspek legalitas tempat mereka beroperasi.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Bandung Barat, Eki Trikurniadi, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait sengketa lahan sekolah tersebut.

“Saya dapat informasi dari Bagian Hukum katanya keluarga banding. Padahal 2 minggu lalu katanya Pemda KBB menang di pengadilan. Sekarang ya kami menunggu arahan dari Bagian Hukum dan bidang aset, kami hanya penerima manfaat saja,” kata Eki.

Pernyataan “hanya penerima manfaat” ini memicu kritik lebih lanjut, karena mengesankan bahwa keberlanjutan proses belajar mengajar ribuan murid SDN Langensari hanyalah variabel sekunder di bawah birokrasi aset.

Kritik Pedas Pakar: Budaya “Reaktif” dan Manajemen Aset yang Bobrok

Kritik tajam datang dari para akademisi yang melihat kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan cermin buruknya tata kelola kebijakan publik di Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:  Jadi Inspirasi Pemerintah, Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir Apresiasi Saung Edukasi 3R

Kristian Widya Wicaksono, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), menilai Pemkab KBB terjebak dalam latent asset risk—bom waktu risiko aset. Menurutnya, Pemkab sering kali hanya mencatatkan aset secara administratif (listing) tanpa melakukan verifikasi legalitas (legal verification).

“Problem yang terjadi di banyak pemda—dan tercermin kuat dalam kasus ini—adalah terputusnya mata rantai antara tahap perolehan dan pengamanan hukum. Sertifikasi baru dikejar ketika ada ancaman sengketa, bukan sebagai bagian dari siklus normal pengelolaan aset. Ini diperparah oleh budaya birokrasi yang reaktif,” tegas Kristian saat dihubungi bukamata.id, Minggu (5/4/2026).

Ia menambahkan, jika Pemkab KBB pada akhirnya harus membayar ganti rugi atau membeli kembali lahan tersebut menggunakan APBD, hal itu bisa dikategorikan sebagai pemborosan anggaran akibat kelalaian masa lalu. “Pembayaran yang tidak didukung legal basis yang kuat justru dapat dikualifikasikan sebagai kerugian daerah baru,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Muhammad Fadhli Muttaqien, Pakar Pendidikan dari Unisba, menyoroti betapa Dinas Pendidikan seolah “tutup mata” terhadap kerentanan sekolah-sekolah yang berdiri di atas lahan tak bersertifikat.

“Kurangnya perhatian serius dari dinas pendidikan dalam hal administrasi menyebabkan dampak jangka panjang. Sengketa lahan sekolah ini merupakan masalah multidimensional. Dinas pendidikan seharusnya melakukan evaluasi ulang terhadap sekolah-sekolah sehingga kasus ini tidak terjadi lagi. Korban pertama yang merasakan dampak langsung adalah murid, karena sulit bagi mereka untuk beradaptasi kembali di sekolah yang baru,” papar Fadhli.

Nasib Siswa di Ujung Palu Hakim

Saat ini, perkara tersebut tengah memasuki babak baru di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Ahli waris tetap pada pendiriannya: mereka tidak akan membiarkan hak mereka dirampas oleh regulasi bupati yang dianggap cacat prosedur. Di sisi lain, pemasangan plang dan spanduk di area sekolah menciptakan suasana belajar yang tidak kondusif bagi siswa.

Situasi ini memunculkan pertanyaan moral: Di mana posisi Pemkab Bandung Barat ketika hak pendidikan anak-anak berbenturan dengan sengketa yang mereka ciptakan sendiri akibat kelalaian puluhan tahun?

Baca Juga:  Jokowi Bangun Sekolah Internasional di IKN

Jika Pemkab terus bersikukuh tanpa solusi nyata seperti ganti rugi yang adil atau relokasi yang terencana, maka mereka bukan hanya bersengketa dengan ahli waris Nana Rumantana, melainkan sedang mempertaruhkan masa depan generasi muda di Gadobangkong.

Langkah hukum banding di PTTUN Jakarta menjadi taruhan terakhir. Namun, apa pun hasil akhirnya nanti, kasus SDN Langensari sudah cukup menjadi bukti bahwa manajemen aset di Kabupaten Bandung Barat masih jauh dari kata profesional. Tanpa adanya audit yuridis menyeluruh terhadap seluruh sekolah negeri di KBB, “bom waktu” serupa SDN Langensari dipastikan akan meledak di tempat lain, menumbalkan lebih banyak siswa demi menebus dosa administrasi masa lalu.

Kesimpulan: Menanti Itikad Baik di Tengah Sengketa

Kasus SDN Langensari bukan sekadar perselisihan angka di atas kertas segel, melainkan cermin retaknya manajemen aset publik di Kabupaten Bandung Barat. Selama lebih dari lima dekade, kedermawanan warga yang meminjamkan tanahnya justru dibalas dengan pengabaian administrasi yang berlarut-larut. Langkah Pemkab yang secara sepihak mengklaim lahan melalui SK Bupati—tanpa didukung sertifikasi yang sah—menunjukkan adanya jalan pintas birokrasi yang mengesampingkan prinsip keadilan dan tata kelola yang bersih.

Kini, nasib ratusan siswa SDN Langensari berada di ujung palu hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Namun, di luar ruang sidang, tanggung jawab moral sepenuhnya ada di tangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Membiarkan sengketa ini terus menggantung tanpa solusi konkret, seperti ganti rugi yang adil atau relokasi yang terencana, sama saja dengan membiarkan hak pendidikan anak-anak Gadobangkong tersandera oleh kegagalan birokrasi masa lalu. Jika “bom waktu” aset ini tidak segera dijinakkan dengan itikad baik dan transparansi, maka SDN Langensari akan selamanya menjadi pengingat pahit bahwa di bawah bangunan sekolah yang megah, terdapat pondasi hukum yang rapuh.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

HL Pemkab Bandung Barat Pendidikan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

PMI Asal Bandung Barat Diduga Disekap di Dubai, Keluarga Menanti Kabar

Warga Keluhkan Lagi Kebisingan, Lapangan Padel di Surya Sumantri Bakal Diperiksa

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BSU Oktober 2026 Rp900 Ribu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasan Kemnaker

Satu Mahasiswa Di-DO! Telkom University Jatuhkan Sanksi ke 4 Pelaku Perundungan Asrama

Dugaan Bullying di Kuningan, Siswa SMP Dilarikan ke RS Usai Telan Cairan Karbol

Kiaracondong Bandung Mulai Ditata, Drainase Tersumbat Sampah Jadi Perhatian

Terpopuler
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Ilustrasi video syur
    Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.