Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Surga Kuliner Sukabumi: 11 Destinasi Rasa Legendaris yang Wajib Masuk Bucket List

Selasa, 15 September 2026 14:22 WIB

Lagi Cari Tempat Healing? Ini 3 Wisata Air Panas Bandung yang Bikin Betah

Selasa, 15 September 2026 14:19 WIB
gempa

Rentetan Aktivitas Seismik Guncang Selat Sunda hingga Selatan Jawa, Begini Penjelasan Pakar BMKG

Selasa, 15 September 2026 14:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Surga Kuliner Sukabumi: 11 Destinasi Rasa Legendaris yang Wajib Masuk Bucket List
  • Lagi Cari Tempat Healing? Ini 3 Wisata Air Panas Bandung yang Bikin Betah
  • Rentetan Aktivitas Seismik Guncang Selat Sunda hingga Selatan Jawa, Begini Penjelasan Pakar BMKG
  • Bukan Cuma Punclut, Api Juga Mengamuk di Paseh dan Pacet Kabupaten Bandung
  • Purbaya Bongkar Alasan Dicopot dari Menkeu, Ada Apa?
  • Soroti Penanganan Lambat, WALHI Jabar Ungkap Ancaman Tersembunyi di Balik Tumpahan Batu Bara Pangandaran
  • Maudy Ayunda Minta Maaf dan Akui Ada Privilese, Warganet: Pick Me Banget!
  • Prediksi Ipswich vs Arsenal di Piala EFL: The Gunners Diprediksi Menang Mudah?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pengamat Minta Bawaslu Tegas dalam Menindak Praktik Politik Uang pada Pemilu 2024

By Putra JuangKamis, 22 Februari 2024 11:36 WIB2 Mins Read
Warga laporkan dugaan politik uang yang dilakukan salah satu Caleg DPR RI di Kabupaten Ciamis ke Bawaslu. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengamat hukum Kabupaten Kuningan, Abdul Haris meminta, Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) harus lebih berani dan tegas dalam menindak praktik politik uang pada Pemilu tahun 2024.

Hal itu disampaikan Abdul Haris menanggapi soal dugaan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh Caleg DPR RI dari Partai Gerindra berinisial RA di Kabupaten Ciamis.

“Bawaslu harus berani jika menemukan kasus-kasus politik uang, Saya melihat secara hukum pada Pemilu tahun 2024 ini, banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, ada juga beberapa laporan yang sudah masuk di Bawaslu,” ucap Abdul Haris, Rabu (21/2/2024).

Selain itu, Bawaslu juga harus tegas menegakkan hukum atau memberikan sanksi bagi siapa pun pelaku praktik politik uang. Dengan cara itu, maka bisa memberikan efek jera kepada individu atau kelompok yang berniat melakukan praktik politik uang.

Baca Juga:  Putusan Bawaslu pada Gibran Tak Pengaruhi Keberlanjutan Aksi Bagi-Bagi Susu

Terkait praktik politik uang di Ciamis, Haris mengatakan, bahwa pelapor membawa bukti tiga buah amplop yang berisi uang Rp100 ribu dan kartu nama atas nama caleg tersebut.

Begitu juga di Kabupaten Kuningan, Haris menyebutkan beberapa kasus politik uang yang terjadi salah satunya video viral di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi.

Tidak hanya didorong untuk lebih berani bertindak terhadap pelaku praktik politik uang, Haris juga menyarankan agar Bawaslu lebih memperketat pengawasan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Baca Juga:  Di Atas Banten, Jabar Masuk 3 Besar Kerawanan Tinggi Politik Uang

“Bawaslu harus lebih serius untuk mengawasi, baik pada tahapan maupun sesudah kampanye dan masa rekapitulasi suara yang dilakukan KPU,” katanya.

Menurutnya, ancaman hukuman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat.

Praktik politik uang telah melanggar pasal 523 ayat 2 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa setiap pelaksana, peserta atau Tim Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan secara langsung/tidak langsung dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta rupiah.

Baca Juga:  Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Jabar Deklarasikan Tolak Politik Uang, Hoaks dan Politisasi Sara

“Kini tanggung jawab ada di Bawaslu, bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan pencegahan yang paling jitu dengan memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di tengah pemilih.

“Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memproses dan menegakkan hukum terhadap pelangar Pemilu adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali,” tuturnya.

Selain Bawaslu, Haris juga mengajak masyarakat untuk mengambil peran dalam mencegah praktik politik uang selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bawaslu politik uang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

gempa

Rentetan Aktivitas Seismik Guncang Selat Sunda hingga Selatan Jawa, Begini Penjelasan Pakar BMKG

Bukan Cuma Punclut, Api Juga Mengamuk di Paseh dan Pacet Kabupaten Bandung

Purbaya Bongkar Alasan Dicopot dari Menkeu, Ada Apa?

Soroti Penanganan Lambat, WALHI Jabar Ungkap Ancaman Tersembunyi di Balik Tumpahan Batu Bara Pangandaran

TPS Punclut Bandung Terbakar, Api Merambat ke Alang-alang hingga Petugas Turun ke Tebing

Kilas Balik 6 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo: Dari Posisi Menteri hingga Suahasil Nazara Jabat Menkeu

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.