Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Video Viral Ukhti Mukena Pink

Heboh! Video ‘Ukhti Mukena Pink’ Viral di TikTok, Netizen Penasaran Versi Tanpa Sensor

Selasa, 17 Maret 2026 04:00 WIB

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Selasa, 17 Maret 2026 03:00 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok, Netizen Buru Link Part 2 di Kebun Sawit dan Dapur

Selasa, 17 Maret 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh! Video ‘Ukhti Mukena Pink’ Viral di TikTok, Netizen Penasaran Versi Tanpa Sensor
  • Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok, Netizen Buru Link Part 2 di Kebun Sawit dan Dapur
  • Apa Sebenarnya Isi Video Mukena Pink No Sensor? Fenomena Viral Ini Bikin Internet Heboh
  • Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu
  • Jagat Maya Geger! Video Kebaya Hitam Viral di TikTok, Netizen Buru Versi Tanpa Sensor
  • Siskaeee Sentil Polisi: Kasus Gue Cepat Banget, Giliran Penyiram Air Keras Kok Belum Ketangkap?
  • Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dukung PSN PTPN Group, Pemerintah Hapuskan Tarif BPHTB

By Putra JuangKamis, 9 Mei 2024 13:20 WIB4 Mins Read
Dukung PSN PTPN Group, Pemerintah Hapuskan Tarif BPHTB. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan sosialisasi mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) PTPN Group yang berlangsung di Kota Bandung, pada Rabu (8/5/2024).

Kemendagri memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan proyek PSN di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada semua pihak yang terkait dengan kebijakan dan perkembangan PSN PTPN Group khususnya PTPN I Supporting Co.

Pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat terus mengalami peningkatan yang signifikan, seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk, hal ini mempengaruhi kebutuhan konsumsi masyarakat.

Untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat, Pemprov Jabar berkolaborasi dengan PTPN I Regional 2 dalam program Ketahanan Pangan Nasional.

Asisten Daerah II Pemprov Jabar, Lendra Sofyan mengatakan, Jabar saat ini mengalami peningkatan belanja konsumsi masyarakat, sehingga investasi yang masuk ke Jabar menjadi suatu keharusan.

“Peningkatan pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat harus didukung oleh ketersediaan lahan untuk membangun infrastruktur yang memadai,” ucap Lendra.

Saat ini PTPN Group telah bertransformasi, sebelumnya terdiri dari 13 perusahaan yang tergabung dalam Holding Perkebunan Nusantara, namun kini telah bermetamorfosis menjadi tiga Sub Holding yaitu, Sub Holding Palm Co terdiri dari ex PTPN V, VI, dan XIII telah diintegrasikan ke dalam PTPN IV.

Baca Juga:  Dinilai Membebankan, Sebagai Gubernur Jabar Bey Tak Akan Terbitkan Obligasi Daerah

Sub Holding PalmCo ini akan meningkatkan hilirisasi produk-produk kelapa sawit untuk pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Sementara itu, PTPN II, VII, VIII, IX, X, XI, XII, dan XIV telah bergabung ke dalam PTPN I, yang akan dikenal sebagai Sub Holding SupportingCo yang akan menjadi pengelola aset perkebunan unggul.PTPN I Regional 2 sendiri saat ini tergabung dalam Supporting Co.

Pada tahun telah 2021 didirikannya Sub Holding Sugar Co yang akan merevitalisasi industri gula nasional dan meningkatkan produksi gula nasional.

Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional serta memberikan nilai tambah yang signifikan bagi seluruh entitas yang terlibat dalam PTPN Group.

Pembentukan Palm Co, Supporting Co dan Sugar Co merupakan implementasi dari Program Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan untuk mewujudkan kemandirian, khususnya di bidang ketahanan pangan dan energi.

Integrasi yang dilakukan oleh PTPN Grup merupakan bagian dari implementasi arahan Presiden dalam mendukung penyediaan pangan nasional dan menjadi alat kontrol Pemerintah dalam menjamin penyediaan, pengadaan, dan distribusi pangan kepada masyarakat.

Direktur Manajemen Risiko dan Kelembagaan PTPN III (Persero), M. Arifin Firdaus mengatakan, melalui pelaksanaan integrasi pasca merger ini, diharapkan terwujudnya pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Jabar.

Baca Juga:  Dari Bangunan Terbengkalai Jadi Kantor Modern, Ini Dukungan DPRD Jabar untuk Eks Bakorwil

“Yang akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Arifin.

Sementar itu, Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunirman Danas menyebut, dukungan semua aspek dapat membantu PTPN Group dalam memperlancar pelaksanaan PSN.

“Peralihan hak atas tanah dari gabungan PTPN kepada entitas PTPN I sebagai surviving entity, diberikan kemudahan tarif BPHTB sebesar 0% berkat dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dukungan yang diberikan menjadi pijakan penting bagi langkah-langkah selanjutnya,” tuturnya.

Implementasi untuk menggiatkan investasi daerah serta mendorong perekonomian daerah, sesuai dengan pasal 3 ayat 3 dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 yang mengatur bahwa Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bupati, atau Wali Kota, sesuai dengan kewenangannya, tidak memungut atau mengenakan tarif nol persen bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas Proyek Strategis Nasional.

Hal ini berarti bahwa untuk proyek-proyek strategis nasional yang dilaksanakan di wilayah yang bersangkutan, tidak ada biaya bea perolehan yang harus dibayar terkait dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Selain itu juga, pasal 3 ayat 4 dari Peraturan Presiden yang sama mengatur bahwa Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pungutan atau pengenaan tarif nol persen bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas Proyek Strategis Nasional.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Buka 899 Formasi CPNS 2024, Simak Persyaratannya

Tugas ini mencakup memastikan bahwa pemberlakuan tarif nol persen ini dilaksanakan dengan benar dan tidak ada penyalahgunaan dalam penerapannya di tingkat daerah.

Plh Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri, Horas M Panjaitan menyebutkan, bahwa Kemendagri menghapuskan pengenaan tarif BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk revitalisasi industri gula nasional dan hilirisasi industri kelapa sawit pada Surat Edaran Mendagrino.900.1.13.1/1276/SJ.

“Mohon dukungan dan support dari Bapak dan Ibu Bupati dan Walikota untuk penerbitan surat keputusan KDH/SSPD ketetapan BPHTB Nihil atas Proyek Strategis Nasional untuk PTPN Group,” ungkapnya.

Pemprov Jabar diharapkan dapat aktif berkolaborasi dengan PTPN I Regional 2 dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan membangun ekonomi yang berkelanjutan, sejalan dengan visi Indonesia Emas.

Sinergi antara Pemda dan PTPN Group dapat menjadi kunci dalam mempercepat pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan mengintensifkan kolaborasi bersama PTPN I Regional 2, diharapkan terbentuk sinergi yang positif antara sektor swasta dan pemerintah dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Jabar, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan lapangan kerja dan pengembangan tenaga kerja yang produktif.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kemendagri Pemprov Jabar PSN PTPN Group Tarif BPHTB
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

kekerasan

Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.