bukamata.id – Empat buruh tani dari Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perusakan kebun teh di Blok Cisaladah, Afdeling Cinyiruan, Unit Kertamanah Kebun Malabar.
Peristiwa itu terjadi pada April 2024, dan kini keempat buruh tani berinisial US, AM, IM, dan AS menghadapi proses hukum atas dugaan perusakan lahan milik PTPN.
Namun, kuasa hukum mereka menegaskan bahwa para buruh tani justru berada dalam posisi korban, bukan pelaku.
“Para tersangka sebenarnya korban, bukan pelaku. Kasus ini berbeda dengan kasus viral pada 2025 yang sempat memicu protes massal pemetik teh,” kata Rian Irawan Sugesti, kuasa hukum buruh tani, didampingi Hendi Suryadi dari Firma Hukum Trias.Co, Rabu (4/2/2026).
Buruh Tani Bukan Aktor Utama
Rian menjelaskan, keempat buruh tani melakukan perusakan kebun teh karena perintah pemodal dengan iming-iming upah. Kondisi ekonomi yang sulit membuat mereka terpaksa menerima pekerjaan tersebut.
“Dasar tindakan mereka didorong keterpaksaan. Di tengah situasi ekonomi sulit, mereka harus mengikuti arahan pemodal,” ujar Rian. Ia menegaskan, pemodal sebagai aktor intelektual seharusnya bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, namun hingga kini belum tersentuh hukum.
“Para buruh tani berada dalam posisi rentan, tanpa kuasa struktural maupun akses pengambilan keputusan,” tambahnya.
Penahanan Buruh Tani Dinilai Tidak Adil
Sementara itu, Hendi Suryadi menilai buruh tani dijadikan kambing hitam, sedangkan aktor struktural tetap bebas. Bahkan, ada indikasi upaya intervensi agar pemodal tidak terseret dalam kasus ini.
“Sejauh ini, buruh tani tetap menjadi korban proses hukum. Penegakan hukum hanya menunaikan prosedur formal, tanpa menyentuh inti kasus perusakan yang fatal,” tegas Hendi. Ia menambahkan, KUHP dan KUHAP baru menegaskan proses hukum harus menjamin keadilan substantif, bukan sekadar formalitas.
“Penahanan keempat buruh tani menunjukkan supremasi hukum yang masih terjebak pada prosedur normatif, tanpa memperhatikan keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi,” kata Hendi.
Desakan Penelusuran Pelaku Utama
Tim kuasa hukum meminta Kapolresta Bandung menelusuri aktor utama perusakan tanpa tebang pilih. Mereka juga mendesak peninjauan ulang terhadap penahanan buruh tani sesuai semangat keadilan dalam KUHP dan KUHAP baru.
Selain itu, permintaan disampaikan kepada Bupati Bandung untuk memantau dugaan pelanggaran hak kebebasan dan rasa aman buruh tani.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung diminta meninjau penahanan dengan pendekatan restoratif dan kemanusiaan.
“Penyelesaian kasus kebun teh harus proporsional, objektif, dan menyasar aktor struktural yang bertanggung jawab. Penegakan hukum yang berkeadilan menuntut pertanyaan: siapa yang benar-benar dirugikan, dan apakah penahanan buruh tani mencerminkan rasa keadilan publik?” pungkas Hendi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










