Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
menonton film

Nonton Film Gratis di LK21: Nyesel Baru Tahu Ternyata Ada Mata-mata yang Bisa Sadap HP!

Jumat, 20 Februari 2026 01:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington

Kamis, 19 Februari 2026 22:34 WIB

Link Video Chindo Adidas Full Version Bertebaran, Awas Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya!

Kamis, 19 Februari 2026 22:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Nonton Film Gratis di LK21: Nyesel Baru Tahu Ternyata Ada Mata-mata yang Bisa Sadap HP!
  • Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington
  • Link Video Chindo Adidas Full Version Bertebaran, Awas Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya!
  • Polemik Kursi Ketua DPW PPP Jabar: Pepep Saepul Hidayat Seret DPP ke Pengadilan
  • Satu Tahun Pimpin Kota Bandung, Farhan Soroti Ekonomi Tumbuh di Atas 5 Persen
  • Mau Bukber Seru di Bandung? Ini 5 Kafe Hits dengan Paket Iftar Lengkap
  • Pengendara Motor Tewas Tabrak Trotoar di Jalan Terusan Pasirkoja Bandung
  • Persib Gagal di ACL Two, Nasib Adam Przybek Ikut Terseret
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Empat Buruh Tani Pangalengan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Aktor Pemodal

By SusanaKamis, 5 Februari 2026 10:38 WIB2 Mins Read
Polresta Bandung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait perusakan tanaman teh di area Perkebunan PTPN I Regional II Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kamis (27/11). Foto Dok Humas Polresta Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Empat buruh tani dari Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perusakan kebun teh di Blok Cisaladah, Afdeling Cinyiruan, Unit Kertamanah Kebun Malabar.

Peristiwa itu terjadi pada April 2024, dan kini keempat buruh tani berinisial US, AM, IM, dan AS menghadapi proses hukum atas dugaan perusakan lahan milik PTPN.

Namun, kuasa hukum mereka menegaskan bahwa para buruh tani justru berada dalam posisi korban, bukan pelaku.

“Para tersangka sebenarnya korban, bukan pelaku. Kasus ini berbeda dengan kasus viral pada 2025 yang sempat memicu protes massal pemetik teh,” kata Rian Irawan Sugesti, kuasa hukum buruh tani, didampingi Hendi Suryadi dari Firma Hukum Trias.Co, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga:  Viral! Kebun Teh Dibabat Habis di Pangalengan, Polisi Ungkap Kerusakan Brutal

Buruh Tani Bukan Aktor Utama

Rian menjelaskan, keempat buruh tani melakukan perusakan kebun teh karena perintah pemodal dengan iming-iming upah. Kondisi ekonomi yang sulit membuat mereka terpaksa menerima pekerjaan tersebut.

“Dasar tindakan mereka didorong keterpaksaan. Di tengah situasi ekonomi sulit, mereka harus mengikuti arahan pemodal,” ujar Rian. Ia menegaskan, pemodal sebagai aktor intelektual seharusnya bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, namun hingga kini belum tersentuh hukum.

“Para buruh tani berada dalam posisi rentan, tanpa kuasa struktural maupun akses pengambilan keputusan,” tambahnya.

Penahanan Buruh Tani Dinilai Tidak Adil

Baca Juga:  Viral! Kebun Teh Dibabat Habis di Pangalengan, Polisi Ungkap Kerusakan Brutal

Sementara itu, Hendi Suryadi menilai buruh tani dijadikan kambing hitam, sedangkan aktor struktural tetap bebas. Bahkan, ada indikasi upaya intervensi agar pemodal tidak terseret dalam kasus ini.

“Sejauh ini, buruh tani tetap menjadi korban proses hukum. Penegakan hukum hanya menunaikan prosedur formal, tanpa menyentuh inti kasus perusakan yang fatal,” tegas Hendi. Ia menambahkan, KUHP dan KUHAP baru menegaskan proses hukum harus menjamin keadilan substantif, bukan sekadar formalitas.

“Penahanan keempat buruh tani menunjukkan supremasi hukum yang masih terjebak pada prosedur normatif, tanpa memperhatikan keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi,” kata Hendi.

Desakan Penelusuran Pelaku Utama

Baca Juga:  Viral! Kebun Teh Dibabat Habis di Pangalengan, Polisi Ungkap Kerusakan Brutal

Tim kuasa hukum meminta Kapolresta Bandung menelusuri aktor utama perusakan tanpa tebang pilih. Mereka juga mendesak peninjauan ulang terhadap penahanan buruh tani sesuai semangat keadilan dalam KUHP dan KUHAP baru.

Selain itu, permintaan disampaikan kepada Bupati Bandung untuk memantau dugaan pelanggaran hak kebebasan dan rasa aman buruh tani.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung diminta meninjau penahanan dengan pendekatan restoratif dan kemanusiaan.

“Penyelesaian kasus kebun teh harus proporsional, objektif, dan menyasar aktor struktural yang bertanggung jawab. Penegakan hukum yang berkeadilan menuntut pertanyaan: siapa yang benar-benar dirugikan, dan apakah penahanan buruh tani mencerminkan rasa keadilan publik?” pungkas Hendi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

buruh tani tersangka kasus kebun teh Bandung keadilan buruh tani KUHP dan KUHAP baru pemodal kebun teh penahanan buruh tani perusakan kebun teh Pangalengan PTPN kebun Malabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington

Polemik Kursi Ketua DPW PPP Jabar: Pepep Saepul Hidayat Seret DPP ke Pengadilan

Satu Tahun Pimpin Kota Bandung, Farhan Soroti Ekonomi Tumbuh di Atas 5 Persen

Pengendara Motor Tewas Tabrak Trotoar di Jalan Terusan Pasirkoja Bandung

Satpol PP Bandung Tegaskan Larangan Jualan Takjil di Zona Terlarang

Satpol PP Bandung Larang Sahur On The Road dan Perang Sarung Selama Ramadan

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.