bukamata.id – Kabar mengenai kenaikan gaji ASN tahun 2025 ramai dibicarakan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Beredar isu bahwa gaji PNS akan naik hingga 16 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, benarkah kabar tersebut?
Pemerintah Resmi Naikkan Gaji ASN 8 Persen di 2024
Pada awal 2024, pemerintah memang telah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi ASN, termasuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang berlaku mulai 26 Januari 2024.
Apakah Gaji ASN Naik Lagi di 2025?
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji ASN tahun 2025. Kementerian Keuangan dan BKN belum mengeluarkan pernyataan atau regulasi terbaru mengenai hal tersebut.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyebut bahwa belum ada pembahasan khusus mengenai kenaikan gaji PNS di tahun 2025. Hal ini karena masih berlangsung proses penyesuaian kebijakan dan anggaran di masa awal pemerintahan baru.
Namun, Rini mengakui bahwa dalam dokumen KEM-PPKF 2025, terdapat wacana mengenai kenaikan gaji ASN. Meski begitu, dokumen itu belum menjabarkan secara rinci besarannya.
Gaji ASN 2025 Masih Mengacu ke PP Nomor 5 Tahun 2024
Dengan belum adanya regulasi baru, acuan gaji PNS 2025 masih mengikuti PP No. 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.000
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan ASN Terbaru
Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai tunjangan rutin bulanan, antara lain:
- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan Anak: 2% per anak, maksimal 3 anak
- Tunjangan Jabatan Struktural: Sesuai eselon
- Tunjangan Makan: Berdasarkan golongan dan hari kerja
- Tunjangan Umum:
- Golongan I: Rp175.000
- Golongan II: Rp180.000
- Golongan III: Rp185.000
- Golongan IV: Rp190.000
Di samping itu, ada Tunjangan Kinerja (Tukin) yang besarannya berbeda-beda tergantung pada instansi, jabatan, dan kelas jabatan. Tukin menjadi komponen penting dalam total penghasilan ASN.
Hingga kini, isu kenaikan gaji ASN hingga 16 persen di 2025 belum dapat dipastikan. Pemerintah belum mengeluarkan regulasi atau keputusan resmi terkait hal ini.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











