Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Potongan Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok, Adegan Disensor Bikin Spekulasi

Kamis, 19 Maret 2026 11:40 WIB

Jangan Terlewat! Ini Link Live Streaming dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Kamis, 19 Maret 2026 10:39 WIB
Persib Bandung

Maung Bandung Bisa Juara Lebih Cepat, Catat Laga Kunci Persib di Sisa Musim

Kamis, 19 Maret 2026 10:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Potongan Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok, Adegan Disensor Bikin Spekulasi
  • Jangan Terlewat! Ini Link Live Streaming dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
  • Maung Bandung Bisa Juara Lebih Cepat, Catat Laga Kunci Persib di Sisa Musim
  • Pantau Jalur Selatan, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Kelancaran Mudik Lebaran 2026
  • Daftar Lokasi Salat Idul Fitri 1447 H di Bandung, Jumat 20 Maret 2026
  • Daftar Bansos yang Cair Usai Lebaran 2026: PKH, BPNT, dan Beras 10 Kg Meluncur!
  • Kapan Lebaran 2026? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Hari Ini
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang Sawit, Netizen Heboh Cari Link Telegram Durasi 7 Menit
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Fakta Kenaikan Gaji ASN 2025: Benarkah Naik 16 Persen? Ini Penjelasannya

By SusanaRabu, 9 Juli 2025 11:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar mengenai kenaikan gaji ASN tahun 2025 ramai dibicarakan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Beredar isu bahwa gaji PNS akan naik hingga 16 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, benarkah kabar tersebut?

Pemerintah Resmi Naikkan Gaji ASN 8 Persen di 2024

Pada awal 2024, pemerintah memang telah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi ASN, termasuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang berlaku mulai 26 Januari 2024.

Apakah Gaji ASN Naik Lagi di 2025?

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji ASN tahun 2025. Kementerian Keuangan dan BKN belum mengeluarkan pernyataan atau regulasi terbaru mengenai hal tersebut.

Baca Juga:  Gaji PNS 2025 Resmi Naik, Ini Tabel Lengkap Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyebut bahwa belum ada pembahasan khusus mengenai kenaikan gaji PNS di tahun 2025. Hal ini karena masih berlangsung proses penyesuaian kebijakan dan anggaran di masa awal pemerintahan baru.

Namun, Rini mengakui bahwa dalam dokumen KEM-PPKF 2025, terdapat wacana mengenai kenaikan gaji ASN. Meski begitu, dokumen itu belum menjabarkan secara rinci besarannya.

Gaji ASN 2025 Masih Mengacu ke PP Nomor 5 Tahun 2024

Dengan belum adanya regulasi baru, acuan gaji PNS 2025 masih mengikuti PP No. 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Baca Juga:  Siap-Siap! Ini Gaji Pokok CPNS Kemenag 2026 dan Rincian Golongan II dan III

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.000
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan ASN Terbaru

Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai tunjangan rutin bulanan, antara lain:

  1. Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
  2. Tunjangan Anak: 2% per anak, maksimal 3 anak
  3. Tunjangan Jabatan Struktural: Sesuai eselon
  4. Tunjangan Makan: Berdasarkan golongan dan hari kerja
  5. Tunjangan Umum:
    • Golongan I: Rp175.000
    • Golongan II: Rp180.000
    • Golongan III: Rp185.000
    • Golongan IV: Rp190.000
Baca Juga:  Tunjangan Melimpah! Ini Rincian Gaji PNS 2025 dan Gaji ke-13 Sesuai PP Terbaru

Di samping itu, ada Tunjangan Kinerja (Tukin) yang besarannya berbeda-beda tergantung pada instansi, jabatan, dan kelas jabatan. Tukin menjadi komponen penting dalam total penghasilan ASN.

Hingga kini, isu kenaikan gaji ASN hingga 16 persen di 2025 belum dapat dipastikan. Pemerintah belum mengeluarkan regulasi atau keputusan resmi terkait hal ini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji PNS 2025 terbaru kenaikan gaji ASN 2025 PP Nomor 5 Tahun 2024 tunjangan PNS dan tukin
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pantau Jalur Selatan, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Daftar Lokasi Salat Idul Fitri 1447 H di Bandung, Jumat 20 Maret 2026

Ramadhan Hampir Berakhir, Simak Waktu Imsak Hari ke-29 di Bandung

Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet

Jadwal Idul Fitri 2026: Muhammadiyah Pastikan 20 Maret, NU Belum Final

Berjalan Kaki Pulang Kampung: Kisah Inspiratif Penjual Cilok dari Bandung ke Ciamis

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.