bukamata.id – Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 16 persen pada tahun 2025 tengah ramai diperbincangkan publik. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kabar tersebut belum bisa dipastikan karena belum ada keputusan resmi.
Sampai saat ini, kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang sudah berlaku sejak 26 Januari 2024. Dalam beleid tersebut, kenaikan gaji PNS tahun 2024 ditetapkan sebesar 8 persen, berlaku bagi seluruh ASN termasuk Polri dan PPPK.
Namun untuk tahun 2025, belum ada informasi resmi mengenai kenaikan lanjutan. Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB masih dalam tahap penyusunan program dan penyesuaian anggaran di awal pemerintahan baru.
“Belum ada pembahasan soal kenaikan gaji PNS untuk tahun ini,” tegas Rini Widyantini, Plt. Kepala BKN sekaligus pejabat di Kementerian PANRB.
Ia menjelaskan, meskipun rencana kenaikan gaji tercantum dalam dokumen KEM-PPKF 2025, tidak disebutkan angka pasti atau persentase kenaikannya. “Masyarakat diminta menunggu konfirmasi resmi dari pemerintah,” ujarnya.
Berapa Gaji PNS Saat Ini? Ini Daftar Lengkapnya Berdasarkan Golongan
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS tahun 2024 dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut ini rincian gaji pokok terbaru:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.000
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji pokok ini belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat, seperti tunjangan istri/suami, anak, jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda tergantung instansi.
Kesimpulan: Tunggu Kepastian Resmi, Jangan Terjebak Isu
Hingga saat ini, belum ada kepastian resmi terkait kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen di tahun 2025. Pemerintah masih dalam proses kajian dan belum memutuskan angka pastinya. Masyarakat dan ASN diimbau menunggu pengumuman sah dari Kementerian Keuangan atau Kementerian PANRB.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










