bukamata.id – Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FSP BPD SI) menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana pengalihan pengelolaan payroll Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pernyataan sikap beserta empat poin rekomendasi strategis tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI di Gedung Rakyat, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Presiden Federasi SP BPD SI sekaligus Ketua Umum SP bjbs, Alex Sandra, menegaskan bahwa kebijakan pengalihan payroll ASN bukan sekadar urusan teknis pengelolaan kas perbankan, melainkan persoalan mendasar yang menyangkut stabilitas ekonomi daerah, otonomi fiskal, serta keberlanjutan tenaga kerja perbankan daerah.
“Penolakan ini disampaikan bukan untuk kepentingan bank daerah semata, melainkan untuk melindungi perekonomian daerah, menjaga lapangan kerja, dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” ujar Alex Sandra dalam pernyataan resminya, Jumat (4/9/2026).
Alex menjelaskan bahwa dana payroll ASN yang selama ini mengendap di BPD berperan vital sebagai sumber dana murah (low-cost fund) yang stabil.
Keberadaan dana ini menjadi penopang utama BPD dalam menjalankan fungsi intermediasi, khususnya menyalurkan pembiayaan dan kredit produktif bagi masyarakat lokal serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Jika pengalihan ini dipaksakan, BPD diprediksi akan mengalami lonjakan biaya dana (cost of fund) serta kekeringan likuiditas.
“Pemindahan payroll ASN secara masif berpotensi mengganggu stabilitas bisnis BPD melalui penurunan likuiditas, kenaikan biaya dana, dan pelemahan kemampuan bank menyalurkan kredit kepada sektor produktif,” jelas Alex.
Ia menambahkan bahwa efek domino dari melemahnya kinerja bisnis bank daerah tidak hanya berhenti pada laporan keuangan perusahaan, melainkan akan berdampak langsung pada iklim ketenagakerjaan dan pendapatan asli daerah.
“Dampak tersebut dapat memicu risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), berkurangnya penyerapan tenaga kerja baru, serta menurunnya kontribusi BPD kepada daerah dalam bentuk dividen dan pajak yang pada akhirnya melemahkan daya beli masyarakat,” tegasnya.
Selain isu payroll, FSP BPD SI juga menyoroti maraknya ancaman kriminalisasi terhadap pekerja perbankan daerah yang menangani kredit bermasalah, padahal seluruh proses telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Alex meminta adanya perlindungan hukum yang jelas agar risiko bisnis yang wajar tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana.
“Pekerja tidak boleh dikriminalisasi maupun dibebani tanggung jawab pribadi atas risiko bisnis yang wajar dan telah dianalisis secara profesional sesuai standar operasional yang berlaku,” kata Alex.
Lebih jauh, FSP BPD SI mendesak Kementerian Keuangan dan pemangku kebijakan nasional untuk memandang persoalan pengelolaan dana daerah ini melalui kacamata fiscal federalism serta mematuhi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjamin hak mandiri pemerintah daerah dalam mengelola keuangan wilayahnya.
“Pemindahan payroll ASN bukan semata masalah manajerial, melainkan persoalan fiskal federalisme yang menyangkut keadilan keuangan antara pusat dan daerah. Sentralisasi ke Himbara berpotensi menggerus kekuatan fiskal daerah dan memperlebar ketimpangan,” pungkas Alex.
Empat Rekomendasi Utama FSP BPD SI kepada DPR RI & Pemerintah:
Proteksi Payroll ASN & RKUD: Meminta pemda, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), dan manajemen BPD mengawal peninjauan ulang kebijakan payroll. Mendorong RUU BUMD agar memuat klausul proteksi yang menjamin pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan payroll ASN tetap berada di BPD.
Perlindungan Hukum Pekerja Perbankan: Mengutamakan penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur perdata (somasi, negosiasi, mediasi), penguatan dokumentasi, serta optimalisasi agunan dan asuransi selama tidak ditemukan unsur kecurangan (fraud).
Penerapan Business Judgment Rule & Restorative Justice: Mengusulkan harmonisasi regulasi untuk mempertegas Business Judgment Rule dalam UU Perbankan, mendorong MoU lintas lembaga (OJK, Kemenham, Kemenkum, Kemnaker, Polri, Kejaksaan Agung), serta membentuk Tim Ahli Independen sebelum perkara perbankan diproses hukum.
Penangguhan Penahanan Prosedural: Meminta aparat penegak hukum tidak langsung melakukan penahanan terhadap pekerja perbankan yang menjalankan tugas profesional selama unsur tindak pidana belum terbukti secara sah.
Langkah perjuangan FSP BPD SI di Gedung DPR RI ini didukung penuh oleh seluruh serikat pekerja bank daerah di Indonesia, termasuk Serikat Pekerja bank bjb syariah (SP bjbs).
Seluruh elemen pekerja BPD berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi menjaga ketahanan ekonomi daerah, melindungi keberlangsungan lapangan kerja, dan memastikan kesejahteraan masyarakat di setiap provinsi tetap terjaga.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









