Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

Minggu, 15 Maret 2026 21:53 WIB
CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 21:45 WIB

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Minggu, 15 Maret 2026 21:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka
  • Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
  • Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
  • Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji dan Skema Kerja PPPK Paruh Waktu: Apa yang Perlu Diketahui Peserta?

By SusanaSelasa, 14 Januari 2025 21:40 WIB2 Mins Read
Jadwal pendaftaran CPNS
Ilustrasi PPPK. Foto ilustrasi: ANTARA
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah telah menyiapkan skema untuk mengangkat peserta yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menjadi PPPK Paruh Waktu.

Skema ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, peserta yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

Dengan demikian, peserta yang gagal sejak tahap seleksi administrasi tidak dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus Menhan

Hanya peserta yang telah mengikuti seleksi kompetensi dan tidak lolos yang berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai dengan status ASN yang memiliki hak lebih tinggi daripada tenaga honorer, namun dengan kesepakatan kerja yang lebih fleksibel, tergantung pada waktu yang disepakati.

Pemerintah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dihapuskannya kebijakan tenaga honorer.

Jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih sedikit dibandingkan PPPK Penuh Waktu, yaitu 4 jam per hari, sementara PPPK Penuh Waktu bekerja 8 jam per hari.

Baca Juga:  Kisah Haru Penjaga Sekolah Banyuwangi: Tunaikan Nazar Lari 52 Km Usai Diangkat PPPK

Meskipun demikian, sistem penggajian PPPK Paruh Waktu akan mengikuti pola penggajian buruh paruh waktu.

Bagaimana Sistem Penggajian PPPK Paruh Waktu?

Penggajian untuk PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap penganggaran oleh masing-masing instansi. Gaji mereka akan disediakan di luar belanja pegawai dan kemungkinan akan sebanding dengan gaji pegawai honorer, yang menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta.

Namun, gaji PPPK Paruh Waktu bisa saja lebih kecil atau lebih besar dari angka tersebut, tergantung pada waktu kerja, tugas, bidang, dan wewenang yang diberikan oleh masing-masing instansi.

Baca Juga:  DPD RI Kunjungi Pemkot Bandung Bahas Penyelesaian Masalah Non-ASN

Berapa Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

Meskipun belum ada penetapan resmi mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu, berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji pegawai honorer berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta.

Oleh karena itu, gaji PPPK Paruh Waktu bisa berada dalam kisaran yang sama atau bahkan lebih kecil, tergantung pada ketentuan masing-masing instansi.

Penetapan resmi mengenai gaji PPPK Paruh Waktu diharapkan akan diumumkan setelah seleksi PPPK 2024 selesai pada 31 Mei 2025.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji Paruh Waktu PPPK tidak lolo seleksi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.