Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, 17 Juli 2026: Cek Link Resmi dan Trik Jitunya!

Jumat, 17 Juli 2026 06:00 WIB
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Kabar Baik untuk KPM! Bansos PKH-BPNT Tahap 3 Segera Cair, Ada Bantuan Hingga Rp600 Ribu

Jumat, 17 Juli 2026 05:00 WIB

Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Duel Messi vs Yamal Serasa Barcelona vs Atletico Madrid

Jumat, 17 Juli 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, 17 Juli 2026: Cek Link Resmi dan Trik Jitunya!
  • Kabar Baik untuk KPM! Bansos PKH-BPNT Tahap 3 Segera Cair, Ada Bantuan Hingga Rp600 Ribu
  • Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Duel Messi vs Yamal Serasa Barcelona vs Atletico Madrid
  • Catat Tanggalnya! PKH, BPNT, hingga Bantuan Sembako Juli 2026 Segera Disalurkan Pemerintah
  • Bansos Cair Mulai 20 Juli, Begini Cara Cek Status KPM Lewat HP
  • Buruan Klaim! Kode Redeem FF Terbaru 17 Juli 2026: Banjir Reward Gratis Hari Ini
  • Resmi Jadi WNI, Luke Anthony Vickery Siap Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030
  • Saldo DANA Gratis Jadi Rebutan, Ini Cara Klaim DANA Kaget Resmi dan Tips Hindari Penipuan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 17 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji Karyawan Akan Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera, Wajib!

By Putra JuangSelasa, 28 Mei 2024 15:16 WIB3 Mins Read
Ilustrasi pekerja swasta membeli rumah. (Dok. Shutterstock/R Photography Background)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, ada dua kategori peserta Tapera, yaitu pekerja dan pekerja mandiri. Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera.

Sedangkan yang berpenghasilan di bawah Upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Aturan soal pemotongan gaji karyawan untuk Tapera sebenarnya merupakan aturan sejak 2020. Besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta pekerja, yaitu 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

Baca Juga:  Bersih-bersih Sepak Bola, Erick Thohir Pecat 43 Pegawai PSSI

Sedangkan besaran simpanan peserta Tapera sebesar 3% penghasilan untuk peserta pekerja mandiri atau pekerja yang tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan, semisal petani, seniman, pedagang, atau ojol ditanggung sendiri secara penuh oleh pekerja mandiri.

Perbedaan yang signifikan ada pada Pasal 15 ayat (5a), yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, dan pada Pasal 15 ayat (4) huruf d, diatur oleh BP (Badan Pengelola) Tapera.

Selain itu, pada Pasal 15 ada perbedaan dari PP sebelumnya, yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja, yaitu pekerja/buruh BUMN (badan usaha milik negara), BUMD (badan usaha milik daerah), BUMDes (badan usaha milik desa), dan badan usaha milik swasta sekarang semuanya diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya oleh Kementerian terkait.

Baca Juga:  Minta Masyarakat Jangan Berjudi, Jokowi: Rezeki Ditabung atau Jadikan Modal Usaha

Presiden Jokowi mengatakan, hal yang wajar apabila kebijakan tersebut menuai pro kontra di masyarakat. Menurutnya, masyarakat juga akan ikut berhitung mengenai potongan gaji pegawai sebesar 3 persen tersebut.

“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” ucap Jokowi usai menghadiri acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Jokowi mengatakan, kebijakan menyangkut Tapera ini sama halnya ketika pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang dulu juga sempat ramai menjadi perbincangan publik.

Baca Juga:  Jokowi Puji Keberanian Menlu yang Menentang Israel di Sidang PBB

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” tandasnya.

Untuk diketahui, hadirnya Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Tapera ditujukan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Iuran Tapera jokowi karyawan pegawai Tabungan Perumahan Rakyat Tapera
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Kabar Baik untuk KPM! Bansos PKH-BPNT Tahap 3 Segera Cair, Ada Bantuan Hingga Rp600 Ribu

Catat Tanggalnya! PKH, BPNT, hingga Bantuan Sembako Juli 2026 Segera Disalurkan Pemerintah

Update SAR KLM Nurul Salsa: 52 Korban Ditemukan, 16 Penumpang Masih Hilang

Atasi Macet! Ini Daftar Lengkap 18 Rute BRT Bandung Raya

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos BPNT Tahap 3 2026 Segera Cair, Ini Jadwal dan Cara Pencairan Rp600 Ribu

Bukan Soal Gizi, Farhan Bongkar Faktor Besar Pemicu Stunting di Kota Bandung

Terpopuler
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN
  • Bongkar Defisit APBD Jabar Rp5,7 Triliun: Salah Hitung, Salah Kelola, atau Ada Faktor Lain?
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
  • Plot Twist Insiden Lamborghini di Malaysia: Klarifikasi Karyn Putri yang Bikin Netizen Berbalik Arah
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.