bukamata.id – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengesahkan kenaikan gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV sebesar 12 persen, yang akan mulai dicairkan pada awal Agustus 2025. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikan ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga dilengkapi dengan 3 jenis tunjangan tetap yang melekat dan akan diberikan secara bersamaan.
Tiga Tunjangan yang Melekat pada Gaji Pensiunan PNS:
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Suami atau Istri
- Tunjangan Anak
Ketiga tunjangan ini akan ikut dicairkan bersama gaji pensiunan pada bulan Agustus 2025, menjadikan jumlah yang diterima oleh pensiunan lebih signifikan.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I–IV per Agustus 2025 (Usai Naik 12 Persen):
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Cair Agustus 2025! Siap-Siap Terima Gaji dan Tunjangan Lengkap
Pensiunan PNS golongan I hingga IV akan menerima pencairan gaji beserta tunjangan tersebut mulai awal Agustus 2025 melalui rekening masing-masing. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pensiunan ASN, sekaligus menyesuaikan nilai gaji terhadap kondisi ekonomi nasional.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











