bukamata.id – Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk PNS golongan 2a.
THR ini diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara sekaligus wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pencairan THR 2026 telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026, tepat pada minggu pertama Ramadan, dan akan terus berlangsung hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Pencairan THR dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari lalu. Kami pastikan semua PNS menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Airlangga.
PP Nomor 9 Tahun 2026 dan Besaran THR PNS Golongan 2a
Pemerintah telah menetapkan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pencairan THR bagi PNS. Sesuai aturan tersebut, THR yang diterima PNS setara dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026. Gaji pokok PNS sendiri mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Bagi PNS golongan 2a, gaji pokok terendah yang berlaku pada 2026 adalah Rp 2.184.000, sedangkan gaji pokok tertinggi mencapai Rp 3.633.400. Selain gaji pokok, terdapat empat tunjangan tambahan yang menjadi bagian dari THR PNS:
- Tunjangan keluarga – dukungan finansial untuk anggota keluarga PNS.
- Tunjangan pangan – untuk memenuhi kebutuhan pokok selama Ramadan dan Idul Fitri.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – diberikan sesuai posisi atau jabatan PNS.
- Tunjangan kinerja – penghargaan atas pencapaian kinerja PNS selama tahun berjalan.
Dengan begitu, total THR yang diterima PNS golongan 2a bisa jauh lebih tinggi dari gaji pokok bulanan, karena sudah mencakup seluruh tunjangan yang menjadi hak mereka.
Pencairan THR tahun ini diharapkan memberikan manfaat langsung bagi PNS untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan lebih layak, sekaligus mendorong semangat kerja aparatur sipil negara di tahun 2026.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









