bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan baru menggantikan Sri Mulyani. Pergantian pucuk pimpinan ini memunculkan pertanyaan besar: apakah gaji PNS akan naik di era Purbaya?
Harapan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebenarnya sudah bergulir lama. Bahkan sebelum Purbaya Yudhi Sadewa dilantik, isu ini sudah menjadi perbincangan publik. Kini, sorotan tertuju pada langkah kebijakan Menteri Keuangan baru tersebut.
Meski baru menjabat, pertanyaan seputar rencana kenaikan gaji PNS kepada Purbaya sangat relevan.
Apalagi, tugas Menteri Keuangan bukan hanya mengatur fiskal dan APBN, tetapi juga mengalokasikan belanja pegawai negeri secara tepat.
Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kini ia memiliki tanggung jawab besar memastikan ruang fiskal dalam RAPBN tersedia untuk belanja pegawai negeri, termasuk gaji PNS.
Pertanyaannya, apakah di bawah kebijakan Menteri Keuangan yang baru gaji PNS akan naik?
Publik boleh optimistis. Purbaya menyatakan akan berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional di atas 6 persen.
Jika target pertumbuhan ekonomi itu tercapai, kondisi nasional diperkirakan akan membaik. Produksi meningkat, lapangan kerja bertambah, dan pendapatan masyarakat ikut naik. Dalam kondisi ideal, anggaran belanja pegawai juga bisa bertambah sehingga berdampak positif pada gaji PNS.
Namun untuk saat ini, besaran gaji PNS masih mengacu pada ketentuan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan ini merinci gaji pokok PNS dari Golongan I hingga Golongan IV.
Rincian Gaji Pokok PNS 2024 (PP Nomor 5 Tahun 2024)
Gaji PNS Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Masyarakat kini menanti kabar baik dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Apakah ia akan menaikkan gaji PNS? Waktu yang akan menjawab. Untuk sementara, gaji PNS tetap mengikuti PP Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











