bukamata.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini mendapat perhatian lebih seiring kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan tenaga profesional di sektor publik.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja, namun tetap mengikuti ketentuan resmi pemerintah. Informasi ini penting bagi PPPK untuk mengetahui hak finansial sesuai jabatan dan golongan.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan tertentu yang menyesuaikan jabatan serta wilayah penugasan.
Dengan memahami detail gaji dan tunjangan, PPPK Paruh Waktu dapat merencanakan keuangan lebih matang sekaligus mengetahui hak yang dijamin negara.
Daftar Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025 per Golongan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK Paruh Waktu telah disesuaikan pada 2025 dengan kisaran terendah Rp1.938.500 per bulan.
Berikut kisaran gaji pokok PPPK per golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Catatan: nominal di atas belum termasuk tunjangan tambahan yang ditentukan instansi, jabatan, dan lokasi penempatan.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan jabatan dan wilayah tugas, antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan daerah tertentu
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Menurut Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jam kerja lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan. Skema ini membantu instansi menyesuaikan kebutuhan tenaga profesional dengan keterbatasan anggaran.
Penetapan masa kerja dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai karakteristik pekerjaan dan ketersediaan anggaran.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











