Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Sabtu, 19 September 2026 10:12 WIB

Innalillahi, Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Tutup Usia

Sabtu, 19 September 2026 09:23 WIB

Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi

Sabtu, 19 September 2026 09:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?
  • Innalillahi, Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Tutup Usia
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Gagal Bayar Denda, WNI Dibui Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan di Malaysia
  • Liburan Tanpa Ribet! 10 Destinasi Wisata Sukabumi Ini Bisa Dijangkau Cuma Naik Kereta Api
  • Dendam Masa Lalu Berujung Pengeroyokan, Jukir di Cileunyi Jadi Korban
  • Persib vs Persijap Jepara, Bobotoh Bisa Nobar di 5 Lokasi Ini
  • Bukan Cuma Didenda, Pohon yang Ditebang di Bandung Harus Dikembalikan ke Lokasi Semula
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Terungkap, Ini Daftar Upah Minimum di Setiap Provinsi!

By SusanaSelasa, 21 Januari 2025 09:00 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perpanjangan kontrak kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Syaratnya, mereka harus telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

Dalam diktum ke-19 KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu setidaknya sama dengan yang diterima saat mereka masih berstatus pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Fantastis! Gaji dan Tunjangan Dirut Pertamina yang Tersandung Kasus Korupsi

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah,” bunyi KepmenpanRB tersebut.

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah daftar upah minimum provinsi di Indonesia yang berlaku pada 2025:

  • Pulau Sumatera:
    • Aceh: Rp 3.685.615
    • Sumatera Utara: Rp 2.992.595
    • Sumatera Barat: Rp 2.994.193
    • Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
    • Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
    • Riau: Rp 3.508.775
    • Lampung: Rp 2.893.069
    • Bengkulu: Rp 2.670.039
    • Jambi: Rp 3.234.533
    • Bangka Belitung: Rp 3.876.600
  • Pulau Jawa:
    • Banten: Rp 2.905.119
    • DKI Jakarta: Rp 5.396.760
    • Jawa Barat: Rp 2.191.232
    • Jawa Tengah: Rp 2.169.348
    • Jawa Timur: Rp 2.305.984
    • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
  • Pulau Kalimantan:
    • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
    • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
    • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
    • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
    • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
  • Pulau Sulawesi:
    • Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
    • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
    • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
    • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
    • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku:
    • Bali: Rp 2.996.560
    • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969
    • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931
    • Gorontalo: Rp 3.221.731
    • Maluku Utara: Rp 3.408.000
    • Maluku: Rp 3.141.699
  • Papua:
    • Papua: Rp 4.285.848
    • Papua Barat: Rp 3.615.000
    • Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
    • Papua Tengah: Rp 4.285.846
    • Papua Selatan: Rp 4.285.850
    • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Baca Juga:  Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II 2024

Perjanjian Kerja dan Status Kepegawaian

Masa perjanjian kerja atau kontrak untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja tersebut.

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu adalah pegawai instansi pemerintah yang diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Baca Juga:  Tinjau Seleksi CASN, Bey: Jangan Sampai Ada Joki

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini juga diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus atau sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Innalillahi, Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Tutup Usia

Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi

Gagal Bayar Denda, WNI Dibui Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan di Malaysia

Dendam Masa Lalu Berujung Pengeroyokan, Jukir di Cileunyi Jadi Korban

Bukan Cuma Didenda, Pohon yang Ditebang di Bandung Harus Dikembalikan ke Lokasi Semula

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.