Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Minggu, 14 Juni 2026 13:10 WIB

Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 12:38 WIB

Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan

Minggu, 14 Juni 2026 12:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
  • Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram
  • Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib
  • Beda Jauh dari Afrika Selatan 2010! Piala Dunia 2026 Ramai Dihujat dan Disebut Produk Gagal
  • Frans Putros Bawa Nama Persib ke Piala Dunia 2026, Siap Hadapi Haaland, Mbappe hingga Sadio Mane!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Terungkap, Ini Daftar Upah Minimum di Setiap Provinsi!

By SusanaSelasa, 21 Januari 2025 09:00 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perpanjangan kontrak kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Syaratnya, mereka harus telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

Dalam diktum ke-19 KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu setidaknya sama dengan yang diterima saat mereka masih berstatus pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Viral ASN Banten Minta Maaf Usai Status WhatsApp Singgung PPPK: ‘Itu Kebodohan Saya’

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah,” bunyi KepmenpanRB tersebut.

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah daftar upah minimum provinsi di Indonesia yang berlaku pada 2025:

  • Pulau Sumatera:
    • Aceh: Rp 3.685.615
    • Sumatera Utara: Rp 2.992.595
    • Sumatera Barat: Rp 2.994.193
    • Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
    • Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
    • Riau: Rp 3.508.775
    • Lampung: Rp 2.893.069
    • Bengkulu: Rp 2.670.039
    • Jambi: Rp 3.234.533
    • Bangka Belitung: Rp 3.876.600
  • Pulau Jawa:
    • Banten: Rp 2.905.119
    • DKI Jakarta: Rp 5.396.760
    • Jawa Barat: Rp 2.191.232
    • Jawa Tengah: Rp 2.169.348
    • Jawa Timur: Rp 2.305.984
    • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
  • Pulau Kalimantan:
    • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
    • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
    • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
    • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
    • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
  • Pulau Sulawesi:
    • Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
    • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
    • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
    • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
    • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku:
    • Bali: Rp 2.996.560
    • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969
    • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931
    • Gorontalo: Rp 3.221.731
    • Maluku Utara: Rp 3.408.000
    • Maluku: Rp 3.141.699
  • Papua:
    • Papua: Rp 4.285.848
    • Papua Barat: Rp 3.615.000
    • Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
    • Papua Tengah: Rp 4.285.846
    • Papua Selatan: Rp 4.285.850
    • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Baca Juga:  Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Simak Jadwal Lengkapnya

Perjanjian Kerja dan Status Kepegawaian

Masa perjanjian kerja atau kontrak untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja tersebut.

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu adalah pegawai instansi pemerintah yang diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Baca Juga:  Tenaga Honorer Terancam Dirumahkan, Ini 3 Kategori Pegawai yang Terkena Dampaknya!

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini juga diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus atau sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji Paruh Waktu PPPK upah minimum
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.