Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Rabu, 29 April 2026 23:11 WIB

Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’

Rabu, 29 April 2026 22:32 WIB

Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara

Rabu, 29 April 2026 22:29 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
  • Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya
  • Arsenal Siap Jual 5 Pemain Demi Datangkan Julian Alvarez
  • Marc Klok Pasang Target Gila! Persib Wajib Menang 5 Laga Tersisa
  • Heboh Video 15 Menit Tasya Gym, Netizen Ramai Cari Link Asli
  • Reaksi Bojan Hodak Usai Persib Tersingkir dari Puncak Klasemen
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Terungkap, Ini Daftar Upah Minimum di Setiap Provinsi!

By SusanaSelasa, 21 Januari 2025 09:00 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perpanjangan kontrak kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Syaratnya, mereka harus telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

Dalam diktum ke-19 KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu setidaknya sama dengan yang diterima saat mereka masih berstatus pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Jabar Harap Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dukung Kualitas Pendidikan

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah,” bunyi KepmenpanRB tersebut.

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah daftar upah minimum provinsi di Indonesia yang berlaku pada 2025:

  • Pulau Sumatera:
    • Aceh: Rp 3.685.615
    • Sumatera Utara: Rp 2.992.595
    • Sumatera Barat: Rp 2.994.193
    • Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
    • Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
    • Riau: Rp 3.508.775
    • Lampung: Rp 2.893.069
    • Bengkulu: Rp 2.670.039
    • Jambi: Rp 3.234.533
    • Bangka Belitung: Rp 3.876.600
  • Pulau Jawa:
    • Banten: Rp 2.905.119
    • DKI Jakarta: Rp 5.396.760
    • Jawa Barat: Rp 2.191.232
    • Jawa Tengah: Rp 2.169.348
    • Jawa Timur: Rp 2.305.984
    • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
  • Pulau Kalimantan:
    • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
    • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
    • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
    • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
    • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
  • Pulau Sulawesi:
    • Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
    • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
    • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
    • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
    • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku:
    • Bali: Rp 2.996.560
    • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969
    • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931
    • Gorontalo: Rp 3.221.731
    • Maluku Utara: Rp 3.408.000
    • Maluku: Rp 3.141.699
  • Papua:
    • Papua: Rp 4.285.848
    • Papua Barat: Rp 3.615.000
    • Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
    • Papua Tengah: Rp 4.285.846
    • Papua Selatan: Rp 4.285.850
    • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Baca Juga:  Viral ASN Banten Minta Maaf Usai Status WhatsApp Singgung PPPK: ‘Itu Kebodohan Saya’

Perjanjian Kerja dan Status Kepegawaian

Masa perjanjian kerja atau kontrak untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja tersebut.

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu adalah pegawai instansi pemerintah yang diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Baca Juga:  Lolos Seleksi PPPK 2024? Ini Langkah-Langkah Pengisian Daftar Riwayat Hidup

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini juga diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus atau sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji Paruh Waktu PPPK upah minimum
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Intip Kemeriahan ‘Sehari di Giri Prianka’: Kolaborasi Strategis Podomoro Park Bandung dan BRI untuk Hunian Impian

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.