Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire FF Juni 2026 Hadirkan Bundle dan Incubator Voucher

Kamis, 18 Juni 2026 05:00 WIB

Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap

Kamis, 18 Juni 2026 04:00 WIB

7 Klub Indonesia Kena Sanksi FIFA, Persib dan PSM Masuk Daftar Larangan Transfer

Kamis, 18 Juni 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire FF Juni 2026 Hadirkan Bundle dan Incubator Voucher
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
  • 7 Klub Indonesia Kena Sanksi FIFA, Persib dan PSM Masuk Daftar Larangan Transfer
  • Masih Fresh! Klaim Kode Redeem FC Mobile 18 Juni 2026, Amankan Hadiah Gems dan Player Pack Gratis
  • Masih Aktif! Klaim Kode Redeem FF 18 Juni 2026, Amankan Reward Bundle dan Diamond Gratis
  • Ramai Dicap Ilusi, Ini Deretan Kampus yang Masuk Daftar BEM Bersatu
  • Akhirnya Rilis di iOS! Cara Pakai Dua Nomor WhatsApp Sekaligus dalam Satu iPhone
  • Update Besar-besaran! Android 17 Resmi Meluncur, Ini Deretan Fitur Baru dan HP yang Kebagian Pertama
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 18 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gasak Puluhan Motor, Komplotan Curanmor di Kota Bandung Ditangkap Polisi

By Putra JuangSenin, 2 Oktober 2023 16:34 WIB1 Min Read
Ilustrasi curanmor. (Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membekuk kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bandung.

Delapan pelaku yang tertangkap antara lain Sandi Irawan (38), Sri Amanda (22), Lucky Hermawan (18), Yadi (43), Mahmud (35), Andri (39), Riyan Nurjaman (32), dan Undang (30).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan masing-masing pelaku mempunyai peran masing-masing, dari mulai eksekutor hingga penadah barang curian.

“Dua pelaku utama pemetik, empat sebagai joki, dan dua sebagai penadah,” kata Budi di Polrestabes Bandung, Senin (2/10/2023).

Baca Juga:  Dinkes Cimahi Pasang Badan Biaya Perawatan Korban Keracunan Massal Reses

Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi tersebut dilakukan di tempat-tempat sepi, seperti indekos dan tempat parkir di minimarket.

Akibat perbuatannya, puluhan motor milik masyarakat raib. Sementara Polrestabes Bandung mengamankan 50 unit sepeda motor dari para pelaku sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Hangat dan Otentik, Wangi Seruni Sajikan Masakan Rumahan Penuh Nostalgia

“Selama itu kosong dan tidak dijaga itu diambil oleh para pelaku,” kata Budi.

Budi menjelaskan, untuk pemetik dan joki disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga:  Libur Lebaran Aman, Satgas Anti Premanisme Siap Siaga di Bandung

Sementara penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

curanmor Featured Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ramai Dicap Ilusi, Ini Deretan Kampus yang Masuk Daftar BEM Bersatu

Kecelakaan Maut di Bandung! Motor Terseret Bus Damri di Jalan Dr Djunjunan, Satu Korban Tewas

Kapolda Jabar Apresiasi Aksi Mahasiswa di DPRD Jabar Berjalan Tertib dan Kondusif

Gaduh Subsidi Sekolah Swasta Jabar: Klaim Pemprov Dibantah BMPS, Sebut Anggaran Tidak Masuk Akal

Krisis SPMB 2026 di Jabar Memanas! BMPS Sebut Sistem Semrawut dan Tak Transparan

Mahasiswa Bandung Raya Gelar Aksi Indonesia Darurat di DPRD Jabar, Bawa Replika Guillotine dan Tujuh Tuntutan

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.