Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Prediksi Indonesia vs Vietnam Piala AFF 2026: Momentum Skuad Garuda Jegal Langkah Golden Star Warriors

Senin, 3 Agustus 2026 06:43 WIB
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Sampai Gagal Cair! Ini Cara Mudah Ambil Bansos PKH, BPNT, dan Beras Agustus 2026

Senin, 3 Agustus 2026 06:00 WIB

Dedi Kusnandar Beri Peringatan ke Persija! Persib Siap Tempur di Bali

Senin, 3 Agustus 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Prediksi Indonesia vs Vietnam Piala AFF 2026: Momentum Skuad Garuda Jegal Langkah Golden Star Warriors
  • Jangan Sampai Gagal Cair! Ini Cara Mudah Ambil Bansos PKH, BPNT, dan Beras Agustus 2026
  • Dedi Kusnandar Beri Peringatan ke Persija! Persib Siap Tempur di Bali
  • Kasus Bigmo Buka Polemik Baru, Kemkomdigi Desak YouTube Perketat Moderasi Konten Digital
  • Misi Balas Dendam dan Rebut Puncak Grup! Indonesia vs Vietnam Jadi Laga Paling Ditunggu Piala AFF 2026
  • Bikin Emosi! Nekat Ejek Pria Muslim Lagi Salat di Inggris, Siapa Sebenarnya Posie Parker?
  • Persib Kehilangan Dua Pemain Penting Jelang Semifinal Piala Presiden 2026
  • Kabar Baik! Tagihan Listrik Agustus 2026 Tidak Bertambah, Cek Tarif PLN Terbaru Semua Golongan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 3 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gasak Puluhan Motor, Komplotan Curanmor di Kota Bandung Ditangkap Polisi

By Putra JuangSenin, 2 Oktober 2023 16:34 WIB1 Min Read
Ilustrasi curanmor. (Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membekuk kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bandung.

Delapan pelaku yang tertangkap antara lain Sandi Irawan (38), Sri Amanda (22), Lucky Hermawan (18), Yadi (43), Mahmud (35), Andri (39), Riyan Nurjaman (32), dan Undang (30).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan masing-masing pelaku mempunyai peran masing-masing, dari mulai eksekutor hingga penadah barang curian.

“Dua pelaku utama pemetik, empat sebagai joki, dan dua sebagai penadah,” kata Budi di Polrestabes Bandung, Senin (2/10/2023).

Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi tersebut dilakukan di tempat-tempat sepi, seperti indekos dan tempat parkir di minimarket.

Akibat perbuatannya, puluhan motor milik masyarakat raib. Sementara Polrestabes Bandung mengamankan 50 unit sepeda motor dari para pelaku sebagai barang bukti.

“Selama itu kosong dan tidak dijaga itu diambil oleh para pelaku,” kata Budi.

Budi menjelaskan, untuk pemetik dan joki disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

curanmor Featured Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Sampai Gagal Cair! Ini Cara Mudah Ambil Bansos PKH, BPNT, dan Beras Agustus 2026

Kasus Bigmo Buka Polemik Baru, Kemkomdigi Desak YouTube Perketat Moderasi Konten Digital

Bikin Emosi! Nekat Ejek Pria Muslim Lagi Salat di Inggris, Siapa Sebenarnya Posie Parker?

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Saldo Rp600 Ribu BPNT Mulai Muncul di KKS? Simak Fakta Pencairan Tahap 3 2026

Aparat Gabungan Sisir Tempat Hiburan Malam Bandung, Sejumlah Pengunjung Dites Urine

Fakta Baru Nabila Gardena Putri di Tengah Isu Kasus Timah, Kuasa Hukum Buka Suara

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Kisah Pilu Om Maxim: Jadi Ayah Sekaligus Ibu Balita 1 Tahun, Intip Momen CCTV yang Bikin Mewek!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
  • 10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.