bukamata.id – Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung mendadak riuh, Kamis (26/2/2026). Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran guna mengawal sidang kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023.
Massa menilai ada kejanggalan fatal dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Kasus yang menyeret mantan Kadishub Cianjur, Dadan Ginanjar, serta pihak swasta ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan perkara perdata ke ranah pidana.
Kejanggalan Audit dan Tudingan Rekayasa
Koordinator GMHI, Aldi Ramadan, dalam orasinya menyampaikan mosi tidak percaya terhadap prosedur yang dijalankan korps adhyaksa tersebut. Menurutnya, perkara ini seharusnya sudah selesai di tingkat administrasi sesuai temuan lembaga audit negara.
“Telah terjadi kriminalisasi oleh Kejari Cianjur terkait penanganan dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) kabupaten cianjur tahun anggaran 2023. Kasus perdata dipaksakan pidana,” tegas Aldi di sela-sela aksi.
Aldi menambahkan bahwa BPK RI sebenarnya telah memberikan lampu hijau terkait proyek tersebut. Namun, pihak Kejari justru dianggap mengabaikan rekomendasi resmi tersebut.
“Kejari Cianjur tidak mengacu hasil BPK yang sudah menyatakan kasus PJU cianjur 2023 sudah clear karena hanya terjadi kesalahan administrasi,” katanya.
Soroti Kontrak Kerja dan Kerugian Negara yang “Tidak Rasional”
Akar persoalan ini bermula dari teknis administrasi di Dinas Perhubungan Cianjur. GMHI memaparkan bahwa ada kekeliruan dalam penginputan jenis kontrak kerja, namun hal itu sudah melalui proses pengembalian kas negara sesuai arahan Polda Jabar dan BPK.
“Seharusnya ini kontak kerja e-katalog. Tapi oleh Dishub dimasukan ke dalam kontrak kerja konstruksi,” jelas Aldi. “Hasil pemeriksaan oleh Polda Jabar pun sama, ini masalah administrasi. Dan uangnya sudah dikembalikan,” tambahnya.
Poin paling krusial yang disorot mahasiswa adalah nilai kerugian negara yang diklaim jaksa. Dari total proyek senilai Rp10 miliar, Kejari menyebut kerugian mencapai Rp9 miliar. Angka ini dianggap absurd mengingat fisik pekerjaan sudah berdiri tegak dan berfungsi.
“Dari nilai proyek sekitar Rp10 miliar, Kejari Cianjur menyatakan terjadi kerugian negara Rp9 miliar. Padahal PJU (lampu dan fisik/konstruksinya) sudah terpasang 100 persen dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jadi bagaimana mungkin ada kerugian Rp9 miliar dari total nilai pekerjaan Rp10 miliar, sedangkan seluruh lampu-lampu sudah terpasang dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini terlihat jelas mengada-ngada atau kriminalisasi,” papar Aldi dengan nada tinggi.
Desak Hakim Gunakan Hati Nurani
Mahasiswa juga membandingkan dengan proyek PJU tahun 2022 yang menggunakan skema kontrak serupa namun tidak diperkarakan meski hasilnya tidak tuntas.
“Tapi justru tahun 2023 yg pejerjaan selesai 100 persen dan sudah berfungsi dan sudah diperiksa BPK dan ada pengembalian ke BPK karena ada kesalahan amdinistrasi, justru dipidanakan dengan tuntutan yang tidak rasional,” cetusnya.
Menjelang vonis, GMHI mendesak majelis hakim agar jeli melihat fakta persidangan dan tidak terjebak dalam angka kerugian yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami meminta hakim untuk menggunakan nurani, jujur dalam memutuskan perkara. Jangan mengamini cara perhitungan yg di lakukan JPU. Karena harusnya hakim juga paham terkait proses pengadaan, yaitu tidak boleh menghitung kerugian negara yg tidak sesuai Subtansinya,” tutup Aldi.
Sebagai informasi, kasus ini tengah memasuki fase krusial di PN Bandung dengan agenda pembacaan vonis terhadap para terdakwa, yakni Dadan Ginanjar, Ahmad Muhtarom, dan Muhammad Itsnaeni Hudaya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










