Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gedor PN Tipikor Bandung, Mahasiswa Bongkar Dugaan Kriminalisasi Kejari Cianjur dalam Kasus PJU

Kamis, 26 Februari 2026 12:01 WIB

Daftar Lengkap 16 Besar Liga Champions 2025/26: Dominasi Premier League & Kejutan dari Norwegia

Kamis, 26 Februari 2026 11:56 WIB

Persib Siap Gebuk Madura United! Igor Tolic Ungkap Strategi Rahasia di GBLA

Kamis, 26 Februari 2026 11:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gedor PN Tipikor Bandung, Mahasiswa Bongkar Dugaan Kriminalisasi Kejari Cianjur dalam Kasus PJU
  • Daftar Lengkap 16 Besar Liga Champions 2025/26: Dominasi Premier League & Kejutan dari Norwegia
  • Persib Siap Gebuk Madura United! Igor Tolic Ungkap Strategi Rahasia di GBLA
  • Panduan Lengkap Zakat Fitrah 1447 H: Nominal Terbaru, Niat, dan Batas Waktu Bayar
  • Update Harga Emas Pegadaian 26 Februari 2026: Cek Selisih Galeri 24 dan UBS Hari Ini!
  • Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Kaltim, Gubernur Ogah Pakai Mobil Kijang
  • THR Lebaran 2026: Wajib Dibayar H-7, Perusahaan Terancam Denda 5 Persen
  • Persib Kontra Madura United: Siapa Starter dan Siapa Cadangan?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 26 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gedor PN Tipikor Bandung, Mahasiswa Bongkar Dugaan Kriminalisasi Kejari Cianjur dalam Kasus PJU

By Aga GustianaKamis, 26 Februari 2026 12:01 WIB3 Mins Read
Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) geruduk PN Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung mendadak riuh, Kamis (26/2/2026). Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran guna mengawal sidang kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023.

Massa menilai ada kejanggalan fatal dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Kasus yang menyeret mantan Kadishub Cianjur, Dadan Ginanjar, serta pihak swasta ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan perkara perdata ke ranah pidana.

Kejanggalan Audit dan Tudingan Rekayasa

Koordinator GMHI, Aldi Ramadan, dalam orasinya menyampaikan mosi tidak percaya terhadap prosedur yang dijalankan korps adhyaksa tersebut. Menurutnya, perkara ini seharusnya sudah selesai di tingkat administrasi sesuai temuan lembaga audit negara.

“Telah terjadi kriminalisasi oleh Kejari Cianjur terkait penanganan dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) kabupaten cianjur tahun anggaran 2023. Kasus perdata dipaksakan pidana,” tegas Aldi di sela-sela aksi.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kecewa Sidang Praperadilan Pegi Ditunda, Duga Polda Jabar Bermain Cara Klasik

Aldi menambahkan bahwa BPK RI sebenarnya telah memberikan lampu hijau terkait proyek tersebut. Namun, pihak Kejari justru dianggap mengabaikan rekomendasi resmi tersebut.

“Kejari Cianjur tidak mengacu hasil BPK yang sudah menyatakan kasus PJU cianjur 2023 sudah clear karena hanya terjadi kesalahan administrasi,” katanya.

Soroti Kontrak Kerja dan Kerugian Negara yang “Tidak Rasional”

Akar persoalan ini bermula dari teknis administrasi di Dinas Perhubungan Cianjur. GMHI memaparkan bahwa ada kekeliruan dalam penginputan jenis kontrak kerja, namun hal itu sudah melalui proses pengembalian kas negara sesuai arahan Polda Jabar dan BPK.

“Seharusnya ini kontak kerja e-katalog. Tapi oleh Dishub dimasukan ke dalam kontrak kerja konstruksi,” jelas Aldi. “Hasil pemeriksaan oleh Polda Jabar pun sama, ini masalah administrasi. Dan uangnya sudah dikembalikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Babak Baru Drama Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Gugatan Resmi Dilayangkan ke PN Bandung

Poin paling krusial yang disorot mahasiswa adalah nilai kerugian negara yang diklaim jaksa. Dari total proyek senilai Rp10 miliar, Kejari menyebut kerugian mencapai Rp9 miliar. Angka ini dianggap absurd mengingat fisik pekerjaan sudah berdiri tegak dan berfungsi.

“Dari nilai proyek sekitar Rp10 miliar, Kejari Cianjur menyatakan terjadi kerugian negara Rp9 miliar. Padahal PJU (lampu dan fisik/konstruksinya) sudah terpasang 100 persen dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jadi bagaimana mungkin ada kerugian Rp9 miliar dari total nilai pekerjaan Rp10 miliar, sedangkan seluruh lampu-lampu sudah terpasang dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini terlihat jelas mengada-ngada atau kriminalisasi,” papar Aldi dengan nada tinggi.

Desak Hakim Gunakan Hati Nurani

Mahasiswa juga membandingkan dengan proyek PJU tahun 2022 yang menggunakan skema kontrak serupa namun tidak diperkarakan meski hasilnya tidak tuntas.

Baca Juga:  Sesalkan Tak Hadir, Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Bakal Ketahui Keterlibatan Pegi Setiawan

“Tapi justru tahun 2023 yg pejerjaan selesai 100 persen dan sudah berfungsi dan sudah diperiksa BPK dan ada pengembalian ke BPK karena ada kesalahan amdinistrasi, justru dipidanakan dengan tuntutan yang tidak rasional,” cetusnya.

Menjelang vonis, GMHI mendesak majelis hakim agar jeli melihat fakta persidangan dan tidak terjebak dalam angka kerugian yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami meminta hakim untuk menggunakan nurani, jujur dalam memutuskan perkara. Jangan mengamini cara perhitungan yg di lakukan JPU. Karena harusnya hakim juga paham terkait proses pengadaan, yaitu tidak boleh menghitung kerugian negara yg tidak sesuai Subtansinya,” tutup Aldi.

Sebagai informasi, kasus ini tengah memasuki fase krusial di PN Bandung dengan agenda pembacaan vonis terhadap para terdakwa, yakni Dadan Ginanjar, Ahmad Muhtarom, dan Muhammad Itsnaeni Hudaya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Berita Cianjur demo mahasiswa Kejari Cianjur Korupsi PJU Cianjur PN Bandung tipikor
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Kaltim, Gubernur Ogah Pakai Mobil Kijang

THR Lebaran 2026: Wajib Dibayar H-7, Perusahaan Terancam Denda 5 Persen

Hari ke-8 Puasa Ramadhan 1447 H: Jadwal Imsak Bandung Raya Terbaru!

program MBG

Belasan Pelajar Cimahi Masuk IGD Usai Konsumsi Menu MBG di Jam Buka Puasa

Gratis! Mudik Lebaran 2026 Bandung Siap Antar Pemudik ke 5 Rute Strategis

Fenomena Masjid Makan-Makan: Ribuan Porsi Gratis Untuk Jemaah dan Warga Majalaya

Terpopuler
  • Viral Tanpa Sensor? Isu Video Teh Pucuk 17 Menit Terbongkar
  • Viral Besar! Link Teh Pucuk 17 Menit No Sensor Diburu Warganet, Benarkah Ada di Telegram?
  • Heboh! Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Ada Link Asli?
  • Viral Panas! Link Video Teh Pucuk 17 Menit Bisa Curi Data Pribadi, Waspada Phishing!
  • Video Viral 17 Menit ‘Teh Pucuk’ Kembali Dicari, Benarkah Ada Versi Tanpa Sensor?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.