Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Drama 5 Gol di GBLA! Persib Tumbangkan Bali United, Tetap Kokoh di Puncak

Minggu, 12 April 2026 21:22 WIB

Gol Tandukan Mematikan! Persib Unggul 1-0 atas Bali United di Babak Pertama

Minggu, 12 April 2026 19:55 WIB

Inilah Starter Persib vs Bali United, Beckham Tersingkir dari Line Up Awal

Minggu, 12 April 2026 19:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Drama 5 Gol di GBLA! Persib Tumbangkan Bali United, Tetap Kokoh di Puncak
  • Gol Tandukan Mematikan! Persib Unggul 1-0 atas Bali United di Babak Pertama
  • Inilah Starter Persib vs Bali United, Beckham Tersingkir dari Line Up Awal
  • Tuntut Keadilan, Advokat Desak Kejari Bongkar Tuntas Skandal Proyek Ambulans RSUD Subang
  • Di Balik Jabatan Ketua DPRD Gowa: Usia 25 Tahun, Harta 5 Miliar, Tapi Public Speaking Disorot?
  • Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ di Dapur Bikin Heboh, Ternyata Ada Fakta Mengerikan
  • Gedung Sate dan Gasibu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terpadu Ikonik Jawa Barat
  • Siap-siap Drama! Persib vs Bali United, Adu Serang yang Tak Terhindarkan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 13 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hak Jawab Kasus Pengusaha yang Dianiaya Karena Tagih Uang Investasi di Bandung

By SusanaSelasa, 3 September 2024 23:00 WIB5 Mins Read
Sidang Praperadilan kasus Ullyses Hardo Sitompul dengan Chandra Limbong di PN Bandung. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebelumnya diberitakan seorang pengusaha sembako Chandra Limbong, dianiaya sahabatnya sendiri yakni Ullyses Hardo Sitompul gara-gara menagih uang yang diinvestasikannya.

Terkait kasus dugaan penganiayaan serta investasi bisnis tersebut, giliran Ullyses Hardo Sitompul yang menyampaikan hak jawabnya.

Dalam keterangan resminya, Ullyses menyatakan bahwa dia tidak pernah melakukan penganiayaan dan terlibat bisnis dengan Chandra Limbong.

Perlu diketahui, saat ini Ullyses harus mendekam di Penjara Rutan Kelas I Bandung, selama kurang lebih hampir dua bulan.

Ullyses mengatakan, hingga saat ini ia masih dibingungkan dengan apa yang menjadi permasalahan sehingga ia dituduh melakukan penganiayaan kepada Chandra Limbong pada tanggal 29 Oktober 2023 di Restoran Lelebo, bandung.

“Bahwa saya tidak melakukan pemukulan di Restoran Lelebo seperti yang ada pada dakwaan Jaksa dalam perkara ini (didukung oleh kesaksian Sdri Herta Sitorus),” ujarnya.

Saat dipanggil untuk diperiksa di Polsek Andir pada tanggal 07 Desember 2023, Ullyses mengaku langsung dijadikan sebagai tersangka tanpa melalui panggilan sebagai saksi terlebih dahulu.

Padahal, menurut pengakuannya, dialah yang mendapatkan tindakan penganiayaan dari Chandra Limbong.

“Bahwa sayalah justru yang menerima sundulan dari Chandra Limbong sehingga saya
mengalami luka di area mulut (berdasarkan hasil visum) namun Visum tersebut tidak dijadikan
sebagai Bukti oleh JPU Rizki Budi Wibawa, S.H,” bebernya.

Menurutnya, luka yang dialami oleh Chandra Limbong bukanlah luka yang terjadi karena pemukulan olehnya, namun diduga playing victim yang dilakukan oleh Chandra Limbong itu sendiri.

Baca Juga:  Polisi Ringkus 5 Pelaku Penganiayaan di Cimenyan saat Malam Tahun Baru, 4 Masih DPO!

Selain itu, Ullyses mengaku banyak kejanggalan dalam kasus tersebut di antaranya, adanya surat penahanan terhadap dirinya dengan pasal yang berbeda.

“Bahwa keanehan mulai terjadi lagi pada saat saya datang ke kantor kejaksaan pada tanggal 03 Juli 2024 dan dikeluarkan surat perintah penahanan kepada saya dengan pasal yang bertambah yaitu 351 ayat 1 KUHP dan 353 Ayat 1 KUHP, padahal didalam P21 atas perkara saya hanyalah pasal 351 ayat (1) KUHP,” paparnya.

Kemudian, saat dimulainya persidangan pertama kali pada tanggal 16 Juli 2024, Ullyses mengaku tidak menerima panggilan apapun untuk dilakukan sidang. Namun, tiba-tiba ia dibawa ke PN Bandung.

“Dan semakin aneh ketika saya tidak atau belum dihadapkan di persidangan namun sidang
tersebut dianggap sudah dilaksanakan dan dibuka,” ungkapnya.

Bahkan, kata Ullyses, sampai saat ini bukti CCTV, Rekaman /Video yang dimiliki Jaksa tidak pernah diputar atau diperlihatkan di pengadilan.

Ullyses juga menyampaikan, ada beberapa hal terkait keterangan yang diduga palsu atas kesaksian dari Chandra Limbong.

“Dan sangat mengagetkan ketika pada persidangan saya pada tanggal 27 Agustus 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi saksi meringankan terbukalah dokumen yang cacat hukum yaitu ada pada BAP yang terangkum pada Dokumen yang digunakan Jaksa untuk mendakwa saya ternyata ada kekeliruan yang fatal, yaitu BAP istri saya sebagai saksi namun pada akhir penutup surat istri saya disebut sebagai tersangka,” bebernya.

Untuk itu, Ullyses mengaku terpukul dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap /P21 masih ada kecacatan dan kekeliruan yang telah menjebloskannya ke dalam penjara.

Baca Juga:  Sekda Herman Sebut Hilirisasi Investasi Jadi Strategi Atasi Kemiskinan di Jabar

Ditambah kemudian, tidak ada seorang pun dapat bersaksi bagaimana ia memukul Chandra Limbong dan sampai saat ini Bukti CCTV dan Rekaman/ Video tidak sama sekali diputar di persidangan.

Selain itu, Ullyses juga menyampaikan terkait peristiwa bisnis yang menjadi akar permasalahan tersebut:

1. Bahwa saya bukanlah para pihak atau tidak ditunjuk secara resmi sebagai konsultan atau
pemberi jasa konsultasi kepada transaksi Bisnis yang dilakukan oleh Chandra Limbong/ PT.
Telko Material Indonesia kepada Sdr Oki/ PT Wagros Digital Indonesia.

2. Bahwa saya sebagai kawan yang mengenal dan berkawan sejak tahun 2018 dikarenakan saya memiliki keahlian sebagai Konsultan Bisnis setelah saya mengecam Pendidikan tinggi perkuliahan S1 dan S2 di ITB maka itu juga saya dimintakan bantuan untuk memberikan pandangan bisnis yang diharapkan dapat terealisasi antara Chandra Limbong dan Oki.

3. Bahwa pada sekitar Januari Tahun 2023 Chandra Limbong atau PT. Telko Material Indonesia dan Oki atau PT Wagros Digital Indonesia melakukan kontrak kerja sama yang bernilai sekitar Rp 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah), dan setelah itu di beberapa bulan kemudian Chandra Limbong dan Oki melakukan kerja sama lagi. yang lagi Saya Ulyses tidak mengetahui secara detail karena saya bukanlah para pihak, terlebih saya baru tahu dalam kontrak tersebut ada pasal yang dinyatakan bahwa pihak dalam perjanjian tersebut saling sepakat dan tidak dalam paksaan siapapun (kesepakatannya), serta tidak ada unsur penipuan di dalamnya.

Baca Juga:  Rebana Expo 2023 Sukses Gaet Investor: Minat Investasi di Bandara Kertajati Tinggi

“Maka ini yang membuat saya kecewa dan bertanya kenapa saya yang dikait-kaitkan dan seolah olah dimintakan pertanggungjawaban dengan menyerahkan uang sekian Milyar tersebut, terlebih pada saat mediasi di Polsek Andir dalam laporan penganiayaan tapi syarat perdamaiannya adalah jika saya memberikan uang bermiliar-miliar tersebut kepada pelapor,” ungkapnya.

“Ini yang membuat saya bertanya tanya apakah ini semua adalah rekayasa agar saya tersandera dan kemudian memaksakan diri untuk membayar sejumlah uang kepada Chandra Limbong, Dimana tidak sepeserpun pernah uang tersebut diberikan Chandra Limbong kepada saya. Begitu juga Oki yang menerima uang tersebut dari Chandra Limbong tidaklah memberikan apapun kepada saya,” tandasnya.

Sementara itu, M Febrian selaku Kuasa Hukum Ullyses, turut menyayangkan terkait proses hukum yang menimpa kliennya tersebut.

“Klien kami ini, ditahan pada tingkat kejaksaan, waktu di tahap penyidikan itu penyidik masih kooperatif, dalam artian masih memberi ruang bebas namun yang kami sangat sayangkan, tiba-tiba tanpa dipanggil secara resmi oleh kejaksaan di Bandung itu tiba-tiba disuruh hadir tahap 2 dan langsung ditahan sampai hari ini,” bebernya.

Selain itu, Febrian juga menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam kasus tersebut.

Di antaranya terkait ketidakcocokan kronologi kejadian dengan BAP, kemudian hasil visum yang tidak sesuai, dan sampai saat ini tidak adanya saksi yang mengatakan bahwa kliennya melakukan penganiayaan terhadap pelapor.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Chandra Limbong investasi penganiayaan Ullyses Hardo Sitompul
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tuntut Keadilan, Advokat Desak Kejari Bongkar Tuntas Skandal Proyek Ambulans RSUD Subang

Di Balik Jabatan Ketua DPRD Gowa: Usia 25 Tahun, Harta 5 Miliar, Tapi Public Speaking Disorot?

Gedung Sate dan Gasibu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terpadu Ikonik Jawa Barat

Dikasih Kebun Sawit Malah Ngelunjak! Istri Bongkar Borok Suami: Diduga Selingkuh dan Gadein Surat Tanah Keluarga!

Aksi Senyap 20 Tahun Terhenti! Polisi Tangkap ‘Ki Bedil’, Perakit Senjata Ilegal Kelas Atas

Cuma Pakai Karung ke Sekolah! Bocah SD Ini Terpaksa ‘Ngebadut’ Demi Obat Mamah

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.