bukamata.id – Pemerintah Indonesia sepakat menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat kepada perusahaan-perusahaan Amerika Serikat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara dengan perlindungan data pribadi yang dianggap setara atau lebih tinggi dibanding regulasi di Indonesia.
Dalam dokumen resmi Lembar Fakta yang dirilis Gedung Putih bertajuk “Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah”, dijelaskan bahwa Indonesia akan memfasilitasi pemindahan data pribadi lintas batas ke Amerika.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai,” tulis Gedung Putih dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu (23/7/2025).
Gedung Putih menekankan bahwa perusahaan-perusahaan teknologi asal AS telah melakukan reformasi besar dalam pengelolaan data pribadi selama beberapa tahun terakhir.
“Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” bunyi dokumen tersebut.
Diatur Berdasarkan Hukum Indonesia
Meski pengelolaan data akan dilakukan oleh pihak asing, Gedung Putih memastikan bahwa prosesnya tetap mengacu pada hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia, terutama yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU PDP mengizinkan transfer data pribadi ke luar negeri, asalkan negara tujuan memiliki tingkat perlindungan yang sebanding atau lebih tinggi. Bila tidak, maka pengendali data wajib menyiapkan mekanisme pelindungan yang bersifat mengikat. Jika semua syarat tersebut tidak terpenuhi, persetujuan langsung dari pemilik data pribadi menjadi keharusan.
Bagian dari Kesepakatan Dagang Digital
Langkah Indonesia mempercayakan pengelolaan data kepada Amerika tidak berdiri sendiri. Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan perdagangan digital yang lebih luas antara kedua negara, termasuk penetapan tarif resiprokal sebesar 19 persen dan upaya menghapus hambatan perdagangan digital.
Indonesia juga menyatakan komitmennya untuk mendukung moratorium permanen atas bea masuk pada transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), serta menghapus lini tarif dalam sistem Harmonized Tariff Schedule (HTS) bagi produk tak berwujud.
“Mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat,” tulis Gedung Putih.
Trump: Kesepakatan Ini Menang Besar untuk Amerika
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyambut baik kesepakatan dagang ini. Ia menilai perjanjian tersebut akan membawa manfaat besar bagi ekonomi domestik, khususnya bagi pekerja, eksportir, petani, dan pelaku ekonomi digital Amerika.
“Presiden Trump telah menyampaikan kesepakatan perdagangan yang berwawasan ke depan dan tangguh yang akan menguntungkan pekerja, eksportir, petani, dan inovator digital Amerika—kesepakatan ini adalah gambaran dan rasa kemenangan bagi seluruh rakyat Amerika,” ujar Trump dalam pernyataan resmi.
Dalam waktu dekat, kedua negara dijadwalkan menandatangani Agreement on Reciprocal Trade atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, guna mengukuhkan kesepakatan tarif dan pengelolaan data tersebut secara hukum.
Amerika Masih Defisit Perdagangan dengan Indonesia
Sebagai catatan, Amerika Serikat hingga kini masih mengalami defisit perdagangan barang dengan Indonesia. Pada tahun 2024, nilai defisit mencapai USD 17,9 miliar — menjadikan Indonesia sebagai mitra dagang dengan defisit terbesar ke-15 bagi AS.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











