Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bunuh Diri di Pohon Kampus Unpad, Polisi Pastikan Korban Bukan Mahasiswa

Jumat, 20 Februari 2026 12:31 WIB

Beredar Lagi! Link Teh Pucuk 17 Menit No Sensor Jadi Sorotan Publik

Jumat, 20 Februari 2026 11:31 WIB

Jadwal Siaran Langsung Pekan ke-22 Super League 2025/26, Persib vs Persita Tayang di TV?

Jumat, 20 Februari 2026 11:14 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bunuh Diri di Pohon Kampus Unpad, Polisi Pastikan Korban Bukan Mahasiswa
  • Beredar Lagi! Link Teh Pucuk 17 Menit No Sensor Jadi Sorotan Publik
  • Jadwal Siaran Langsung Pekan ke-22 Super League 2025/26, Persib vs Persita Tayang di TV?
  • Fakta di Balik Viral War Tarawih di Sumenep: Ribuan Jemaah Padati Jalan Sejak Siang demi Amplop Rp300 Ribu!
  • Perebutan Gelar Liga Inggris Memanas: Arsenal vs Tottenham, Manchester City Intai Puncak
  • Viral Link Video The Connell Twins, Bocor dari OnlyFans?
  • Geger! Jasad Pria Ditemukan di Arboretum Unpad Jatinangor, Kondisinya Sudah Membusuk
  • Frustasi! Adam Przybek Akhirnya Angkat Kaki dari Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ini Sanksi yang Wajib Dijalani Bupati Indramayu Imbas Liburan Tanpa Izin

By SusanaKamis, 24 April 2025 12:00 WIB2 Mins Read
Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin saat libur Lebaran Idulfitri 1446 H, pada awal April 2025 lalu.

Sanksi tersebut mewajibkan Lucky untuk menjalani pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di kantor Kemendagri, Jakarta.

“Bupati diminta untuk hadir langsung dan mengikuti seluruh kegiatan yang akan dilakukan oleh komponen-komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Menurut Bima, selama tiga bulan ke depan, Lucky Hakim diwajibkan hadir di kantor Kemendagri minimal satu kali setiap pekan.

Baca Juga:  Persib Terancam Sanksi Imbas Kerusuhan Pasca Laga Lawan Persija, Ini Kata Umuh Muchtar

Jadwal kegiatan tersebut akan disusun oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri agar dapat dijalankan dengan tertib.

“Kapan sanksinya mulai berlaku? Minggu depan sudah mulai. Agenda kegiatan akan diatur oleh Sekjen agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati,” tambahnya.

Baca Juga:  Persib Tunggu Sanksi Komdis Jelang Laga di GBLA, Pengurangan Poin Diprediksi Tak Terjadi

Selama masa pembinaan, Lucky akan mengikuti berbagai program yang diselenggarakan oleh sejumlah unit kerja di Kemendagri, termasuk Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum), Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), dan unit lainnya. Materi pembinaan akan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi kepala daerah.

Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, yang dilakukan selama sekitar satu minggu.

Pemeriksaan tersebut melibatkan sembilan orang saksi, dan hasilnya telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Baca Juga:  Amorim Sanksi Garnacho Gegara Ngambek Diganti

“Tim Inspektorat menemukan bahwa dari keterangan seluruh saksi, Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban menyampaikan permohonan izin ke luar negeri. Aturan ini berlaku untuk seluruh kepala daerah, ke mana pun dan dengan tujuan apa pun,” ungkap Bima.

Penerapan sanksi ini sekaligus menjadi peringatan bagi kepala daerah lainnya agar selalu memahami dan mematuhi prosedur administratif, khususnya terkait perjalanan dinas ke luar negeri.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bupati Indramayu Kemendagri Lucky Hakim sanksi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bunuh Diri di Pohon Kampus Unpad, Polisi Pastikan Korban Bukan Mahasiswa

Geger! Jasad Pria Ditemukan di Arboretum Unpad Jatinangor, Kondisinya Sudah Membusuk

THR

Minggu Pertama Puasa, THR ASN 2026 Siap Masuk Rekening? Ini Rinciannya

Jadwal Imsak Hari Ini: 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington

Polemik Kursi Ketua DPW PPP Jabar: Pepep Saepul Hidayat Seret DPP ke Pengadilan

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.