bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada 2025. Program ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga pendidik sekaligus langkah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kebaruan tahun ini, pengecekan status pencairan insentif dapat dilakukan secara daring hanya dengan menggunakan ponsel. Fitur ini mulai aktif pada Agustus 2025, sehingga guru honorer tak perlu repot mendatangi kantor dinas atau sekolah untuk memastikan status pencairan.
Kriteria Penerima Insentif 2025
Insentif diberikan bagi guru yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
- Bukan berstatus ASN
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Bansos Kemensos atau PBI BPJS
- Tidak mengajar di Sekolah Penyelenggara Kerja Sama (SPK) maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan diusulkan melalui sistem SIM ANTUN
Khusus untuk guru PAUD jalur nonformal, ada ketentuan tambahan:
- Telah mengajar minimal 13 tahun per Januari 2025
- Memiliki ijazah minimal setara SMA
Cara Cek Insentif Lewat HP
Pengecekan insentif bisa dilakukan melalui portal resmi Info GTK dengan langkah berikut:
- Buka situs Info GTK di browser ponsel: https://info.gtk.dikdasmen.kemdikbud.go.id
- Login menggunakan akun PTK yang terdaftar di Dapodik, masukkan username, password, dan kode CAPTCHA.
- Pilih menu “Status Tunjangan” untuk melihat SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
- Cek menu “Status Rekening” guna memastikan nomor rekening aktif dan valid.
Nominal dan Mekanisme Pencairan
Besaran insentif ditetapkan sebagai berikut:
- Rp2.100.000 per tahun untuk guru formal
- Rp2.400.000 per tahun untuk guru PAUD nonformal
Dana dicairkan satu kali dalam setahun dan langsung ditransfer ke rekening penerima. Guru penerima wajib mengaktifkan rekeningnya paling lambat 30 Januari 2026. Jika rekening tidak aktif hingga batas waktu tersebut, dana akan dibatalkan dan dikembalikan ke kas negara.
Peringatan bagi Guru
Pemerintah menegaskan bahwa proses pengecekan insentif sepenuhnya gratis dan tidak memerlukan jasa pihak ketiga. Guru diminta waspada terhadap oknum yang menjanjikan pencairan cepat dengan imbalan uang.
Dengan sistem yang semakin digital, guru non-ASN kini dapat memantau status insentif secara mandiri, cepat, dan transparan, cukup melalui gawai di genggaman.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









