Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet

Rabu, 18 Maret 2026 21:45 WIB
Skuad Persib Bandung 2025/2026.

Sembilan Laga Penentu, Persib Tak Boleh Lengah Demi Gelar Juara

Rabu, 18 Maret 2026 21:00 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video Pendek Ibu Tiri dan Anak Tiri Bikin Media Sosial Panas, Link Telegram Dicari

Rabu, 18 Maret 2026 20:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet
  • Sembilan Laga Penentu, Persib Tak Boleh Lengah Demi Gelar Juara
  • Video Pendek Ibu Tiri dan Anak Tiri Bikin Media Sosial Panas, Link Telegram Dicari
  • Jadwal Idul Fitri 2026: Muhammadiyah Pastikan 20 Maret, NU Belum Final
  • Berjalan Kaki Pulang Kampung: Kisah Inspiratif Penjual Cilok dari Bandung ke Ciamis
  • Salat Id Pindah ke Gedung Sate, Pemprov Jabar Kejar Kekhusyukan Ibadah
  • Buka Puasa Hari Ini di Bandung? Ini Waktu Maghrib dan Doa Lengkapnya
  • H-3 Lebaran Membludak! 71 Ribu Kendaraan Serbu Jalur Nagreg
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Insentif Guru Non-ASN 2025: Cara Cek, Syarat, dan Besaran Bantuan

By Aga GustianaSelasa, 12 Agustus 2025 18:21 WIB2 Mins Read
Pekerja menerima BSU 2025 dari pemerintah
Ilustrasi pencairan BSU 2026. (Foto: Ilustrasi/net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada 2025. Program ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga pendidik sekaligus langkah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Kebaruan tahun ini, pengecekan status pencairan insentif dapat dilakukan secara daring hanya dengan menggunakan ponsel. Fitur ini mulai aktif pada Agustus 2025, sehingga guru honorer tak perlu repot mendatangi kantor dinas atau sekolah untuk memastikan status pencairan.

Kriteria Penerima Insentif 2025

Insentif diberikan bagi guru yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

  • Bukan berstatus ASN
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Bansos Kemensos atau PBI BPJS
  • Tidak mengajar di Sekolah Penyelenggara Kerja Sama (SPK) maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan diusulkan melalui sistem SIM ANTUN

Khusus untuk guru PAUD jalur nonformal, ada ketentuan tambahan:

  • Telah mengajar minimal 13 tahun per Januari 2025
  • Memiliki ijazah minimal setara SMA
Baca Juga:  Kabar Gembira! Gaji Guru Honorer di Bandung Segera Cair, Cek Besarannya

Cara Cek Insentif Lewat HP

Pengecekan insentif bisa dilakukan melalui portal resmi Info GTK dengan langkah berikut:

  1. Buka situs Info GTK di browser ponsel: https://info.gtk.dikdasmen.kemdikbud.go.id
  2. Login menggunakan akun PTK yang terdaftar di Dapodik, masukkan username, password, dan kode CAPTCHA.
  3. Pilih menu “Status Tunjangan” untuk melihat SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
  4. Cek menu “Status Rekening” guna memastikan nomor rekening aktif dan valid.
Baca Juga:  Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta? Siap-Siap Terima BSU Juni 2025 Langsung Dua Bulan

Nominal dan Mekanisme Pencairan

Besaran insentif ditetapkan sebagai berikut:

  • Rp2.100.000 per tahun untuk guru formal
  • Rp2.400.000 per tahun untuk guru PAUD nonformal

Dana dicairkan satu kali dalam setahun dan langsung ditransfer ke rekening penerima. Guru penerima wajib mengaktifkan rekeningnya paling lambat 30 Januari 2026. Jika rekening tidak aktif hingga batas waktu tersebut, dana akan dibatalkan dan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR Walk Out dari Pelantikan Rektor UPI karena Sumpah Jabatan Berbahasa Inggris

Peringatan bagi Guru

Pemerintah menegaskan bahwa proses pengecekan insentif sepenuhnya gratis dan tidak memerlukan jasa pihak ketiga. Guru diminta waspada terhadap oknum yang menjanjikan pencairan cepat dengan imbalan uang.

Dengan sistem yang semakin digital, guru non-ASN kini dapat memantau status insentif secara mandiri, cepat, dan transparan, cukup melalui gawai di genggaman.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bantuan guru non-ASN cek insentif guru honorer Info GTK insentif guru 2025 Kemendikbudristek tunjangan guru
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video Pendek Ibu Tiri dan Anak Tiri Bikin Media Sosial Panas, Link Telegram Dicari

Viral dengan Adegan Misterius yang Disensor! Wargnet Cari Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbaru

Dari Boneka ke Dunia Nyata: Perjalanan Punch Mencari Kasih Sayang yang Bikin Netizen Iri!

Detik-detik Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bocor, Link Telegram Diburu Warganet

Panduan Lengkap Libur Lebaran 2026: Jadwal Cuti Bersama dan Aturan WFA bagi Pekerja

Update Harga Emas Hari Ini 18 Maret 2026: Cek Selisih Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.