bukamata.id – Di Jl. Batu Rengat, Kelurahan Cijondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, aktivitas pengelolaan sampah di Motah Baturengat kini berjalan setengah hati. Dua unit insinerator yang selama ini menjadi tumpuan pengolahan sampah residu resmi berhenti beroperasi setelah disegel.
Di balik kebijakan itu, ada kegelisahan para pekerja lapangan. Salah satunya Risman (44), pengelola Motah Baturengat yang akrab disapa Mang Jabri. Ia mengaku berada di posisi serba salah, antara menaati aturan dan menghadapi tuntutan warga.
“Kalau persisnya cerita penyegelan, saya tidak tahu sepenuhnya. Itu urusan para ketua. Saya mah hanya menjalankan pekerjaan saja,” ujar Mang Jabri saat ditemui, Rabu (4/2/2026).
Ia menuturkan, sejak adanya keputusan dari pemerintah pusat, dua insinerator di lokasi tersebut langsung dimatikan. Alasan penyegelan pun, menurut informasi yang ia terima, berkaitan dengan dugaan emisi.
“Katanya karena emisi, di atas baku mutu. Tapi kemarin kita sudah uji emisi ulang, ada dari Sokopindo, dari ITB juga datang. Sekarang tinggal nunggu hasil lab, katanya dua mingguan sesuai arahan Pak Wali Kota,” katanya.
Selama insinerator berhenti, pengelola mengalihkan fungsi lahan untuk pemilahan sampah. Langkah itu diambil sebagai upaya meredam keluhan warga sekitar.
“Kami alihfungsikan lokasi ini buat pilah sampah. Itu juga tuntutan warga. Kalau tidak seperti ini, bagaimana nasib warga, bisa lebih parah lagi,” ucapnya.
Motah Baturengat sendiri telah beroperasi hampir satu setengah tahun, dengan kapasitas pengolahan sekitar 150 ton sampah residu per bulan.
Sampah residu tersebut sebelumnya dimusnahkan menggunakan insinerator, sementara sampah organik diolah menjadi kompos dan bahan maggot. Adapun sampah anorganik dimanfaatkan kembali untuk menambah pemasukan pengelola.
“Kalau organik kita olah lagi. Anorganik seperti rongsok kita manfaatkan. Jadi semuanya jalan,” jelasnya.
Mang Jabri menegaskan, selama beroperasi, insinerator dinilai efektif dan tidak menimbulkan dampak yang dikhawatirkan.
“Kalau ini beracun, nggak mungkin pohon-pohon di sini rimbun. Asap juga hampir tidak ada. Kadang cuma kelihatan kayak fatamorgana,” katanya.
Namun sejak penyegelan, persoalan baru muncul. Sampah mulai menumpuk, sementara pengelola takut melangkah karena khawatir berurusan dengan hukum.
“Hancur, Pak. Sekarang saya kena demo warga. Mau bergerak takut kena hukum, nggak bergerak sampah menumpuk,” tuturnya lirih.
Ia menyebut, saat ini pihaknya hanya bisa mengikuti arahan pemerintah, meski di lapangan situasinya kian rumit.
“Kami cuma pekerja sampah. Nggak ngerti undang-undang. Tahu-tahunya solusi lapangan. Kalau arahannya menumpuk dulu, ya kita ikuti,” ujarnya.
Di tengah kegalauan itu, Mang Jabri berharap ada solusi cepat dan jelas dari pemerintah agar pengelolaan sampah bisa kembali berjalan.
“Saya mohon ke Pak Menteri, dinas Kota Bandung, dan Pak Wali Kota, tolong carikan solusi. Jangan sampai kami terbengkalai seperti ini,” katanya.
Baginya, insinerator bukan sekadar mesin, melainkan alat penting untuk menjaga lingkungan dan meredam keresahan warga.
“Sejauh ini sangat efektif. Saya di sini dari nol sampai sekarang. Kami cuma ingin sampah tertangani, warga tidak mengeluh, dan aturan tetap kami patuhi,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










