Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Fantastis! Polisi Temukan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar di Sebuah Rumah Mewah di Sentul

Kamis, 9 Juli 2026 07:45 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Berburu Saldo Dana Gratis 9 Juli 2026: Cara Cerdas Mendapatkan Tambahan Cuan Hari Ini

Kamis, 9 Juli 2026 06:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Daftar Penerima PKH dan BPNT Berubah di Juli 2026? Simak Jadwal Pencairan, Nominal, dan Cara Cek Bansos

Kamis, 9 Juli 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Fantastis! Polisi Temukan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar di Sebuah Rumah Mewah di Sentul
  • Berburu Saldo Dana Gratis 9 Juli 2026: Cara Cerdas Mendapatkan Tambahan Cuan Hari Ini
  • Daftar Penerima PKH dan BPNT Berubah di Juli 2026? Simak Jadwal Pencairan, Nominal, dan Cara Cek Bansos
  • Persib Siapkan Mega Transfer? Djibril Sidibe, Eks Juara Dunia 2018, Masuk Radar Maung Bandung
  • Bansos Juli 2026 Mulai Cair! Cek Kategori Desil 1-10, Jangan Sampai Salah Status
  • Jelajah Purwakarta: 5 Destinasi Wisata Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan
  • Klaim Kode Redeem FF Terbaru 9 Juli 2026: Cara Cepat Ambil Hadiah Skin dan Item Langka
  • Mau Liburan ke Bandung? Ini 5 Hotel Favorit Dekat Stasiun Bandung dengan Fasilitas Lengkap
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 9 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ikuti Arahan Presiden, Pemkot Bandung Siap Perkuat Kebersihan Lingkungan dan Tertibkan Pengelolaan Sampah

By Muhammad Rafki Razif KiransyahSelasa, 3 Februari 2026 15:29 WIB3 Mins Read
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota Bandung menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait penguatan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah.

Komitmen tersebut juga dibarengi dengan kepatuhan terhadap kebijakan Menteri Lingkungan Hidup mengenai penghentian sementara pengolahan sampah secara termal.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan usai menerima arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar di Sentul International Convention Center, Senin (2/2/2026).

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya keteladanan langsung dari pimpinan negara dan daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan. Presiden bahkan menginstruksikan agar seluruh menteri dan jajaran pemerintah pusat melakukan kegiatan membersihkan lingkungan minimal 30 menit sebelum masuk kantor.

Selain itu, Prabowo juga meminta pemerintah daerah, TNI, Polri, BUMN, hingga institusi pendidikan untuk terlibat aktif dalam gerakan kebersihan secara rutin dan masif.

Baca Juga:  Wali Kota Farhan Lepas 218 Pejabat, Momentum Tegakkan Birokrasi Bersih dan Berintegritas

“Saya tidak mau melihat plastik atau sampah di sekitar kantor-kantor pemerintah dan BUMN. Menteri harus memimpin langsung kalau perlu,” tegas Prabowo.

Presiden turut menyoroti kondisi lingkungan di kawasan wisata, termasuk wilayah pesisir, dan meminta kepala daerah menggerakkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari sekolah hingga aparat kewilayahan, agar budaya bersih benar-benar tertanam.

Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa Kota Bandung siap mengimplementasikan instruksi Presiden sebagai bagian dari upaya membangun budaya bersih dan tanggung jawab kolektif.

“Arahan Presiden menjadi pengingat penting bahwa kebersihan lingkungan harus dimulai dari pimpinan dan dilakukan secara konsisten. Kota Bandung siap menjalankannya,” ujar Farhan.

Baca Juga:  Sekda Bandung Terus Ingatkan Netralitas Pemilu kepada ASN

Sejalan dengan itu, Farhan juga menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terkait penghentian sementara kegiatan pengolahan sampah secara termal.

Surat bernomor P.38/A/PLB.2.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026 tersebut mengatur penghentian pengolahan sampah berbasis energi suhu panas tinggi, termasuk penggunaan insinerator mini. Kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan hasil kajian dan kunjungan kerja Menteri LH ke Kota Bandung pada Jumat (16/1/2026).

Farhan memastikan telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung untuk mematuhi kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran DLH agar mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Selain itu, Farhan menambahkan bahwa seluruh insinerator di Kota Bandung akan diuji ulang oleh Sucofindo bersama perguruan tinggi mitra Pemerintah Kota Bandung. Hasil pengujian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup sebagai bahan pertimbangan lanjutan.

Baca Juga:  Awas Tertipu! Ada Acara Palsu Catut Nama Pemkot Bandung

“Setelah hasil uji disampaikan, keputusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan Menteri Lingkungan Hidup,” tambahnya.

Lebih jauh, Farhan menjelaskan bahwa arah kebijakan pengelolaan sampah Kota Bandung ke depan akan difokuskan pada penanganan dari hulu, baik di tingkat RW maupun kawasan berpengelola, guna mengurangi beban pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pemkot Bandung juga akan mengoptimalkan berbagai program kebersihan seperti Gaslah, Gober, Mamang Sampah, serta penyapu jalan sebagai bagian dari upaya membudayakan pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan.

“Pengelolaan sampah harus menjadi budaya bersama, selaras dengan arahan Presiden dan kebijakan menteri,” pungkas Farhan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

arahan Presiden Prabowo budaya bersih insinerator Bandung kebersihan lingkungan Bandung Pemkot Bandung Pengelolaan sampah Bandung Sampah Plastik Wali Kota Bandung Farhan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Fantastis! Polisi Temukan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar di Sebuah Rumah Mewah di Sentul

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Daftar Penerima PKH dan BPNT Berubah di Juli 2026? Simak Jadwal Pencairan, Nominal, dan Cara Cek Bansos

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Juli 2026 Mulai Cair! Cek Kategori Desil 1-10, Jangan Sampai Salah Status

Bandara Husein Bandung Segera Layani Penerbangan Komersial, Berikut Daftar Rute Domestik dan Internasional

Buntut Kontroversi Lagu ‘Lalaki Langit’, Bupati Purwakarta Diusulkan Diberhentikan Sementara

BMKG Peringatkan Puncak Kemarau 2026: Juli hingga September Jadi Bulan Krusial

Terpopuler
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Viral Cristiano Ronaldo Ucapkan Bismillah Saat Eksekusi Penalti Lawan Kroasia
  • Jadwal Lengkap 16 Besar Piala Dunia 7 Juli 2026: Spanyol vs Portugal Main Jam Berapa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.