bukamata.id – Sejumlah instansi pemerintah telah mengumumkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Setelah menerima NI dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), banyak yang kini menantikan kabar kapan gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan cair.
Sebagai informasi, Nomor Induk PPPK berfungsi sebagai identitas resmi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Nomor ini berisi data penting seperti tanggal lahir, tahun pertama pengangkatan, jenis kelamin, dan nomor urut pegawai. NI juga menjadi dasar hukum bagi instansi untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
Kapan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair?
Setelah menerima NI dari BKN, pegawai akan memperoleh SK Pengangkatan dari instansi masing-masing. Dokumen ini menjadi dasar resmi penetapan jabatan dan unit kerja tempat PPPK bertugas.
Selanjutnya, PPPK Paruh Waktu akan mengikuti pelantikan dan penandatanganan perjanjian kerja yang memuat masa kontrak serta tanggung jawab yang diemban.
Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kinerja.
Usai pelantikan, pegawai wajib melapor ke instansi penempatan untuk menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT). Terbitnya SPMT menandakan PPPK resmi mulai bekerja di unit tugas yang ditentukan.
Secara umum, gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan dicairkan setelah SPMT terbit dan pegawai mulai aktif bekerja.
Namun, waktu pencairan bisa berbeda di setiap instansi. Beberapa instansi akan mencairkan gaji pertama pada November–Desember 2025, sementara yang lain baru membayarkan di Januari 2026, menyesuaikan kebijakan internal dan kesiapan anggaran.
Skema dan Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Pengaturan gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang juga mengatur jam kerja dan sumber pendanaan.
Dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu memiliki waktu kerja 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, dengan gaji yang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK) di daerah masing-masing.
Berikut ketentuan pokok mengenai gaji PPPK Paruh Waktu:
- Gaji paling sedikit sama dengan upah terakhir saat menjadi honorer.
- Besaran gaji mengikuti UMP/UMK di wilayah kerja pegawai.
- Penentuan gaji didasarkan pada kemampuan anggaran instansi, bukan jenis jabatan.
Mengutip data dari Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker RI, UMP terendah saat ini ada di Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349, sedangkan tertinggi di DKI Jakarta mencapai Rp5.396.761.
Meskipun menerima gaji lebih rendah dibanding PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila menunjukkan kinerja dan prestasi yang baik.
Proses pencairan gaji pertama PPPK Paruh Waktu bergantung pada waktu pelantikan, penerbitan SK, dan SPMT di masing-masing instansi. Pegawai yang telah menerima NI dan SK resmi tinggal menunggu proses administrasi internal sebelum menerima hak gajinya.
Dengan kepastian regulasi dari KemenPAN-RB dan BKN, diharapkan seluruh PPPK Paruh Waktu dapat segera menerima haknya sesuai jadwal dan kebijakan masing-masing daerah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










