Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Cairkan Saldo DANA Gratis Sabtu 9 Mei 2026: Manfaatkan Fitur Resmi dan Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya

Sabtu, 9 Mei 2026 02:00 WIB
Garena Free Fire (FF)

Klaim Segera! Kode Redeem FF Sabtu 9 Mei 2026: Peluang Dapat Skin Senjata dan Bundel Langka Gratis

Sabtu, 9 Mei 2026 01:00 WIB

Terkuak Fakta di Balik Video Guru Bahasa Inggris Viral, Link Ramai Diburu Netizen!

Jumat, 8 Mei 2026 21:58 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cara Cairkan Saldo DANA Gratis Sabtu 9 Mei 2026: Manfaatkan Fitur Resmi dan Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya
  • Klaim Segera! Kode Redeem FF Sabtu 9 Mei 2026: Peluang Dapat Skin Senjata dan Bundel Langka Gratis
  • Terkuak Fakta di Balik Video Guru Bahasa Inggris Viral, Link Ramai Diburu Netizen!
  • Link Video Viral Guru Bahasa Inggris Durasi Panjang, Apa Isinya? Hati-hati ‘Link Palsu’
  • Bandung Padat Acara! Nobar Persija vs Persib hingga Konser Besar Akhir Pekan Ini
  • Rafael Situmorang Tegaskan PIP Gratis, Warga Diminta Laporkan Jika Ada Pungutan
  • Bukan Lawan Musuh, Spiderman di Padang Ini Lawan Kelaparan! Kisah Nasi Darurat yang Bikin Haru
  • Isu Transfer Menguat, Aymen Hussein Semakin Dekat Gabung Persib Bandung?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 9 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Rp1,25 Triliun di PT ASDP

By SusanaJumat, 21 November 2025 14:33 WIB2 Mins Read
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.

Selain pidana penjara, Ira juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusan ini, terdapat hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Kasus ini terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP periode 2019-2022.

Berdasarkan fakta persidangan, Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun, sesuai Pasal 3 UU Tipikor.

Detail Vonis dan Terdakwa Lain

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Ira Puspadewi) selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” ungkap Ketua majelis hakim, Sunoto.

Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan & Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Faktor Pemberatan dan Ringan

Pemberatan:

  • Menyalahgunakan kepercayaan negara sebagai Direksi BUMN.
  • Perbuatan terdakwa membebani PT ASDP dengan utang besar.

Ringan:

  • Tindakan bukan untuk keuntungan pribadi, melainkan kelalaian berat.
  • Tidak menerima keuntungan finansial pribadi.
  • Memiliki tanggungan keluarga dan beberapa aset untuk kepentingan publik.

Hakim menegaskan, tidak ada bukti para terdakwa menerima uang atau barang pribadi. Tawaran fasilitas seperti handphone, batik, dan hotel ditolak.

Prosedur Akuisisi yang Bermasalah

Hakim menyoroti KSU yang ditandatangani Ira mendahului izin dewan komisaris. Selain itu:

  • Mengabaikan hasil due diligence yang menyarankan tidak mengakuisisi kapal PT JN.
  • Tidak menekan harga negosiasi, sehingga nilai akuisisi mencapai Rp1,27 triliun.
  • Memaksakan PT JN sebagai target akuisisi utama.

Akibatnya, PT JN mendapat keuntungan besar, dan tindakan terdakwa dianggap memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor.

Dissenting Opinion

Hakim ketua Sunoto memiliki pendapat berbeda, menyatakan Ira dkk seharusnya lepas dari tuntutan pidana, karena:

  • Tidak ada tindak pidana korupsi.
  • Kasus lebih tepat diselesaikan secara perdata, masuk ranah Business Judgement Rule (BJR).

Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa KPK

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan KPK:

  • Ira: dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.
  • Yusuf Hadi & Harry Muhammad: dituntut 8 tahun penjara masing-masing.

Nomor perkara: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst
Majelis hakim: Sunoto (ketua), Nur Sari Baktiana, Mardiantos

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ira Puspadewi kasus korupsi PT ASDP pengadilan Tipikor Jakarta vonis Ira Puspadewi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kemacetan

Bandung Padat Acara! Nobar Persija vs Persib hingga Konser Besar Akhir Pekan Ini

Rafael Situmorang Tegaskan PIP Gratis, Warga Diminta Laporkan Jika Ada Pungutan

Rafael Situmorang Ingatkan Dana PIP Harus Dipakai untuk Sekolah, Bukan Kepentingan Lain

Siap-siap! PIP Cair Akhir Mei, Rafael Situmorang Minta Orang Tua Segera Ke Sekolah

Pangkas Biaya 50%! Rahasia PVJ Bandung Sulap 4 Ton Sampah Jadi Cuan

Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di KBB, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

Terpopuler
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • Heboh Pencarian Video Viral “Tasya Gym Bandar Batang”, Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Digital
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.