Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Guncang Tahta Infantino, David Beckham Dilaporkan Masuk Bursa Presiden FIFA

Rabu, 21 Oktober 2026 10:27 WIB

Persib & Borneo FC Tampil Gemilang di Asia, Posisi Liga Indonesia Melesat Tajam di Ranking AFC

Rabu, 21 Oktober 2026 08:25 WIB

Truk Dalmas Diserang Molotov dan Batu di Dago Bandung, 3 Anggota Polisi Luka-luka

Rabu, 21 Oktober 2026 08:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Guncang Tahta Infantino, David Beckham Dilaporkan Masuk Bursa Presiden FIFA
  • Persib & Borneo FC Tampil Gemilang di Asia, Posisi Liga Indonesia Melesat Tajam di Ranking AFC
  • Truk Dalmas Diserang Molotov dan Batu di Dago Bandung, 3 Anggota Polisi Luka-luka
  • Massa Berbaju Hitam Diduga Bakar Truk Polisi di Bandung Pasca-Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran
  • Bosen Macet-macetan di Puncak? Ini 5 Tempat Nongkrong Syahdu di Bogor Berlatar Gunung Salak
  • Aturan Baru Bansos 2026: Cara Turunkan Desil di Aplikasi Cek Bansos Agar Dapat Bantuan PKH & BPNT
  • Tak Harus Mahal! 5 Tempat Wisata Kuliner Cimahi Ini Punya Pilihan Menu Beragam
  • Bukan Cuma Kafe Kekinian, Ini 7 Kopitiam Bandung yang Cocok buat Sarapan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Rp1,25 Triliun di PT ASDP

By SusanaJumat, 21 November 2025 14:33 WIB2 Mins Read
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.

Selain pidana penjara, Ira juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusan ini, terdapat hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Kasus ini terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP periode 2019-2022.

Berdasarkan fakta persidangan, Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun, sesuai Pasal 3 UU Tipikor.

Detail Vonis dan Terdakwa Lain

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Ira Puspadewi) selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” ungkap Ketua majelis hakim, Sunoto.

Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan & Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Faktor Pemberatan dan Ringan

Pemberatan:

  • Menyalahgunakan kepercayaan negara sebagai Direksi BUMN.
  • Perbuatan terdakwa membebani PT ASDP dengan utang besar.

Ringan:

  • Tindakan bukan untuk keuntungan pribadi, melainkan kelalaian berat.
  • Tidak menerima keuntungan finansial pribadi.
  • Memiliki tanggungan keluarga dan beberapa aset untuk kepentingan publik.

Hakim menegaskan, tidak ada bukti para terdakwa menerima uang atau barang pribadi. Tawaran fasilitas seperti handphone, batik, dan hotel ditolak.

Prosedur Akuisisi yang Bermasalah

Hakim menyoroti KSU yang ditandatangani Ira mendahului izin dewan komisaris. Selain itu:

  • Mengabaikan hasil due diligence yang menyarankan tidak mengakuisisi kapal PT JN.
  • Tidak menekan harga negosiasi, sehingga nilai akuisisi mencapai Rp1,27 triliun.
  • Memaksakan PT JN sebagai target akuisisi utama.

Akibatnya, PT JN mendapat keuntungan besar, dan tindakan terdakwa dianggap memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor.

Dissenting Opinion

Hakim ketua Sunoto memiliki pendapat berbeda, menyatakan Ira dkk seharusnya lepas dari tuntutan pidana, karena:

  • Tidak ada tindak pidana korupsi.
  • Kasus lebih tepat diselesaikan secara perdata, masuk ranah Business Judgement Rule (BJR).

Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa KPK

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan KPK:

  • Ira: dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.
  • Yusuf Hadi & Harry Muhammad: dituntut 8 tahun penjara masing-masing.

Nomor perkara: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst
Majelis hakim: Sunoto (ketua), Nur Sari Baktiana, Mardiantos

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Truk Dalmas Diserang Molotov dan Batu di Dago Bandung, 3 Anggota Polisi Luka-luka

Massa Berbaju Hitam Diduga Bakar Truk Polisi di Bandung Pasca-Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran

Cek Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg, Ini Daftar dan Nominalnya

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu

Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.