Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Aktor Revaldo Kembali Tersandung Kasus Narkoba untuk Kesembilan Kalinya, Polisi Amankan Sabu di Apartemen

Rabu, 26 Agustus 2026 07:10 WIB

Gunung Geulis Sukabumi Membara! 4 Hektare Lahan Hangus, Api Mulai Dekati Pemukiman Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 06:51 WIB

10 Negara Pemilik Hutan Terluas di Dunia 2026, Indonesia di Nomor Berapa?

Rabu, 26 Agustus 2026 06:44 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Aktor Revaldo Kembali Tersandung Kasus Narkoba untuk Kesembilan Kalinya, Polisi Amankan Sabu di Apartemen
  • Gunung Geulis Sukabumi Membara! 4 Hektare Lahan Hangus, Api Mulai Dekati Pemukiman Warga
  • 10 Negara Pemilik Hutan Terluas di Dunia 2026, Indonesia di Nomor Berapa?
  • Banjir Item Gratis! Kode Redeem FF 26 Agustus 2026 Siap Klaim, Ada Skin M1887 dan Diamond
  • Bansos Dicoret? Cek Sekarang! Begini Cara Tahu PKH dan BPNT Anda Masih Aktif
  • Dari Oncom hingga Cokelat Keju, Surabi Waroeng Setiabudhi Punya Pesona yang Bikin Nagih
  • Masuk Desil Berapa? Ini Daftar Kelompok yang Diprioritaskan Dapat PKH hingga BPNT
  • Bukan Sub-Zero Lagi! Joe Taslim Resmi Gantikan Steven Yeun Jadi Musuh Spider-Man?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 26 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Rp1,25 Triliun di PT ASDP

By SusanaJumat, 21 November 2025 14:33 WIB2 Mins Read
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.

Selain pidana penjara, Ira juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusan ini, terdapat hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Kasus ini terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP periode 2019-2022.

Berdasarkan fakta persidangan, Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun, sesuai Pasal 3 UU Tipikor.

Detail Vonis dan Terdakwa Lain

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Ira Puspadewi) selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” ungkap Ketua majelis hakim, Sunoto.

Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan & Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Faktor Pemberatan dan Ringan

Pemberatan:

  • Menyalahgunakan kepercayaan negara sebagai Direksi BUMN.
  • Perbuatan terdakwa membebani PT ASDP dengan utang besar.

Ringan:

  • Tindakan bukan untuk keuntungan pribadi, melainkan kelalaian berat.
  • Tidak menerima keuntungan finansial pribadi.
  • Memiliki tanggungan keluarga dan beberapa aset untuk kepentingan publik.

Hakim menegaskan, tidak ada bukti para terdakwa menerima uang atau barang pribadi. Tawaran fasilitas seperti handphone, batik, dan hotel ditolak.

Prosedur Akuisisi yang Bermasalah

Hakim menyoroti KSU yang ditandatangani Ira mendahului izin dewan komisaris. Selain itu:

  • Mengabaikan hasil due diligence yang menyarankan tidak mengakuisisi kapal PT JN.
  • Tidak menekan harga negosiasi, sehingga nilai akuisisi mencapai Rp1,27 triliun.
  • Memaksakan PT JN sebagai target akuisisi utama.

Akibatnya, PT JN mendapat keuntungan besar, dan tindakan terdakwa dianggap memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor.

Dissenting Opinion

Hakim ketua Sunoto memiliki pendapat berbeda, menyatakan Ira dkk seharusnya lepas dari tuntutan pidana, karena:

  • Tidak ada tindak pidana korupsi.
  • Kasus lebih tepat diselesaikan secara perdata, masuk ranah Business Judgement Rule (BJR).

Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa KPK

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan KPK:

  • Ira: dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.
  • Yusuf Hadi & Harry Muhammad: dituntut 8 tahun penjara masing-masing.

Nomor perkara: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst
Majelis hakim: Sunoto (ketua), Nur Sari Baktiana, Mardiantos

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Aktor Revaldo Kembali Tersandung Kasus Narkoba untuk Kesembilan Kalinya, Polisi Amankan Sabu di Apartemen

Gunung Geulis Sukabumi Membara! 4 Hektare Lahan Hangus, Api Mulai Dekati Pemukiman Warga

10 Negara Pemilik Hutan Terluas di Dunia 2026, Indonesia di Nomor Berapa?

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Dicoret? Cek Sekarang! Begini Cara Tahu PKH dan BPNT Anda Masih Aktif

Bansos

Masuk Desil Berapa? Ini Daftar Kelompok yang Diprioritaskan Dapat PKH hingga BPNT

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Rp600 Ribu Menanti? Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 Lewat NIK KTP

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.