Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Video Viral Ibu dan Anak Handuk Putih di TikTok Ramai Dicari, Ini Fakta Sebenarnya

Minggu, 28 Juni 2026 13:03 WIB

Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung

Minggu, 28 Juni 2026 12:22 WIB

Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!

Minggu, 28 Juni 2026 12:09 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Video Viral Ibu dan Anak Handuk Putih di TikTok Ramai Dicari, Ini Fakta Sebenarnya
  • Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung
  • Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!
  • Komunikasi Profetik di Era Digital: Arah Baru Pengembangan Ilmu Komunikasi
  • Talenta Muda Persib Dilepas Sementara, Zulkifli Lukmansyah Punya Misi Baru
  • Afrika Selatan vs Kanada 32 Besar Piala Dunia 2026: Prediksi Skor dan Line Up Lengkap!
  • Update Harga Emas Hari Ini! Emas Perhiasan 24 Karat Masih Bertahan, Saatnya Beli?
  • Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 28 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung

By SusanaMinggu, 28 Juni 2026 12:22 WIB3 Mins Read
Tampang Taufik Hidayat, terduga penganiaya wanita di Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus dugaan penyekapan yang dialami seorang wanita berinisial YTR di Bandung oleh kekasihnya selama bertahun-tahun kembali menjadi sorotan publik.

Peristiwa tersebut memicu gelombang simpati sekaligus kemarahan masyarakat setelah terungkap bahwa korban diduga mengalami pembatasan kebebasan dalam jangka waktu panjang.

Namun, pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut kasus ini tidak masuk dalam kategori “penyiksaan” berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan PBB (CAT) sempat menimbulkan pertanyaan di tengah publik.

Untuk memahami hal tersebut, diperlukan penjelasan dari sisi hukum internasional yang menjadi rujukan utama dalam penilaian kasus serupa.

Dasar Hukum Konvensi CAT dalam Definisi Penyiksaan

Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1998 memiliki definisi yang sangat spesifik mengenai penyiksaan.

Berdasarkan Pasal 1 Konvensi CAT, penyiksaan adalah setiap perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik fisik maupun mental.

Baca Juga:  Polisi Endus Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pelarian Taufik Hidayat

Namun, terdapat unsur penting yang menjadi pembeda utama, yaitu keterlibatan aparat negara.

Sebuah tindakan hanya dikategorikan sebagai penyiksaan dalam konteks CAT apabila dilakukan:

  • oleh pejabat negara, atau
  • dengan persetujuan pejabat publik, atau
  • dalam kapasitas resmi aparat negara seperti polisi, militer, atau sipir penjara.

Mengapa Kasus YTR Tidak Masuk Kategori CAT?

Dalam kasus penyekapan YTR di Bandung, pelaku diketahui merupakan kekasih korban yang berstatus sebagai warga sipil.

Tindakan tersebut juga dilakukan dalam konteks domestik tanpa keterlibatan aparat negara.

Dengan demikian, unsur utama dalam Konvensi CAT tidak terpenuhi karena:

  • pelaku bukan aparat negara
  • tidak ada penyalahgunaan kewenangan publik
  • tidak ada keterlibatan institusi negara dalam tindakan kekerasan
Baca Juga:  Adik Cacat Seumur Hidup, Keluarga Korban YTR Tolak Permintaan Maaf Taufik Hidayat!

Secara doktrin hukum internasional, instrumen CAT memang dirancang untuk mencegah penyiksaan oleh negara terhadap individu, bukan untuk tindak pidana antarwarga sipil.

Oleh karena itu, penjelasan Komnas Perempuan dinilai sesuai dengan kerangka hukum internasional yang berlaku.

Tetap Merupakan Tindak Pidana Berat dalam Hukum Indonesia

Meski tidak masuk dalam kategori penyiksaan menurut CAT, kasus ini tetap tergolong tindak pidana serius dalam hukum nasional Indonesia.

Pelaku dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum, antara lain:

1. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12 Tahun 2022)

  • Mengatur kekerasan berbasis relasi kuasa
  • Termasuk kontrol, manipulasi, dan pembatasan kebebasan korban
  • Ancaman hukuman berat sesuai unsur perbuatan

2. Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan

  • Mengatur perampasan kemerdekaan seseorang
  • Ancaman pidana mencapai 8 hingga 12 tahun
  • Dapat diperberat jika korban mengalami luka berat atau penderitaan serius
Baca Juga:  Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Edukasi Hukum untuk Publik dan Aparat

Penjelasan dari Komnas Perempuan bertujuan memberikan edukasi agar publik memahami perbedaan antara:

  • penyiksaan dalam konteks hukum internasional (CAT)
  • tindak pidana kekerasan dalam hukum nasional

Kejelasan ini penting agar aparat penegak hukum menggunakan instrumen hukum yang tepat dan presisi dalam menangani kasus.

Kasus penyekapan YTR di Bandung merupakan bentuk kekerasan berat berbasis relasi kuasa yang tetap dapat dijerat dengan UU TPKS dan KUHP.

Namun, secara hukum internasional, kasus tersebut tidak memenuhi unsur penyiksaan dalam Konvensi CAT karena tidak melibatkan aparat negara.

Meski demikian, peristiwa ini tetap menjadi pengingat penting bahwa kekerasan dalam relasi personal adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas melalui hukum nasional Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kasus YTR Bandung kekerasan berbasis gender kekerasan dalam hubungan Komnas Perempuan Konvensi CAT Pasal 333 KUHP penyekapan Bandung UU TPKS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!

Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!

Bukan El Nino, Studi Ungkap Biang Kerok Utama yang Bikin Eropa Membara hingga 44 Derajat Celsius

Ilustrasi gempa

Dua Gempa Dahsyat Guncang Venezuela, Alarm Bahaya ‘The Big One’ di San Andreas Kini Berstatus Kritis

Blunder Fatal? Niat Membantah, Anggota Dewan Malah Akui Bentak Dokter Icha

Mau Jaga Toko atau Ikut Perang? Tragedi Latihan Militer Koperasi Desa, 5 Nyawa Jadi Korban!

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
  • Jangan Klik Link Ini! Tren Viral TikTok ‘Handuk Putih’ Picu Ancaman Phishing Serius
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.