bukamata.id – Kasus dugaan penyekapan yang dialami seorang wanita berinisial YTR di Bandung oleh kekasihnya selama bertahun-tahun kembali menjadi sorotan publik.
Peristiwa tersebut memicu gelombang simpati sekaligus kemarahan masyarakat setelah terungkap bahwa korban diduga mengalami pembatasan kebebasan dalam jangka waktu panjang.
Namun, pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut kasus ini tidak masuk dalam kategori “penyiksaan” berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan PBB (CAT) sempat menimbulkan pertanyaan di tengah publik.
Untuk memahami hal tersebut, diperlukan penjelasan dari sisi hukum internasional yang menjadi rujukan utama dalam penilaian kasus serupa.
Dasar Hukum Konvensi CAT dalam Definisi Penyiksaan
Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1998 memiliki definisi yang sangat spesifik mengenai penyiksaan.
Berdasarkan Pasal 1 Konvensi CAT, penyiksaan adalah setiap perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik fisik maupun mental.
Namun, terdapat unsur penting yang menjadi pembeda utama, yaitu keterlibatan aparat negara.
Sebuah tindakan hanya dikategorikan sebagai penyiksaan dalam konteks CAT apabila dilakukan:
- oleh pejabat negara, atau
- dengan persetujuan pejabat publik, atau
- dalam kapasitas resmi aparat negara seperti polisi, militer, atau sipir penjara.
Mengapa Kasus YTR Tidak Masuk Kategori CAT?
Dalam kasus penyekapan YTR di Bandung, pelaku diketahui merupakan kekasih korban yang berstatus sebagai warga sipil.
Tindakan tersebut juga dilakukan dalam konteks domestik tanpa keterlibatan aparat negara.
Dengan demikian, unsur utama dalam Konvensi CAT tidak terpenuhi karena:
- pelaku bukan aparat negara
- tidak ada penyalahgunaan kewenangan publik
- tidak ada keterlibatan institusi negara dalam tindakan kekerasan
Secara doktrin hukum internasional, instrumen CAT memang dirancang untuk mencegah penyiksaan oleh negara terhadap individu, bukan untuk tindak pidana antarwarga sipil.
Oleh karena itu, penjelasan Komnas Perempuan dinilai sesuai dengan kerangka hukum internasional yang berlaku.
Tetap Merupakan Tindak Pidana Berat dalam Hukum Indonesia
Meski tidak masuk dalam kategori penyiksaan menurut CAT, kasus ini tetap tergolong tindak pidana serius dalam hukum nasional Indonesia.
Pelaku dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum, antara lain:
1. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12 Tahun 2022)
- Mengatur kekerasan berbasis relasi kuasa
- Termasuk kontrol, manipulasi, dan pembatasan kebebasan korban
- Ancaman hukuman berat sesuai unsur perbuatan
2. Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan
- Mengatur perampasan kemerdekaan seseorang
- Ancaman pidana mencapai 8 hingga 12 tahun
- Dapat diperberat jika korban mengalami luka berat atau penderitaan serius
Edukasi Hukum untuk Publik dan Aparat
Penjelasan dari Komnas Perempuan bertujuan memberikan edukasi agar publik memahami perbedaan antara:
- penyiksaan dalam konteks hukum internasional (CAT)
- tindak pidana kekerasan dalam hukum nasional
Kejelasan ini penting agar aparat penegak hukum menggunakan instrumen hukum yang tepat dan presisi dalam menangani kasus.
Kasus penyekapan YTR di Bandung merupakan bentuk kekerasan berat berbasis relasi kuasa yang tetap dapat dijerat dengan UU TPKS dan KUHP.
Namun, secara hukum internasional, kasus tersebut tidak memenuhi unsur penyiksaan dalam Konvensi CAT karena tidak melibatkan aparat negara.
Meski demikian, peristiwa ini tetap menjadi pengingat penting bahwa kekerasan dalam relasi personal adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas melalui hukum nasional Indonesia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










