Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Sudirman Street Food

Rekomendasi 10 Tempat Wisata Kuliner Malam Bandung yang Pas Buat Nongkrong Akhir Pekan

Minggu, 11 Oktober 2026 02:00 WIB

Rekomendasi 15 Tempat Wisata Bandung Terpopuler untuk Mengisi Liburan Akhir Pekan

Minggu, 11 Oktober 2026 01:00 WIB

Aksi Mbappe ke Kelab Malam saat Cedera Bikin Fans Madrid Geram, Respon Menohok Mourinho Jadi Sorotan

Sabtu, 10 Oktober 2026 21:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rekomendasi 10 Tempat Wisata Kuliner Malam Bandung yang Pas Buat Nongkrong Akhir Pekan
  • Rekomendasi 15 Tempat Wisata Bandung Terpopuler untuk Mengisi Liburan Akhir Pekan
  • Aksi Mbappe ke Kelab Malam saat Cedera Bikin Fans Madrid Geram, Respon Menohok Mourinho Jadi Sorotan
  • Jadwal Persib vs Dewa United: Kebugaran Thom Haye dkk Jadi Taruhan!
  • Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas
  • Dua Anak Punk Hilang Misterius di Irigasi Johar Karawang Usai Terlibat Perkelahian
  • Bukan Ratu Biasa! Inilah Sosok Suthida, Permaisuri Thailand Pemegang Kendali Jet Tempur
  • Soroti Jasa Medis Cuma Rp20 Ribu, Anggota DPRD Jabar Sentil Pemprov Soal MoU 65 Rumah Sakit
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung

By SusanaMinggu, 28 Juni 2026 12:22 WIB3 Mins Read
Tampang Taufik Hidayat, terduga penganiaya wanita di Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus dugaan penyekapan yang dialami seorang wanita berinisial YTR di Bandung oleh kekasihnya selama bertahun-tahun kembali menjadi sorotan publik.

Peristiwa tersebut memicu gelombang simpati sekaligus kemarahan masyarakat setelah terungkap bahwa korban diduga mengalami pembatasan kebebasan dalam jangka waktu panjang.

Namun, pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut kasus ini tidak masuk dalam kategori “penyiksaan” berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan PBB (CAT) sempat menimbulkan pertanyaan di tengah publik.

Untuk memahami hal tersebut, diperlukan penjelasan dari sisi hukum internasional yang menjadi rujukan utama dalam penilaian kasus serupa.

Dasar Hukum Konvensi CAT dalam Definisi Penyiksaan

Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1998 memiliki definisi yang sangat spesifik mengenai penyiksaan.

Berdasarkan Pasal 1 Konvensi CAT, penyiksaan adalah setiap perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik fisik maupun mental.

Namun, terdapat unsur penting yang menjadi pembeda utama, yaitu keterlibatan aparat negara.

Sebuah tindakan hanya dikategorikan sebagai penyiksaan dalam konteks CAT apabila dilakukan:

  • oleh pejabat negara, atau
  • dengan persetujuan pejabat publik, atau
  • dalam kapasitas resmi aparat negara seperti polisi, militer, atau sipir penjara.

Mengapa Kasus YTR Tidak Masuk Kategori CAT?

Dalam kasus penyekapan YTR di Bandung, pelaku diketahui merupakan kekasih korban yang berstatus sebagai warga sipil.

Tindakan tersebut juga dilakukan dalam konteks domestik tanpa keterlibatan aparat negara.

Dengan demikian, unsur utama dalam Konvensi CAT tidak terpenuhi karena:

  • pelaku bukan aparat negara
  • tidak ada penyalahgunaan kewenangan publik
  • tidak ada keterlibatan institusi negara dalam tindakan kekerasan

Secara doktrin hukum internasional, instrumen CAT memang dirancang untuk mencegah penyiksaan oleh negara terhadap individu, bukan untuk tindak pidana antarwarga sipil.

Oleh karena itu, penjelasan Komnas Perempuan dinilai sesuai dengan kerangka hukum internasional yang berlaku.

Tetap Merupakan Tindak Pidana Berat dalam Hukum Indonesia

Meski tidak masuk dalam kategori penyiksaan menurut CAT, kasus ini tetap tergolong tindak pidana serius dalam hukum nasional Indonesia.

Pelaku dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum, antara lain:

1. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12 Tahun 2022)

  • Mengatur kekerasan berbasis relasi kuasa
  • Termasuk kontrol, manipulasi, dan pembatasan kebebasan korban
  • Ancaman hukuman berat sesuai unsur perbuatan

2. Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan

  • Mengatur perampasan kemerdekaan seseorang
  • Ancaman pidana mencapai 8 hingga 12 tahun
  • Dapat diperberat jika korban mengalami luka berat atau penderitaan serius

Edukasi Hukum untuk Publik dan Aparat

Penjelasan dari Komnas Perempuan bertujuan memberikan edukasi agar publik memahami perbedaan antara:

  • penyiksaan dalam konteks hukum internasional (CAT)
  • tindak pidana kekerasan dalam hukum nasional

Kejelasan ini penting agar aparat penegak hukum menggunakan instrumen hukum yang tepat dan presisi dalam menangani kasus.

Kasus penyekapan YTR di Bandung merupakan bentuk kekerasan berat berbasis relasi kuasa yang tetap dapat dijerat dengan UU TPKS dan KUHP.

Namun, secara hukum internasional, kasus tersebut tidak memenuhi unsur penyiksaan dalam Konvensi CAT karena tidak melibatkan aparat negara.

Meski demikian, peristiwa ini tetap menjadi pengingat penting bahwa kekerasan dalam relasi personal adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas melalui hukum nasional Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi tsunami

Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas

Dua Anak Punk Hilang Misterius di Irigasi Johar Karawang Usai Terlibat Perkelahian

Soroti Jasa Medis Cuma Rp20 Ribu, Anggota DPRD Jabar Sentil Pemprov Soal MoU 65 Rumah Sakit

Ilustrasi tsunami

Ini 5 Kabuptaen di Jawa Barat yang Masuk Zona Merah Tsunami Megathrust

Tembus 33 Ribu Tanda Tangan, Petisi Online Tolak Penutupan Jalan Diponegoro Bandung Makin Masif

Wacana Sistem Tidak Naik Kelas Diberlakukan 2027, Guru dan Siswa Diimbau Siapkan Strategi Baru

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.