Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Bisa Dapat Skin & Diamond Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Jumat 14 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan

Jumat, 14 Agustus 2026 06:00 WIB
Bansos

Bansos PKH Agustus 2026 Cair hingga Rp2,7 Juta, Cek Kategori Penerimanya

Jumat, 14 Agustus 2026 05:00 WIB

Satu Masih Diperiksa, Tiga Pemain Persib Mulai Tunjukkan Progres Positif di Bali

Jumat, 14 Agustus 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bisa Dapat Skin & Diamond Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Jumat 14 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan
  • Bansos PKH Agustus 2026 Cair hingga Rp2,7 Juta, Cek Kategori Penerimanya
  • Satu Masih Diperiksa, Tiga Pemain Persib Mulai Tunjukkan Progres Positif di Bali
  • BPNT Agustus 2026 Masih Cair! Cek Status Bansos Rp600.000 Lewat HP
  • Langsung Cair ke Rekening! Klaim Link DANA Kaget Gratis Hari Ini 14 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan
  • Kode Redeem FF 14 Agustus 2026: Dapatkan Bundle Keren, Emote Rare, dan Voucher Diamond Sekarang!
  • Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM
  • Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung

By SusanaMinggu, 28 Juni 2026 12:22 WIB3 Mins Read
Tampang Taufik Hidayat, terduga penganiaya wanita di Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus dugaan penyekapan yang dialami seorang wanita berinisial YTR di Bandung oleh kekasihnya selama bertahun-tahun kembali menjadi sorotan publik.

Peristiwa tersebut memicu gelombang simpati sekaligus kemarahan masyarakat setelah terungkap bahwa korban diduga mengalami pembatasan kebebasan dalam jangka waktu panjang.

Namun, pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut kasus ini tidak masuk dalam kategori “penyiksaan” berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan PBB (CAT) sempat menimbulkan pertanyaan di tengah publik.

Untuk memahami hal tersebut, diperlukan penjelasan dari sisi hukum internasional yang menjadi rujukan utama dalam penilaian kasus serupa.

Dasar Hukum Konvensi CAT dalam Definisi Penyiksaan

Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1998 memiliki definisi yang sangat spesifik mengenai penyiksaan.

Berdasarkan Pasal 1 Konvensi CAT, penyiksaan adalah setiap perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik fisik maupun mental.

Namun, terdapat unsur penting yang menjadi pembeda utama, yaitu keterlibatan aparat negara.

Sebuah tindakan hanya dikategorikan sebagai penyiksaan dalam konteks CAT apabila dilakukan:

  • oleh pejabat negara, atau
  • dengan persetujuan pejabat publik, atau
  • dalam kapasitas resmi aparat negara seperti polisi, militer, atau sipir penjara.

Mengapa Kasus YTR Tidak Masuk Kategori CAT?

Dalam kasus penyekapan YTR di Bandung, pelaku diketahui merupakan kekasih korban yang berstatus sebagai warga sipil.

Tindakan tersebut juga dilakukan dalam konteks domestik tanpa keterlibatan aparat negara.

Dengan demikian, unsur utama dalam Konvensi CAT tidak terpenuhi karena:

  • pelaku bukan aparat negara
  • tidak ada penyalahgunaan kewenangan publik
  • tidak ada keterlibatan institusi negara dalam tindakan kekerasan

Secara doktrin hukum internasional, instrumen CAT memang dirancang untuk mencegah penyiksaan oleh negara terhadap individu, bukan untuk tindak pidana antarwarga sipil.

Oleh karena itu, penjelasan Komnas Perempuan dinilai sesuai dengan kerangka hukum internasional yang berlaku.

Tetap Merupakan Tindak Pidana Berat dalam Hukum Indonesia

Meski tidak masuk dalam kategori penyiksaan menurut CAT, kasus ini tetap tergolong tindak pidana serius dalam hukum nasional Indonesia.

Pelaku dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum, antara lain:

1. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12 Tahun 2022)

  • Mengatur kekerasan berbasis relasi kuasa
  • Termasuk kontrol, manipulasi, dan pembatasan kebebasan korban
  • Ancaman hukuman berat sesuai unsur perbuatan

2. Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan

  • Mengatur perampasan kemerdekaan seseorang
  • Ancaman pidana mencapai 8 hingga 12 tahun
  • Dapat diperberat jika korban mengalami luka berat atau penderitaan serius

Edukasi Hukum untuk Publik dan Aparat

Penjelasan dari Komnas Perempuan bertujuan memberikan edukasi agar publik memahami perbedaan antara:

  • penyiksaan dalam konteks hukum internasional (CAT)
  • tindak pidana kekerasan dalam hukum nasional

Kejelasan ini penting agar aparat penegak hukum menggunakan instrumen hukum yang tepat dan presisi dalam menangani kasus.

Kasus penyekapan YTR di Bandung merupakan bentuk kekerasan berat berbasis relasi kuasa yang tetap dapat dijerat dengan UU TPKS dan KUHP.

Namun, secara hukum internasional, kasus tersebut tidak memenuhi unsur penyiksaan dalam Konvensi CAT karena tidak melibatkan aparat negara.

Meski demikian, peristiwa ini tetap menjadi pengingat penting bahwa kekerasan dalam relasi personal adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas melalui hukum nasional Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kasus YTR Bandung kekerasan berbasis gender kekerasan dalam hubungan Komnas Perempuan Konvensi CAT Pasal 333 KUHP penyekapan Bandung UU TPKS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

Bansos PKH Agustus 2026 Cair hingga Rp2,7 Juta, Cek Kategori Penerimanya

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Agustus 2026 Masih Cair! Cek Status Bansos Rp600.000 Lewat HP

Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM

Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah

Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan

Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.