bukamata.id – Di tengah berbagai program pemerintah yang terus digulirkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kisah seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, justru menghadirkan ironi yang menyayat hati.
Hasrianti, guru Bimbingan Konseling (BK) di SMP Negeri 2 Baubau, mengaku tidak menerima gaji selama enam tahun atau sekitar 73 bulan. Namun yang membuat publik semakin terenyuh, perempuan tersebut tetap datang ke sekolah setiap hari, mengajar murid-muridnya, tanpa pernah meninggalkan kewajibannya sebagai pendidik.
Cerita itu viral di media sosial setelah diangkat sejumlah akun dan memicu gelombang simpati masyarakat. Banyak yang mempertanyakan bagaimana mungkin seorang ASN aktif dapat kehilangan hak gajinya selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Kasus ini pun bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan menjadi cermin rapuhnya perlindungan negara terhadap profesi yang selama ini disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Bertahan Mengajar Meski Hak Tidak Pernah Dibayar
Hasrianti mengaku hingga saat ini tidak pernah memperoleh penjelasan resmi mengapa gajinya dihentikan. Ironisnya, ia tetap memiliki bukti absensi kehadiran dan terus melaksanakan tugas mengajar di SMP Negeri 2 Baubau.
Menurut pengakuannya, ia justru dituduh lalai menjalankan tugas. Tuduhan tersebut dibantah karena selama proses pemeriksaan ia telah menunjukkan bukti kehadiran lengkap, namun bukti itu disebut tidak dipertimbangkan.
“Sampai hari ini saya tidak tahu kesalahan saya apa. Saya tetap masuk sekolah setiap hari,” ungkapnya.
Selama enam tahun hidup tanpa penghasilan sebagai ASN, kondisi ekonomi keluarganya memburuk.
Suaminya diketahui telah sakit selama sekitar 14 tahun sehingga tanggung jawab ekonomi keluarga sepenuhnya berada di pundaknya.
Untuk bertahan hidup, Hasrianti mengaku:
- berutang kepada kerabat,
- berjualan secara online,
- mengajak anak-anaknya ikut berjualan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bermula dari Mutasi yang Dipersoalkan
Persoalan Hasrianti bermula pada Juni 2019. Saat itu dirinya disebut dipindahkan dari SMP Negeri 2 Baubau menuju SMP Negeri 7 Baubau melalui sebuah nota tugas.
Namun menurut Hasrianti, nota tugas tersebut tidak pernah diberikan kepadanya secara resmi. Ia hanya mendengar informasi melalui kepala sekolah.
Karena tidak pernah menerima surat resmi, ia memilih tetap mengajar di sekolah asalnya. Tak lama kemudian, tunjangan profesinya dihentikan. Selanjutnya gaji pokoknya juga tidak lagi dibayarkan.
Merasa menjadi korban ketidakadilan, Hasrianti melaporkan persoalan tersebut ke berbagai lembaga negara, antara lain:
- Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara
- Kementerian Pendidikan
- Kementerian PAN-RB
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Komnas HAM
- Kementerian Dalam Negeri
Menurut Hasrianti, Ombudsman bahkan telah menyatakan adanya dugaan maladministrasi terhadap nota tugas yang menjadi dasar mutasi dirinya.
Dugaan Korban Politik Pascapilkada
Persoalan kemudian berkembang menjadi lebih sensitif. Hasrianti mengaku mencurigai dirinya menjadi korban dinamika politik lokal pasca-Pilkada Baubau.
Ia mengungkapkan bahwa suaminya merupakan pengurus salah satu partai politik yang berseberangan dengan petahana saat itu.
Selain itu, ia juga memiliki hubungan keluarga dengan salah satu tokoh politik lawan petahana.
Meski menegaskan selalu menjaga netralitas sebagai ASN, Hasrianti merasa tetap dicurigai tidak mendukung pemerintah yang sedang berkuasa.
Bahkan ia mengaku pernah diminta menyerahkan data keluarga dan diarahkan memilih calon tertentu. Menurutnya, fenomena tersebut bukan hanya menimpa dirinya.
Ia menyebut masih ada ratusan ASN dan guru lain yang mengalami dampak serupa setelah kontestasi politik daerah.
Jika tuduhan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi penggajian, melainkan menyangkut independensi birokrasi dan perlindungan ASN dari intervensi politik.
Wali Kota Baubau: Menunggu Keputusan BKN
Di sisi lain, Wali Kota Baubau Yusran Fahim menyatakan bahwa kasus tersebut kini telah ditangani Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya seluruh data telah dikirimkan kepada BKN dan pemerintah daerah tinggal menunggu keputusan.
Pemerintah Kota Baubau menyatakan siap mengikuti keputusan yang nantinya diterbitkan BKN agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.
Namun bagi publik, penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan baru.
Mengapa penyelesaian baru berjalan setelah kasus ini viral, padahal Hasrianti telah memperjuangkannya selama bertahun-tahun?
Profil Hasrianti
Nama Hasrianti kini menjadi simbol perjuangan guru ASN yang memperjuangkan haknya.
Profil singkat:
- Guru ASN Bimbingan Konseling (BK)
- Mengajar di SMP Negeri 2 Baubau
- Guru senior
- Instruktur Nasional
- Tetap aktif mengajar meski tidak menerima gaji sekitar 73 bulan
- Menjadi tulang punggung keluarga karena suami sakit menahun
- Melaporkan dugaan maladministrasi ke berbagai lembaga negara
Dedikasi tersebut membuat banyak masyarakat menjulukinya sebagai contoh nyata pengabdian seorang guru.
Kontras dengan Rekrutmen Pegawai MBG
Di saat Hasrianti belum menerima haknya selama enam tahun, pemerintah justru sedang memperluas operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Program ini membuka banyak lapangan kerja baru dengan kisaran penghasilan:
- Supervisor dapur: Rp4 juta–Rp7 juta
- Juru masak utama: Rp3 juta–Rp5 juta
- Asisten koki: Rp2,5 juta–Rp3,8 juta
- Tim distribusi: Rp2,5 juta–Rp4,5 juta
- Tim packing: Rp2,1 juta–Rp3,2 juta
- Tim persiapan bahan: Rp2 juta–Rp3,2 juta
- Petugas sanitasi: Rp2 juta–Rp3 juta
Pemerintah menargetkan ribuan dapur MBG beroperasi di berbagai daerah.
Setiap dapur mempekerjakan sekitar 11 hingga 25 orang tergantung kapasitas produksi.
Program tersebut memang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru sekaligus meningkatkan gizi anak Indonesia.
Namun muncul pertanyaan di ruang publik:
Bagaimana mungkin negara mampu menggaji ribuan tenaga baru, sementara ada guru ASN aktif yang mengaku tidak menerima gaji selama enam tahun?
Perbandingan ini bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan pekerja MBG dengan guru.
Sebaliknya, keduanya sama-sama memiliki peran penting bagi masa depan bangsa.
Yang menjadi sorotan adalah pentingnya memastikan seluruh aparatur negara memperoleh haknya secara tepat waktu.
Janji Prabowo Menaikkan Gaji Guru Kembali Disorot
Kasus Hasrianti juga kembali mengingatkan publik pada janji Presiden Prabowo Subianto saat kampanye Pilpres 2024.
Dalam debat capres, Prabowo menegaskan pendidikan merupakan sektor strategis.
Ia berjanji meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk guru honorer, melalui:
- kenaikan gaji,
- peningkatan kompetensi,
- pelatihan,
- serta perbaikan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.
Komitmen tersebut disambut positif karena selama bertahun-tahun kesejahteraan guru masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Namun, kasus Hasrianti menunjukkan bahwa persoalan guru bukan hanya soal besaran gaji.
Masih ada persoalan yang lebih mendasar, yakni kepastian pembayaran hak, perlindungan administrasi, hingga kepastian hukum ketika terjadi sengketa kepegawaian.
Lebih dari Sekadar Gaji, Ini Soal Perlindungan Guru
Kasus Hasrianti membuka sejumlah persoalan besar dalam tata kelola birokrasi Indonesia.
Pertama, mekanisme mutasi ASN perlu lebih transparan agar tidak memunculkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Kedua, sistem pengawasan pembayaran gaji ASN harus mampu mendeteksi lebih cepat ketika terjadi penghentian hak pegawai dalam waktu lama.
Ketiga, perlindungan terhadap netralitas ASN harus benar-benar dijalankan agar aparatur negara tidak menjadi korban tarik-menarik kepentingan politik lokal.
Guru merupakan ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Jika mereka sendiri harus berjuang bertahun-tahun untuk memperoleh hak yang paling mendasar, maka cita-cita menciptakan pendidikan berkualitas tentu akan menghadapi tantangan serius.
Menunggu Bukti Keberpihakan Negara
Kini publik menunggu bagaimana pemerintah pusat, BKN, Kementerian Pendidikan, dan Pemerintah Kota Baubau menyelesaikan kasus Hasrianti.
Jika benar terdapat maladministrasi ataupun pelanggaran prosedur, penyelesaiannya tidak cukup hanya mengembalikan gaji yang tertunda.
Perlu ada evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali menimpa guru lain di berbagai daerah.
Di tengah besarnya anggaran pendidikan yang setiap tahun dialokasikan negara, kisah Hasrianti menjadi pengingat bahwa kesejahteraan guru tidak hanya diukur dari janji kenaikan gaji, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan setiap guru menerima haknya secara utuh, tepat waktu, dan terlindungi dari segala bentuk ketidakadilan administratif maupun tekanan politik.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










