bukamata.id – Bandung Barat kembali diwarnai peristiwa duka. Seorang pemuda bernama Sahlan (21) ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di kolam air yang berada di Kampung Ciparang, RT 03 RW 09, Desa Ganjarsari, Kecamatan Cikalongwetan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, dan sempat viral di media sosial sebelum akhirnya dikonfirmasi pihak kepolisian.
Kapolsek Cikalongwetan, AKP Deden Indrajaya, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (28/6/2026). Menurutnya, lokasi kejadian merupakan kolam air berukuran sekitar 10 x 20 meter dengan kedalaman mencapai 180 sentimeter yang biasa digunakan warga sekitar.
Kronologi Korban Menyelam dan Tak Kembali ke Permukaan
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban yang merupakan warga Kampung Nagrak, Desa Ganjarsari, saat itu sedang bermain bersama teman-temannya di sekitar kolam. Aktivitas yang awalnya terlihat biasa berubah menjadi tragedi ketika korban memutuskan untuk menyelam ke dalam kolam tersebut.
Namun, sekitar empat menit setelah menyelam, korban tidak kunjung muncul ke permukaan. Situasi itu langsung membuat teman-temannya panik. Salah satu saksi kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar untuk membantu mencari korban di dalam air.
Tak lama kemudian, korban berhasil diangkat ke permukaan dalam kondisi sudah lemas. Warga bersama petugas segera membawa Sahlan menggunakan ambulans Desa Ganjarsari ke RSUD Cikalongwetan untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, meski telah dilakukan upaya penyelamatan, nyawa korban tidak dapat tertolong.
Dugaan Kehabisan Napas dan Kondisi Tubuh Tidak Stabil
Pihak kepolisian dari Polsek Cikalongwetan dan Polres Cimahi yang turun ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan para saksi. Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga mengalami kehabisan napas saat menyelam.
Sejumlah teman korban juga menyebutkan bahwa kondisi tubuh Sahlan diduga kurang fit karena kurang istirahat sebelum kejadian. Namun, penyebab pasti tetap mengacu pada hasil pemeriksaan medis.
Tim medis menyampaikan bahwa korban meninggal dunia akibat banyaknya air yang masuk ke paru-paru, yang menyebabkan gagal pernapasan saat tenggelam.
Pihak keluarga korban kemudian menyatakan menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan resmi, dengan menyebut peristiwa ini sebagai musibah.
Imbauan Polisi: Kolam Bukan Tempat Tanpa Pengawasan
Kapolsek Cikalongwetan, AKP Deden Indrajaya, menegaskan bahwa kejadian ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, terutama terkait aktivitas di area kolam atau perairan terbuka.
Ia menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak maupun remaja saat beraktivitas di sekitar air.
“Bagi orang tua dan keluarga, wajib melakukan pengawasan penuh terhadap anak-anak setiap saat. Jangan pernah meninggalkan anak bermain di area air tanpa didampingi orang dewasa yang mahir berenang,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta pengelola kolam maupun tempat penampungan air untuk memastikan standar keselamatan terpenuhi, termasuk ketersediaan rambu kedalaman, pembatas area berbahaya, serta pengawasan langsung seperti penjaga keselamatan (lifeguard).
Standar Keselamatan Kolam Harus Diperketat
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa kolam penampungan air atau irigasi bukanlah tempat untuk aktivitas bermain tanpa pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan pembatas fisik agar masyarakat tidak mudah mengakses area berbahaya tersebut.
AKP Deden juga menekankan pentingnya pengetahuan dasar pertolongan pertama, termasuk teknik evakuasi korban tenggelam serta Resusitasi Jantung Paru (RJP/CPR) yang dapat menjadi penentu keselamatan dalam situasi darurat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










