Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget

Minggu, 29 Maret 2026 17:04 WIB
CPNS

BREAKING! Pemerintah Tunda Seleksi ASN 2026, Formasi Belum Diumumkan

Minggu, 29 Maret 2026 16:00 WIB

Live Streaming! Indonesia vs Bulgaria Malam Ini, Klik Link Resmi Nonton Final FIFA Series 2026

Minggu, 29 Maret 2026 15:25 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
  • BREAKING! Pemerintah Tunda Seleksi ASN 2026, Formasi Belum Diumumkan
  • Live Streaming! Indonesia vs Bulgaria Malam Ini, Klik Link Resmi Nonton Final FIFA Series 2026
  • Gila! Persib Siapkan ‘Skuad Monster’ 2026/2027, 4 Pos Krusial Langsung Disikat
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘7 Menit’ Ramai Dicara, Ada Link Telegram?
  • Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna
  • Duel Panas! Indonesia Bentrok Bulgaria di Final FIFA Series 2026, Siapa Lebih Unggul?
  • Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Istri Napi yang Kendalikan Jual Beli Senpi di Bandung Terancam Hukuman Mati

By SusanaKamis, 28 Maret 2024 12:15 WIB2 Mins Read
ilustrasu Senpi. Foto: Istockphoto
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Istri dari seorang narapidana Lapas Cipinang yang mengendalikan jual senjata api (senpi) di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, terancam hukuman mati.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus jual beli senpi laras panjang dan laras pendek beserta amunisinya di Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini berhasil terungkap setelah aparat kepolisian mendapat informasi mengenai adanya pengiriman senjata api dari Jakarta ke Bandung.

“Pada hari Senin 25 Maret, telah diamankan saudari HSL yang menguasai, menyimpan, membawa, menyembunyikan senjata api dan amunisi tanpa izin,” kata Jules di Markas Polda Jabar, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:  Sesalkan Tak Hadir, Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Bakal Ketahui Keterlibatan Pegi Setiawan

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan, senjata api tersebut dimiliki oleh PKL yang merupakan suami dari HSL.

PKL sendiri saat ini masih menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang atas kasus kepemilikan senjata api.

“Penyimpanan dilakukan oleh istrinya. Tim kami belum menanyakan keterangan dari PKL tentang bagaimana senjata api ini bisa di ada tangan yang bersangkutan, karena PKL masih berada di LP Cipinang,” kata Surawan.

Baca Juga:  Deretan Fakta Penangkapan Pegi di Bandung, Diduga Aktor Utama Pembunuhan Vina Cirebon

Surawan mengatakan, senpi yang ditemukan terdiri dari 27 pucuk senjata api laras panjang, 11 pucuk laras pendek dan, 9.673 butir peluru dengan berbagai kaliber. Puluhan senjata api tersebut juga merupakan buatan pabrik.

Jika melihat kondisi, jenis, dan banyaknya senpi yang ada di rumah pelaku. Polisi memastikan bahwa barang itu bukanlah pabrikan dalam negeri melainkan luar negeri.

Baca Juga:  Berdamai, Polda Jabar Pastikan Proses Pemeriksaan 4 Polisi Salah Tangkap Tetap Berlangsung

“Kalau dilihat dari merknya rata-rata pabrikan dan rata-rata buatan luar negeri,” ujarnya.

Dari pengakuan HSL kepada polisi, sebanyak dua pucuk senjata api laras pendek telah berhasil dijual.

Atas perbuatannya, polisi pun menjerat tersangka HSL dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Tersangka juga terancam hukuman mati, seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hukuman mati jual beli Polda Jabar senpi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

CPNS

BREAKING! Pemerintah Tunda Seleksi ASN 2026, Formasi Belum Diumumkan

Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna

Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap

Pengelola Wisata Rahong Sigap Tangani Bencana Pohon Tumbang di Pangalengan, Evakuasi Berjalan Cepat

Berani Banget! Sambil Mandi Lumpur, Bocah Gemoy Ini Kritik Pedas Jalan Rusak

Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.