bukamata.id – Pekerja sektor informal di Jawa Barat kini mendapat perhatian serius dengan hadirnya program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini ditujukan untuk berbagai profesi, mulai dari ojek online (ojol), sopir truk, pedagang asongan, petani, nelayan, hingga pekerja lepas lainnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pendataan pekerja informal resmi dimulai pada Senin (1/9/2025).
“Kita sudah menandatangani kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Pendataan dimulai hari ini untuk ojek, ojol, sopir truk, petani, nelayan, tukang kuli, pemulung, pedagang asongan, semua,” ujar Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Bandung.
Skema Pembiayaan dan Premi BPJS Ketenagakerjaan
Setelah proses pendataan, pekerja informal akan didaftarkan dalam program asuransi dengan premi sebesar Rp201.000 per tahun. Skema pembiayaan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, hingga aplikator ojek online.
“Kami ingin kerjasama dengan bupati/wali kota, juga aplikator ojol. Tujuannya agar semua pihak bersama-sama melindungi pekerja,” kata Dedi.
Perlindungan dan Manfaat untuk Pekerja Informal
Menurut KDM – sapaan akrab Gubernur Dedi – program ini penting untuk menjamin keadilan sosial. Ia mencontohkan kasus pekerja ojol yang mengalami kecelakaan hingga patah kaki dan harus menanggung biaya sendiri.
“Nantinya semua sudah dicover asuransi kecelakaan kerja, termasuk biaya kaki palsu, perawatan, hingga pengganti penghasilan selama dirawat,” jelasnya.
Program BPJS Ketenagakerjaan ini juga mencakup santunan kematian, beasiswa untuk anak peserta, hingga perlindungan kecelakaan kerja yang tidak tercakup oleh asuransi lain seperti Jasa Raharja.
Anggaran Rp60 Miliar dan Target 3 Juta Peserta
Untuk sisa tahun 2025, Pemda Provinsi Jabar menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar. Tahun depan, pembiayaan akan diperluas melalui kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dan pihak swasta.
“Kalau bupati atau wali kota tidak mau kerjasama, saya tidak akan alokasikan untuk daerah itu. Kalau rakyat protes, silakan tanya kepala daerahnya,” tegas Dedi.
Pada tahap awal, pemerintah menargetkan 3 juta pekerja informal terdaftar dalam program ini. Jumlah peserta akan bertambah secara bertahap melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah serta perusahaan aplikator.
Selain itu, Dedi juga menyoroti pengusaha kecil yang belum memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
“Banyak pemilik pabrik bata atau genteng lokal yang mampu, tapi tidak melindungi pegawainya. Negara harus hadir, pemerintah dan pengusaha harus adil,” ucapnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











