bukamata.id – Kabar gembira datang bagi para pensiunan aparatur negara. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan akan kembali dilakukan pada Juni 2026 melalui penyaluran PT Taspen, sebagaimana diatur dalam ketentuan terbaru.
Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pencairan dilakukan paling lambat pada Juni 2026. Apabila belum tersalurkan pada bulan tersebut, maka pembayaran akan tetap diberikan setelah periode Juni berjalan.
Besaran gaji ke-13 ini sendiri mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, sehingga nominal tiap penerima bisa berbeda sesuai golongan dan hak masing-masing pensiunan.
Estimasi Gaji ke-13 Pensiunan Golongan II 2026
Berdasarkan acuan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut perkiraan gaji pokok pensiunan golongan II yang menjadi dasar perhitungan:
- Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Namun perlu dicatat, nominal tersebut belum termasuk komponen tambahan lain yang juga masuk dalam perhitungan gaji ke-13.
Komponen Tambahan Gaji ke-13
Selain gaji pokok, pensiunan juga berpotensi menerima sejumlah tunjangan, di antaranya:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Seluruh komponen tersebut akan menambah total penerimaan gaji ke-13 yang diterima masing-masing pensiunan.
Tidak Ada Potongan Iuran
Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 untuk pensiunan tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, pajak penghasilan tetap diberlakukan dan ditanggung oleh pemerintah.
Dengan demikian, pensiunan akan menerima gaji ke-13 secara penuh sesuai komponen yang telah ditetapkan tanpa pengurangan iuran.
Jadwal Pencairan
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan paling lambat Juni 2026 melalui PT Taspen sebagai lembaga penyalur resmi. Jika terjadi keterlambatan teknis, maka pembayaran tetap akan diproses setelah bulan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pensiunan serta memberikan tambahan penghasilan menjelang pertengahan tahun.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








