Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Buntut Polusi Udara Lintas Negara, 7 Persusahaan RI Terancam Sanksi Singapura

Sabtu, 17 Oktober 2026 18:58 WIB

5 Tempat Makan Pecel Lele Enak di Bandung: Lengkap dengan Harga dan Lokasinya

Sabtu, 17 Oktober 2026 17:15 WIB

Sambangi Bandung Lewat GO! NEXT 2026, FiberStar Kenalkan Solusi Digital Terintegrasi untuk Bisnis

Sabtu, 17 Oktober 2026 16:47 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Buntut Polusi Udara Lintas Negara, 7 Persusahaan RI Terancam Sanksi Singapura
  • 5 Tempat Makan Pecel Lele Enak di Bandung: Lengkap dengan Harga dan Lokasinya
  • Sambangi Bandung Lewat GO! NEXT 2026, FiberStar Kenalkan Solusi Digital Terintegrasi untuk Bisnis
  • Dihantam Hujatan Se-Indonesia! Keputusan Drastis Reno Ferdinand Usai Pulang Tanpa Gelar di Mister Global 2026
  • Diduga Kalap Akibat Tekanan Kerja, Pria di Sukabumi Tega Bacok Istri Tanpa Cekcok
  • Kabar Gembira Pekerja! BSU 2026 Disalurkan Sekaligus Rp900 Ribu Akhir Tahun, Ini Penjelasan Pemerintah
  • Langit Jakarta dan Jawa Barat Dirayapi Asap Karhutla Kalimantan, Kualitas Udara Mulai Terancam?
  • Bukti Bakat Indonesia Itu Real! Dari Lapangan Semen Kampung, Devina Digodok Pelatih Berlisensi UEFA
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jelang Pendaftaran Pilpres, KPU Minta Surat Larangan Kampanye di Gedung Pemerintah Dipercepat

By Fahlevi MercedesSelasa, 17 Oktober 2023 15:22 WIB2 Mins Read
KPU Bandung Barat Diduga Langgar Aturan Perekrutan PPK. (Ilustrasi/kpu)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mendesak Penjabat Gubernur Bey Machmudin segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kampanye di gedung pemerintah jelang masa kampanye Pilpres 2024.

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni mengatakan, sampai saat ini KPU Jawa Barat masih berpegang terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Adapun untuk penegasan mana saja tempat yang boleh dan tidak boleh harus dikeluarkan melalui SE dari Gubernur Jawa Barat. Dia meminta hal itu segera dilakukan.

“Mudah-mudahan Pemda ini segera mengeluarkan surat edaran, mana aja nih tempat-tempat yang menjadi di bawah pertanggung jawaban dari Pemda,” ujarnya pada Selasa (17/10/2023).

Hal ini ia pertegas, menimbang pendaftaran pilpres yang akan digelar pada 19 sampai dengan 25 Oktober tahun 2023, setelah itu akan masuk pemilihan nomor urut dan masa kampanye.

Baca Juga:  Cak Imin Respon Aksi Bagi-Bagi Uang Gus Miftah: Kalau Benar Kita Laporkan

“Makannya kemarin kita dorong ini segera lakukan tempat-tempat mana saja yang boleh dan tidak (untuk kampanye) karena, nanti kita kan akan mengatur jadwal peserta,” ujarnya.

Ummi juga menjelaskan, selama belum masuk masa kampanye, seluruh bakal calon presiden maupun wakil presiden bisa menggunakan tempat manapun. Hanya saja dalam PKPU telah diatur untuk tempat pendidikan dan gedung negara ada yang boleh dan tidak boleh digunakan.

Baca Juga:  Bantu Tingkatkan Kualitas SDM, Pemprov Jabar Anugerahi 9 LPK Terbaik

“Kalau kemarin kewenangannya kan penanggung jawabnya pengelola tempat, hanya saja kalau instansi pendidikan seperti itu kan diatur ya misalnya kalau Universitas, bukan sekolah loh gitu kan kalau didalam PKPU itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, hasil dari koordinasi ini menyatakan ada beberapa gedung yang bisa digunakan untuk kampanye atau kegiatan politik lainnya. Adapun gedung yang bisa digunakan yang bersifat diswakelolakan.

Baca Juga:  Abaikan Imbauan Kemendagri, Dedi Mulyadi Tetap Larang Rapat Dinas di Hotel

“Gedung yang disewakan bisa digunakan (kegiatan politik), seperti SOR Arcamanik, ada juga milik pemerintahan kabupaten (Bandung) Sabilulungan,” ujar Bey, Selasa (17/10/2023).

Meski begitu, Bey memastikan SE mengenai gedung mana saja yang bisa digunakan untuk kampanye dan kegiatan politik akan dikeluarkan pada minggu depan. Sebab saat ini masih melakukan pendaratan.

“Segera, awal minggu depan aturan sudah dikeluarkan,” ujarnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

jawa barat Pemilu 2024 Politik
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Buntut Polusi Udara Lintas Negara, 7 Persusahaan RI Terancam Sanksi Singapura

Sambangi Bandung Lewat GO! NEXT 2026, FiberStar Kenalkan Solusi Digital Terintegrasi untuk Bisnis

Diduga Kalap Akibat Tekanan Kerja, Pria di Sukabumi Tega Bacok Istri Tanpa Cekcok

Langit Jakarta dan Jawa Barat Dirayapi Asap Karhutla Kalimantan, Kualitas Udara Mulai Terancam?

Ironi Gubernur Konten: Pamer Aduan di Medsos, Tapi Gagap Saat Diadang Warga

Geger Dugaan Pelecehan Verbal Dosen UIN Bandung: Mahasiswa Gelar Aksi, Rektor Sampaikan Permohonan Maaf

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
  • Kontroversi Jalan Diponegoro Bandung: Demi Ruang Publik atau Menabrak Tata Ruang?
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.