Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Aktor Revaldo Kembali Tersandung Kasus Narkoba untuk Kesembilan Kalinya, Polisi Amankan Sabu di Apartemen

Rabu, 26 Agustus 2026 07:10 WIB

Gunung Geulis Sukabumi Membara! 4 Hektare Lahan Hangus, Api Mulai Dekati Pemukiman Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 06:51 WIB

10 Negara Pemilik Hutan Terluas di Dunia 2026, Indonesia di Nomor Berapa?

Rabu, 26 Agustus 2026 06:44 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Aktor Revaldo Kembali Tersandung Kasus Narkoba untuk Kesembilan Kalinya, Polisi Amankan Sabu di Apartemen
  • Gunung Geulis Sukabumi Membara! 4 Hektare Lahan Hangus, Api Mulai Dekati Pemukiman Warga
  • 10 Negara Pemilik Hutan Terluas di Dunia 2026, Indonesia di Nomor Berapa?
  • Banjir Item Gratis! Kode Redeem FF 26 Agustus 2026 Siap Klaim, Ada Skin M1887 dan Diamond
  • Bansos Dicoret? Cek Sekarang! Begini Cara Tahu PKH dan BPNT Anda Masih Aktif
  • Dari Oncom hingga Cokelat Keju, Surabi Waroeng Setiabudhi Punya Pesona yang Bikin Nagih
  • Masuk Desil Berapa? Ini Daftar Kelompok yang Diprioritaskan Dapat PKH hingga BPNT
  • Bukan Sub-Zero Lagi! Joe Taslim Resmi Gantikan Steven Yeun Jadi Musuh Spider-Man?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 26 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jelang Pendaftaran Pilpres, KPU Minta Surat Larangan Kampanye di Gedung Pemerintah Dipercepat

By Fahlevi MercedesSelasa, 17 Oktober 2023 15:22 WIB2 Mins Read
KPU Bandung Barat Diduga Langgar Aturan Perekrutan PPK. (Ilustrasi/kpu)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mendesak Penjabat Gubernur Bey Machmudin segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kampanye di gedung pemerintah jelang masa kampanye Pilpres 2024.

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni mengatakan, sampai saat ini KPU Jawa Barat masih berpegang terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Adapun untuk penegasan mana saja tempat yang boleh dan tidak boleh harus dikeluarkan melalui SE dari Gubernur Jawa Barat. Dia meminta hal itu segera dilakukan.

“Mudah-mudahan Pemda ini segera mengeluarkan surat edaran, mana aja nih tempat-tempat yang menjadi di bawah pertanggung jawaban dari Pemda,” ujarnya pada Selasa (17/10/2023).

Hal ini ia pertegas, menimbang pendaftaran pilpres yang akan digelar pada 19 sampai dengan 25 Oktober tahun 2023, setelah itu akan masuk pemilihan nomor urut dan masa kampanye.

Baca Juga:  Jabar Hattrick Juara Umum PON 2024, Bey Apresiasi Kekompakan Atlet dan KONI

“Makannya kemarin kita dorong ini segera lakukan tempat-tempat mana saja yang boleh dan tidak (untuk kampanye) karena, nanti kita kan akan mengatur jadwal peserta,” ujarnya.

Ummi juga menjelaskan, selama belum masuk masa kampanye, seluruh bakal calon presiden maupun wakil presiden bisa menggunakan tempat manapun. Hanya saja dalam PKPU telah diatur untuk tempat pendidikan dan gedung negara ada yang boleh dan tidak boleh digunakan.

Baca Juga:  Sekda Jabar Gandeng Kader PKK Tangani Urusan Persampahan

“Kalau kemarin kewenangannya kan penanggung jawabnya pengelola tempat, hanya saja kalau instansi pendidikan seperti itu kan diatur ya misalnya kalau Universitas, bukan sekolah loh gitu kan kalau didalam PKPU itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, hasil dari koordinasi ini menyatakan ada beberapa gedung yang bisa digunakan untuk kampanye atau kegiatan politik lainnya. Adapun gedung yang bisa digunakan yang bersifat diswakelolakan.

Baca Juga:  Sekda Jabar Pastikan Proses Belajar di SLBN A Pajajaran Tetap Aman dan Lancar

“Gedung yang disewakan bisa digunakan (kegiatan politik), seperti SOR Arcamanik, ada juga milik pemerintahan kabupaten (Bandung) Sabilulungan,” ujar Bey, Selasa (17/10/2023).

Meski begitu, Bey memastikan SE mengenai gedung mana saja yang bisa digunakan untuk kampanye dan kegiatan politik akan dikeluarkan pada minggu depan. Sebab saat ini masih melakukan pendaratan.

“Segera, awal minggu depan aturan sudah dikeluarkan,” ujarnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

jawa barat Pemilu 2024 Politik
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Aktor Revaldo Kembali Tersandung Kasus Narkoba untuk Kesembilan Kalinya, Polisi Amankan Sabu di Apartemen

Gunung Geulis Sukabumi Membara! 4 Hektare Lahan Hangus, Api Mulai Dekati Pemukiman Warga

10 Negara Pemilik Hutan Terluas di Dunia 2026, Indonesia di Nomor Berapa?

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Dicoret? Cek Sekarang! Begini Cara Tahu PKH dan BPNT Anda Masih Aktif

Bansos

Masuk Desil Berapa? Ini Daftar Kelompok yang Diprioritaskan Dapat PKH hingga BPNT

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Rp600 Ribu Menanti? Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 Lewat NIK KTP

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.