bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan bahwa telah mengeluarkan sejumlah surat keterangan (SK) atas permohonan yang diajukan oleh mantan Panglima TNI, Andika Perkasa dan Anies Baswedan.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, bahwa surat keterangan itu dimohonkan sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Ya memang betul hari ini Pengadilan Jakarta Selatan masuk permohonan atas nama Bapak Andika Perkasa dan Bapak Anies Rasyid Baswedan dimana surat keterangan itu dalam rangka persyaratan pencalonan gubernur,” ucap Djuyamto, Senin (26/8/2024).
“Untuk Pak Andika Perkasa untuk gubernur di Jawa Tengah, dan Pak Anies di DKI Jakarta,” tambahnya.
Djuyamto mengatakan, sedikitnya ada tiga surat keterangan yang diajukan Andika Perkasa dan Anies Baswedan. Di antaranya, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.
“Serta surat teterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya,” ungkapnya.
Djuyamto menyebut, surat permohonan itu diajukan pada Senin (26/8/2024) dan langsung diproses.
“Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri resmi memberikan rekomendasi untuk Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Nama Andika diumumkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada gelombang ketiga pengumuman daftar calon kepala daerah yang diusung PDIP di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (26/8/2024).
“Dari Provinsi Jawa Tengah, Jenderal TNI Purn Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi,” ucap Hasto.
Sementara untuk Anies Baswedan, namanya sendiri hingga saat ini belum diumumkan PDIP sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta.
Hingga akhir acara pembacaan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung, Hasto tak menyebut nama Anies maupun provinsi DKI Jakarta.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











