Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta

Kamis, 30 April 2026 21:28 WIB

Mental Juara! Persib Bandung Ngamuk, Comeback Fantastis Bungkam Bhayangkara FC 4-2

Kamis, 30 April 2026 21:10 WIB

Eksodus Bintang Persib Dimulai? Alfeandra Dewangga Dirumorkan Merapat ke Bali United Musim Depan

Kamis, 30 April 2026 21:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta
  • Mental Juara! Persib Bandung Ngamuk, Comeback Fantastis Bungkam Bhayangkara FC 4-2
  • Eksodus Bintang Persib Dimulai? Alfeandra Dewangga Dirumorkan Merapat ke Bali United Musim Depan
  • Awas Jebakan! Link Video Viral Tasya Gym Bandar Batang Ternyata Pintu Masuk Hacker?
  • ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara
  • Tinggal 30 Langkah Lagi! Cristiano Ronaldo Menuju Rekor 1.000 Gol Dunia
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang 15 Menit Diburu, Ternyata Banyak yang Palsu
  • Bhayangkara Unggul 2-1, Persib Kejar Lewat Gol Injury Time
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jenderal Dudung Garansi Tiga Oknum Prajurit Pembunuh Imam Masykur Bakal Dihukum Berat

By Fahlevi MercedesSelasa, 5 September 2023 15:22 WIB1 Min Read
Imam Masykur
Eks KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman. Foto: YouTube TNI AD
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tiga oknum prajurit TNI yang melakukan penganiayaan hingga membuat Imam Masykur tewas akan dihukum seberat-beratnya.

Kepastian hukuman pembunuh Imam Masykur itu disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Mabes TNI-AD, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

“Walaupun yang bersangkutan itu (prajurit) Angkatan Darat (AD), saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya,” kata Dudung.

Dudung menyebut, sanksi di peradilan militer lebih berat ketimbang hukum sipil. Selain bakal disanksi pemecatan, ketiga oknum prajurit TNI tersebut juga bakal dijerat pidana.

Baca Juga:  Mengintip Sepak Terjang Pj Bupati dan Wali Kota di Bandung Raya, Dua Daerah di Luar Prediksi

“Kalau tentara itu hukuman paling berat. Karena apa, satu sisi dia dipecat, kemudian yang kedua ya sama hukumannya kalau misalnya diberlakukan di sipil, kita lebih berat lagi, lebih menderita lagi, kalau menurut saya,” bebernya.

Hukuman berat itu, lanjut Dudung, diberlakukan sebagai efek jera kepada para pelaku. “Saya bilang saya sampaikan, tegakkan hukum yang berat sama pelaku tersebut,” ucap Dudung.

Baca Juga:  Liburan Akhir Pekan, Ini 6 Tempat Wisata di Cirebon Favorit Wisatawan

“Sehingga mereka betul-betul merasakan bagaimana akibat dari perilakunya dia. Ini keterlibatan dari TNI AD, saya sampaikan ke dinas hukum agar diproses seberat-beratnya,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dudung Abdurachman Featured Imam Masykur KSAD TNI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

ASN

ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara

Upadate Kasus Dugaan Penculikan Bayi di RSHS Bandung, Perawat Diduga Langgar SOP

Aksi Koboi di Cianjur: Tembak Pemilik Toko Pakai Airsoft Gun Usai Ketahuan Nyelinap

Underpass Pasteur Masih Tahap Wacana, Pemprov Jabar Soroti Risiko Banjir dan Lahan

Fakta Baru Video Viral Batang: Pemeran Wanita Diduga Tak Tahu Aksinya Direkam Diam-diam dan Diduplikas

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.