Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

8 Kafe Bunga Paling Instagramable di Bandung dan Lembang

Rabu, 21 Januari 2026 02:00 WIB

7 Tempat Nongkrong Hits di Bandung yang Wajib Kamu Kunjungi

Rabu, 21 Januari 2026 01:00 WIB

23 Paskal Hadirkan Bandung Starts Here, Rumah Baru untuk Komunitas Bandung

Selasa, 20 Januari 2026 21:13 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 8 Kafe Bunga Paling Instagramable di Bandung dan Lembang
  • 7 Tempat Nongkrong Hits di Bandung yang Wajib Kamu Kunjungi
  • 23 Paskal Hadirkan Bandung Starts Here, Rumah Baru untuk Komunitas Bandung
  • Defisit dan Dugaan KKN, Demonstran Gempur Kantor Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
  • Macan Tutul Jawa Diserang! Kamera Trap Rekam Kejahatan Pemburu Liar di Sanggabuana
  • Tambang Lagadar Disetop, Tapi Perusahaan Klaim Aman dan Sesuai Aturan
  • Nilai Tukar Rupiah Alami Depresiasi Terburuk Sejak 1998, Penguatan Dolar dan Gejolak Global Jadi Pemicu
  • Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria di Pangalengan, Motif Diduga karena Tersinggung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Januari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jenderal Dudung Garansi Tiga Oknum Prajurit Pembunuh Imam Masykur Bakal Dihukum Berat

By Fahlevi MercedesSelasa, 5 September 2023 15:22 WIB1 Min Read
Imam Masykur
Eks KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman. Foto: YouTube TNI AD
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tiga oknum prajurit TNI yang melakukan penganiayaan hingga membuat Imam Masykur tewas akan dihukum seberat-beratnya.

Kepastian hukuman pembunuh Imam Masykur itu disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Mabes TNI-AD, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

“Walaupun yang bersangkutan itu (prajurit) Angkatan Darat (AD), saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya,” kata Dudung.

Dudung menyebut, sanksi di peradilan militer lebih berat ketimbang hukum sipil. Selain bakal disanksi pemecatan, ketiga oknum prajurit TNI tersebut juga bakal dijerat pidana.

“Kalau tentara itu hukuman paling berat. Karena apa, satu sisi dia dipecat, kemudian yang kedua ya sama hukumannya kalau misalnya diberlakukan di sipil, kita lebih berat lagi, lebih menderita lagi, kalau menurut saya,” bebernya.

Hukuman berat itu, lanjut Dudung, diberlakukan sebagai efek jera kepada para pelaku. “Saya bilang saya sampaikan, tegakkan hukum yang berat sama pelaku tersebut,” ucap Dudung.

“Sehingga mereka betul-betul merasakan bagaimana akibat dari perilakunya dia. Ini keterlibatan dari TNI AD, saya sampaikan ke dinas hukum agar diproses seberat-beratnya,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dudung Abdurachman Featured Imam Masykur KSAD TNI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Defisit dan Dugaan KKN, Demonstran Gempur Kantor Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Macan Tutul Jawa Diserang! Kamera Trap Rekam Kejahatan Pemburu Liar di Sanggabuana

Tambang Lagadar Disetop, Tapi Perusahaan Klaim Aman dan Sesuai Aturan

uang rupiah

Nilai Tukar Rupiah Alami Depresiasi Terburuk Sejak 1998, Penguatan Dolar dan Gejolak Global Jadi Pemicu

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria di Pangalengan, Motif Diduga karena Tersinggung

Putusan MK: Pasal 8 UU Pers Dimaknai Ulang, Wartawan Tidak Bisa Dipidana Sembarangan

Terpopuler
  • Rekomendasi Makan Malam di Subang, dari Saung Sunda hingga Rest Area Favorit
  • Viral! Video Diduga Ricky Harun Karaoke Bareng LC Jadi Sorotan Publik
  • Panduan Kuliner Sukabumi: 5 Sajian Khas yang Melegenda dan Hits
  • 5 Tempat Kuliner Hits di Sumedang yang Wajib Dicoba
  • Heboh! Lucas Cardoso Tiba di Bandung, Persib Siap Perkuat Skuad?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2026
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.