Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Harga Emas Hari Ini Naik Rp5.000, Cek Antam, UBS, Galeri 24 dan Buyback Lengkap

Minggu, 13 September 2026 10:24 WIB

Ruben Onsu Dikejar Badai Bertubi-tubi, Jadi Tersangka Kini Betrand Peto Dilaporkan Polisi

Minggu, 13 September 2026 10:15 WIB
Game Free Fire

Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Harga Emas Hari Ini Naik Rp5.000, Cek Antam, UBS, Galeri 24 dan Buyback Lengkap
  • Ruben Onsu Dikejar Badai Bertubi-tubi, Jadi Tersangka Kini Betrand Peto Dilaporkan Polisi
  • Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!
  • Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!
  • Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!
  • Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu
  • Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga
  • Takluk dari Persija 2-1, Igor Tolic Soroti Celah Lini Belakang Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 13 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jokowi Klarifikasi Buntut Polemik Presiden Boleh Kampanye

By Putri Mutia RahmanJumat, 26 Januari 2024 21:06 WIB2 Mins Read
Foto: Sekretariat Presiden.
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat video klarifikasi mengenai pernyataannya yang menyebut presiden boleh berkampanye di pemilihan umum (pemilu) beberapa hari lalu.

Dalam videonya, Jokowi menunjukkan dua lembar kertas putih yang menjelaskan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Regulasi itu menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye.

“Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” ujar Presiden dalam keterangan persnya secara virtual, Jumat, (26/1).

Kemudian, Pasal 281 mengatur hal-hal yang tidak boleh digunakan presiden dan wakil presiden saat berkampanye. Khususnya, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga:  Darurat Judi Online, Jokowi Akan Bentuk Satgas Terpadu Lintas Lembaga

“Harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tutur dia.

Jokowi menekankan dua pasal ini telah memperjelas aturan presiden boleh berkampanye. Dia mengaku hanya menyampaikan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:  Soal Tarif Kereta Cepat, Jokowi Serahkan ke KCIC

“Sudah jelas semuanya kok. Sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dalam pemilu. Seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu.

Baca Juga:  Jokowi Kritik Format Debat: Tidak Edukatif Karena Saling Menjatuhkan

“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (Presiden kampanye),” ujar Jokowi di Terminal Selatan Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

jokowi klarifikasi Pemilu 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga

penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Kemensos Gunakan Data Baru, 4,3 Juta Keluarga Resmi Masuk Daftar Penerima Bansos

Kaya Raya dan Ditakuti Pejabat! Sisi Lain Mentan Amran: Jago Tebak Tebu, Suka Bantu Anak Yatim Piatu

Ibu dan Bayi Baru Lahir Ditemukan Tewas di Garut, Diduga Korban Aborsi

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.