bukamata.id – Pemerintah secara resmi menggulirkan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga untuk alokasi periode Juli hingga September 2026. Masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dijadwalkan memperoleh dana bantuan sebesar Rp600 ribu yang mulai didistribusikan secara bertahap sejak 20 Juli 2026.
Distribusi kali ini mengandalkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memeriksa status kepesertaan mereka.
Mekanisme Penyaluran dan Pemutakhiran Data
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa pencairan dana triwulan III ini baru bisa dieksekusi setelah tahapan pembersihan atau cleansing data rampung sepenuhnya. Data tersebut merupakan hasil sinkronisasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) demi memastikan alokasi anggaran tepat sasaran.
“Bansos triwulan ke-III sedang kita proses, kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing, insya Allah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan,” ujar Gus Ipul dalam keterangan resmi Kementerian Sosial.
Meskipun gelontoran dana dimulai per 20 Juli 2026, proses pencairan tidak dilaksanakan serentak secara nasional, melainkan menyesuaikan kesiapan teknis di masing-masing wilayah hingga akhir September mendatang.
Sebagai informasi, program BPNT disalurkan empat kali setahun dengan skema per triwulan:
- Tahap I: Januari – Maret 2026
- Tahap II: April – Juni 2026
- Tahap III: Juli – September 2026
- Tahap IV: Oktober – Desember 2026
Kriteria Penerima dan Besaran Bantuan
Bantuan sosial ini diprioritaskan bagi warga yang tergolong dalam kelompok Desil 1 sampai Desil 4 pada DTSEN. Akibat pembaruan data yang melibatkan musyawarah desa hingga verifikasi Dinas Sosial, komposisi penerima dipastikan dinamis. Warga yang kondisi ekonominya telah membaik otomatis keluar dari daftar, sementara warga baru yang memenuhi syarat berpeluang masuk.
“Intinya dengan pemutakhiran ini diharapkan yang namanya bansos ini diterima oleh mereka yang berhak,” tambah Gus Ipul.
Setiap KPM berhak menerima akumulasi dana sebesar Rp600.000 untuk periode tiga bulan (hitungannya Rp200.000 per bulan). Penyaluran dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lewat himpunan bank negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.
Panduan Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat memeriksa status pencairan secara mandiri melalui dua saluran resmi Kementerian Sosial:
- Situs Web Resmi: Akses laman
cekbansos.kemensos.go.id, masukkan NIK KTP, ketik kode verifikasi, lalu klik tombol “Cari Data”. - Aplikasi Mobile: Unduh aplikasi “Cek Bansos” via Play Store, buat akun baru, pilih menu cek bansos, dan sesuaikan data wilayah domisili dengan identitas di KTP.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










